Artikel

Cara Melaporkan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia

Pertanyaan :

Saya WNI menikah di luar negeri dengan suami WNA dan telah keluar akta perkawinan dari negara kami menikah. Kami berencana ingin mendaftarkan perkawinan kami juga di Indonesia, bagaimana caranya ?

Jawaban :

Aturan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri UU Perkawinan

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :

  1. Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Sesuai ketentuan diatas menyebutkan, bila perkawinan anda sah diluar negeri dan dikeluarkan akta perkawinan, maka anda wajib melaporkan perkawinan yang telah dilaksanakan diluar negeri tersebut paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia.

Adapun tempat pelaporannya adalah Di disdukcapil bila perkawinan non muslim, dan bila Islam pelaporan melalui KUA dimana tempat tinggalnya.

Aturan Laporan Perkawinan di UU Adminduk

Namun, bila anda dan suami belum kembali ke Indonesia, apakah tetap bisa dilaporkan dan didaftarkan dari Luar Negeri ?

Sesuai ketentuan Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

  1. Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat;
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

 Apabila mencermati ketentuan diatas, maka kami berpendapat :

  1. Perkawinan anda tetap dapat didaftarkan atau dilaporkan terlebih dahulu melalui KBRI Negara dimana anda tinggal saat ini;
  2. Setelah melaporkan perkawinan di KBRI, maka anda akan mendapatkan Akta Perkawinan untuk non muslim dan Buku Nikah bagi non muslim;
  3. Anda juga tetap memiliki kewajiban melaporkan ke Disdukcapil atau ke KUA bila sudah kembali ke Indonesia.

 ______

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan terkait pelaporan perkawinan luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?