Artikel

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Upaya Bandung Kasus Cerai

Upaya banding dalam kasus cerai dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pihak isteri atau suami agar putusan pengadilan yang menceraikan dirinya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam kasus perceraian, seseorang melakukan upaya banding disebabkan :

  1. Tidak ingin bercerai dengan pasangannya;
  2. Sepakat dengan putusan cerai, namun keberatan terhadap putusan berkaitan dengan hak asuh anak;
  3. Sepakat dengan putusan cerai dan hak asuh anak, namun keberatan terhadap nafkah anak yang diputus pengadilan dianggap masih kecil.

Pengadilan Yang Berwenang Memutus Banding Cerai

Adapun pengadilan yang berwenang memutus banding cerai adalah :

  1. Bagi yang menikah menurut islam, Pengadilan yang berwenang memutus Banding nantinya adalah Pengadilan Tinggi Agama. Adapun proses pendaftaran banding melalui Pengadilan Agama dimana perceraian diputuskan.
  2. Bagi yang non muslim, Pengadilan yang berwenang memutus Banding nantinya adalah Pengadilan Tinggi. Adapun proses pendaftaran banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri dimana perceraian diputuskan.

Cara Mengajukan Naik Banding Perceraian

Untuk mengajukan banding, maka hal -hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Pastikan Jangka Waktu Pengajuan Banding Tepat Waktu

Dalam mengajukan banding perceraian, maka waktu pengajuan banding haruslah tepat waktu.

Menurut aturan, permohonan banding dilakukan oleh pihak Pembanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan diterima oleh Pembanding.

Apabila jangka waktu ini lewat, maka dapat dipastikan permohonan banding yang diajukan Pembanding tidak dapat diterima.

2. Siapkan Memori Banding Secara Tertulis

Dalam pengajukan banding perceraian, maka pihak Pembanding diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan dan alasan-alasan bandingnya melalui “Memori Banding” yang disusun secara tertulis.

Memori banding sifatanya tidak wajib dimasukkan, namun alangkah baiknya jika telah mengajukan permohonan banding disertai dengan Memori Banding dengan tujuan agar majelis hakim tingkat banding dapat melihat alasan-alasan banding dari Pembanding.

3. Melakukan Pembayaran Administrasi Banding

Dalam mengajukan banding, maka terdapat biaya-biaya administrasi yang dibayarkan ke Pengadilan dalam rangka mengajukan upaya hukum banding yang dalam kasus cerai yang dihitung sebagai biaya panjar perkara;

4. Melakukan Kegiatan “Inzage”

Inzage dapat diartikan sebagai bentuk pengecekan berkas banding serta berkas-berkas terdahulu ditingkat pertama yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi nantinya.

Pengecekan dilakukan dapat dilakukan pihak Pembanding dan Terbanding.

5. Menunggu Pemberitahuan Putusan

Dalam perkara banding tidak ada persidangan, sehingga pihak Pembanding maupun Terbanding hanya tinggal menunggu pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Biasanya setelah berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi dan telah teregistrasi memiliki nomor perkara, maka paling lama 2 (dua) s/d 3 (tiga) bulan sudah ada pemberitahuan putusan pengadilan.

6. Dalam Mengajukan Banding Dapat Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat

Dalam mengajukan permohonan upaya banding perceraian anda dapat melakukan pengurusan sendiri atau dibantu dengan jasa Pengacara / advokat.

Jika memakai pengacara / advokat, maka pengajukan pendaftaran permohonan banding, membuat memori banding serta menunggu putusan banding dilakukan seluruhnya oleh pengacar / advokat.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara dalam mengajukan upaya banding kasus cerai, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?