Perceraian menjadi langkah hukum terakhir ketika pasangan suami istri tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangga mereka. Di Indonesia, pasangan yang menikah menurut agama Islam harus mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama.
Artikel ini menjelaskan cara gugat cerai ke Pengadilan Agama, termasuk prosedur, syarat dokumen, biaya perkara, serta hak-hak hukum yang dapat dimintakan oleh suami atau istri.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perceraian
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian bagi pasangan yang menikah menurut agama Islam. Negara mengakui pernikahan tersebut apabila pasangan memiliki Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pasangan memiliki buku nikah dan tinggal di wilayah tertentu, maka mereka harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan domisili yang ditentukan hukum.
Jenis Perceraian di Pengadilan Agama
Pengadilan Agama mengenal dua jenis perceraian.
Cerai Talak
Suami mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Dalam perkara ini, suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.
Cerai Gugat
Istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Dalam perkara ini, istri bertindak sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Sebelum mengajukan gugatan cerai, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi KTP penggugat atau pemohon
- Fotokopi Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA
- Fotokopi izin perceraian bagi PNS, TNI, atau Polri
- Surat keterangan ghaib jika pasangan tidak diketahui keberadaannya
- Surat keterangan tidak mampu jika ingin mengajukan perkara secara prodeo
- Surat gugatan atau permohonan cerai
- Dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat
Dokumen tersebut membantu pengadilan memeriksa hubungan perkawinan serta alasan perceraian.
Ketentuan Domisili Pengadilan
Ketentuan domisili pengajuan gugatan cerai diatur dalam Pasal 129 dan Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jika suami mengajukan cerai talak, maka ia harus mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili istri.
Jika istri mengajukan cerai gugat, maka ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sesuai dengan tempat tinggal penggugat.
Alasan Perceraian Menurut SEMA
Mahkamah Agung mengatur alasan perceraian melalui SEMA No.1 Tahun 2022 jo. SEMA No.3 Tahun 2023.
Pengadilan biasanya mengabulkan gugatan perceraian apabila terdapat kondisi berikut:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir atau batin selama minimal 12 bulan
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
- Pasangan telah pisah rumah minimal 6 bulan
Hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi sebelum memutus perkara perceraian.
Hak-Hak Hukum yang Dapat Dimintakan Istri
Dalam gugatan cerai, istri dapat mengajukan beberapa tuntutan tambahan kepada suami.
Beberapa hak yang dapat dimintakan antara lain:
- Nafkah terutang selama perkawinan
- Hak asuh anak
- Nafkah anak sampai usia 21 tahun
- Nafkah idah selama masa idah
- Mut’ah sebagai pemberian pasca perceraian
- Pembagian harta bersama
Hak-hak tersebut dapat dimasukkan langsung dalam gugatan cerai agar pengadilan memutusnya sekaligus.
Pembagian Harta Gono-Gini
Jika pasangan memiliki harta bersama selama perkawinan, salah satu pihak dapat sekaligus mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini bersama dengan gugatan cerai.
Penggabungan gugatan ini biasanya mempercepat proses penyelesaian sengketa karena pengadilan memeriksa kedua perkara tersebut dalam satu proses persidangan.
Biaya Proses Perceraian
Pengadilan Agama mengenakan biaya perkara yang disebut panjar biaya perkara. Biaya tersebut meliputi:
- biaya administrasi perkara
- biaya pemanggilan pihak
- materai dan biaya operasional pengadilan
Penggugat atau pemohon biasanya menanggung biaya tersebut. Namun, pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Kapan Perceraian Dianggap Sah?
Perceraian baru dianggap sah menurut hukum negara setelah Pengadilan Agama mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanpa putusan pengadilan, status perkawinan suami dan istri masih tetap sah secara hukum.
Pendaftaran Gugatan Cerai Secara Online
Saat ini Mahkamah Agung menyediakan sistem e-Court untuk mendaftarkan perkara secara online.
Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai melalui situs resmi:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Selain itu, masyarakat juga dapat meminta bantuan Posbakum Pengadilan Agama untuk menyusun dan mendaftarkan gugatan cerai.
Konsultasi Hukum Perceraian
Jika Anda ingin mengajukan perceraian atau membutuhkan pendampingan hukum dalam proses persidangan, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga.
Telepon / WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id


