Artikel

Cara Menggugat Cerai Jika Tidak Tahu Alamat Pasangan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya sebagai suami berencana mengajukan gugatan cerai terhadap isteri saya. Namun saat ini saya sudah tidak mengetahui keberadan isteri saya karena meninggalkan rumah tanpa memberitahu saya. Oleh karena sudah 3 (tiga) bulan tidak kembali, saya berencana mengajukan gugatan cerai terhadapnya, apakah bisa ?

Jawaban :

Oleh karena bapak tidak menyebutkan perkawinan dilakukan secara Islam atau Non Muslim, maka kami akan menjelaskan prosedur perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama bila tidak mengetahui keberadaan/ alamat pasangan.

Dibawah ini kami mencoba memberikan langkah-langkah yang anda dapat lakukan bila ingin mengajukan gugatan cerai tanpa mengetahui alamat pasangan anda, yaitu sebagai berikut:

Menentukan Jenis dan Letak Pengadilan

Bila anda menikah secara Islam dan memiliki buku nikah, pastinya gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan, bila anda beragama Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan konghuchu), maka proses cerai dilakukan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Adapun cara menentukan letak pengadilan (kompetensi relatif) bila pasangan/ isteri anda sudah tidak diketahui alamatnya adalah dengan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Wilayah domisili pihak yang menggugat cerai.

Adapun dasar hukumnya yaitu Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

Contoh :

Apabila anda sebagai suami bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka gugatan cerai di wilayah Pengadilan di Jakarta Barat.

Syarat-Syarat Yang Perlu Disiapkan

Adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan bila anda ingin mengajukan gugatan cerai, yaitu :

Untuk yang bercerai di Pengadilan Negeri (Non Muslim) :

  1. KTP Penggugat;
  2. Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
  3. Surat Pemberkatan kawin dari pemuka agama bila ada;
  4. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  5. Surat Gugatan Cerai untuk di daftarkan di Pengadilan;
  6. Siapkan dana administratif, berupa ;
    • Biaya pendaftaran perkara;
    • Biaya Panggilan Media Massa terhadap Tergugat yang dilakukan paling banyak 3 s/d 4 kali. Hal ini dilakukan karena alamat isteri (Tergugat) tidak diketahui, sehingga pengadilan melakukan Panggilan melalui Media Massa / Panggilan Koran.

Untuk yang bercerai di Pengadilan Agama (Muslim) :

  1. KTP Pemohon;
  2. Buku Nikah;
  3. Surat Keterangan Ghaib yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan;
  4. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  5. Surat Gugatan Cerai untuk di daftarkan di Pengadilan;
  6. Siapkan dana administratif, berupa :
    • Biaya pendaftaran perkara;
    • Biaya Panggilan Media Massa yang dibayar 1 (satu) kali yang didasarkan pada “Surat Keterangan Ghaib” yang dimiliki karena tidak mengetahui alamat isteri (Termohon) saat ini.

Berapa Lama Proses Cerai di Pengadilan Jika Sudah Tidak Diketahui Alamat Pasangan

Oleh karena alamat isteri sudah tidak diketahui, maka prosedur cerai yang akan dilewati akan lebih panjang dikarenakan Pengadilan terlebih dahulu melakukan panggilan melalui media massa paling lama sekitar 3 (tiga) bulan.

Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) (Tidak diketahui keberadaannya)panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Apabila proses pemanggilan media massa telah selesai selama 3 (tiga) bulan tersebut, maka barulah hakim dapat memeriksa kepada pokok perkara.

Terdapat perbedaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam memeriksa Pokok Perkara terkait jangka waktu.

Bila di Pengadilan Agama, proses pemeriksaan pokok perkara setelah panggilan media massa hanya dilakukan 1 (satu) kali dengan cara menggabungkan dalam 1 (satu) hari “ pemeriksaan bukti tertulis, memeriksa keterangan saksi, membuat kesimpulan dan hakim langsung memutus perkara”.

Sedangkan di Pengadilan Negeri, biasanya pemeriksaan pokok perkara setelah pemanggilan media massa seperti pemeriksaan bukti tertulis, memerika keterangan saksi, membuat kesimpulan serta pembacaan putusan tidak dilakukan secara bersamaan seperti di Pengadilan Agama, namun dilakukan 1 (satu) per satu setiap minggunya, sehingga terlihat lebih lama prosesnya.

___________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajuan gugatan cerai dengan dengan tidak mengetahui alamat pasangan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?