Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Menggugat Cerai Jika Tidak Tahu Alamat Pasangan

Pertanyaan:

Saya sebagai suami ingin bercerai dengan isteri. Namun, isteri meninggalkan rumah tanpa memberi kabar.

Sudah sekitar tiga bulan saya tidak mengetahui keberadaannya.

Apakah saya tetap dapat mengurus perceraian?

Jawaban:

Ya, Anda tetap dapat mengurus perceraian walaupun tidak mengetahui alamat isteri.

Namun, prosedurnya bergantung pada agama dan pencatatan perkawinan.

Jika Anda beragama Islam, Anda mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, suami non-Muslim mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, Anda harus memiliki alasan perceraian yang sesuai hukum.

Cerai Non-Muslim Jika Tidak Tahu Alamat Isteri

Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 mengatur keadaan ketika Penggugat tidak mengetahui alamat Tergugat.

Dalam kondisi tersebut, Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan di wilayah tempat tinggalnya.

Sebagai contoh, suami tinggal di Jakarta Barat. Sementara itu, ia tidak mengetahui alamat isterinya.

Karena itu, suami dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Jakarta Barat.

Anda dapat membaca ketentuannya dalam PP No. 9 Tahun 1975.

Bagaimana Jika Suami Beragama Islam?

Untuk suami Muslim, prosedurnya berbeda.

Suami mengajukan permohonan cerai talak, bukan gugatan cerai.

Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur cerai talak yang suami ajukan.

Pada prinsipnya, suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal isteri.

Namun, undang-undang juga mengenal pengecualian.

Salah satunya berlaku apabila isteri dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.

Karena itu, suami perlu menjelaskan kondisi tersebut dalam surat permohonan.

Untuk memahami tahapannya, baca juga proses perceraian di Pengadilan Agama.

Apakah Tiga Bulan Pergi Sudah Menjadi Alasan Cerai?

Belum tentu.

Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 mensyaratkan jangka waktu dua tahun untuk alasan meninggalkan pasangan.

Artinya, tiga bulan belum memenuhi alasan tersebut.

Namun, Anda tidak selalu harus menunggu dua tahun.

Misalnya, rumah tangga sudah mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dalam kondisi itu, Anda dapat menggunakan alasan perceraian lain apabila faktanya memang mendukung.

Karena itu, bedakan antara alamat isteri yang tidak Anda ketahui dan alasan perceraian.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Syarat Cerai Non-Muslim

Untuk perkara di Pengadilan Negeri, siapkan:

  1. KTP Penggugat;
  2. Kartu Keluarga jika ada;
  3. Akta Perkawinan;
  4. surat pemberkatan jika ada;
  5. surat gugatan cerai;
  6. bukti mengenai masalah rumah tangga; dan
  7. dua orang saksi.

Selain itu, jelaskan dalam gugatan bahwa Anda tidak mengetahui alamat isteri saat ini.

Selanjutnya, pengadilan akan mengatur proses pemanggilan sesuai ketentuan.

Syarat Cerai Talak untuk Suami Muslim

Untuk suami Muslim, siapkan:

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Buku Nikah;
  4. surat permohonan cerai talak;
  5. bukti mengenai alasan perceraian;
  6. surat keterangan mengenai keberadaan isteri jika pengadilan meminta; dan
  7. dua orang saksi.

Selanjutnya, jelaskan bahwa Anda sudah tidak mengetahui keberadaan Termohon.

Pengadilan kemudian akan menilai apakah perkara masuk kategori ghaib.

Bagaimana Pengadilan Memanggil Pasangan?

Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur pemanggilan ketika alamat Tergugat tidak jelas.

Pertama, pengadilan menempelkan gugatan pada papan pengumuman.

Selain itu, pengadilan mengumumkan panggilan melalui surat kabar atau media massa lain.

Pengadilan mengumumkan panggilan sebanyak dua kali.

Kemudian, pengadilan memberi jarak satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.

Setelah pengumuman terakhir, pengadilan menunggu sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum sidang.

Karena itu, perkara dengan pasangan ghaib membutuhkan waktu lebih lama.

Berapa Lama Proses Cerainya?

Tahap pemanggilan saja dapat membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Namun, lama perkara secara keseluruhan dapat berbeda.

Setelah tahap panggilan, hakim masih perlu memeriksa perkara.

Selanjutnya, Penggugat atau Pemohon mengajukan bukti dan saksi.

Setelah itu, hakim menilai apakah alasan perceraian terbukti.

Karena itu, jangan menghitung waktu perkara hanya dari proses pemanggilan.

Apakah Sidang Tetap Berjalan Jika Isteri Tidak Hadir?

Ya, sidang dapat tetap berjalan.

Namun, pengadilan harus lebih dahulu menjalankan prosedur pemanggilan secara sah.

Setelah itu, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan meskipun isteri tidak hadir.

Namun, ketidakhadiran isteri tidak otomatis membuat suami menang.

Suami tetap harus membuktikan alasan perceraian.

Karena itu, bukti dan saksi tetap memegang peran penting.

Perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Pengadilan Agama menangani perceraian pasangan Muslim.

Sementara itu, Pengadilan Negeri menangani perceraian pasangan non-Muslim.

Selain itu, bentuk perkara juga berbeda.

Suami Muslim mengajukan permohonan cerai talak.

Sebaliknya, suami non-Muslim mengajukan gugatan perceraian.

Karena itu, Anda perlu menentukan jenis pengadilan terlebih dahulu sebelum menyiapkan dokumen.

Untuk pembahasan lain, Anda dapat membaca artikel mengenai syarat untuk mengurus surat cerai.

Kesimpulan

Anda tetap dapat mengurus perceraian walaupun tidak mengetahui alamat pasangan.

Untuk non-Muslim, Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 membuka jalan untuk mengajukan gugatan berdasarkan tempat tinggal Penggugat.

Sementara itu, suami Muslim mengajukan permohonan cerai talak sesuai aturan Peradilan Agama.

Namun, Anda tetap membutuhkan alasan perceraian.

Alamat pasangan yang tidak Anda ketahui hanya memengaruhi wilayah pengadilan dan cara pemanggilan.

Selain itu, perkara ghaib membutuhkan waktu lebih panjang karena pengadilan harus menjalankan prosedur pemanggilan khusus.

Konsultasi Cerai Jika Tidak Tahu Alamat Pasangan

Legal Keluarga membantu menangani perceraian ketika suami atau isteri tidak mengetahui alamat pasangannya.

Kami dapat membantu menentukan pengadilan, menyusun gugatan atau permohonan, menyiapkan bukti, dan mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara menggugat cerai jika tidak tahu alamat pasangan, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?