Artikel

Prosedur Gugat Cerai Dengan Surat Keterangan Ghaib

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

 Saya seorang Isteri sudah tidak mengetahui tempat tinggal suami saya, padahal saya ingin mengajukan gugatan cerai. Saya banyak baca di Internet proses cerai bila tidak diketahui alamat suami dilakukan dengan melampirkan surat keterangan ghoib. Apakah itu benar dan prosedur gugat cerai dengan surat keternagan ghaib bagaimana ?

Jawaban :

 Bila anda  sebagai isteri sudah tidak mengetahui alamat suami saat ini, sedangkan anda ingin mengajukan gugatan cerai, maka prosedurnya adalah anda sebagai isteri perlu melampirkan “surat keterangan ghaib.”

Surat keterangan ghaib ini hanya berlaku untuk perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri surat ini tidak berlaku.

Pengertian Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ?

Surat keterangan  Ghaib adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dimana pihak pemohon bertempat tinggal yang didalamnya berisi keterangan seorang suami/ isteri yang sudah tidak diketahui keberadaan/ alamatnya saat ini di Indonesia.

Surat keterangan ini nantinya membantu hakim yakin bila suami-nya ibu saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga ibu mengajukan gugatan cerai tanpa mengetahui alamat suami.

Untuk mengurus surat keterangan ghaib ini di keluargan, maka syarat yang biasa diperlukan adalah :

  1. KTP Isteri;
  2. KTP Suami bila ada;
  3. KK (Kartu Keluarga);
  4. Surat Pengantar Untuk Membuat Surat Ghaib ke Kekelurahan.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama dengan Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ?

Bila anda sudah memiliki surat keterangan ghaib, maka prosedur selanjutnya adalah ke Pengadilan untuk mendaftarkan gugatan cerai.

Ada terdapat 2 (dua) cara untuk mendaftarkan gugatan cerai, yaitu :

  1. Mendaftarkannya sendiri ke Pengadilan, atau
  2. Mendaftarkannya menggunakan Jasa Pengacara/ Advokat.

Bila anda termasuk orang yang sibuk dan ingin lebih mudah, pastinya jauh lebih baik untuk menyewa atau menggunakan jasa pengacara / advokat.

Adapun syarat yang anda perlu disiapkan dalam mengajukan gugatan cerai dengan tidak diketahui alamat suami, yaitu :

  1. Surat Gugatan Cerai;
  2. KTP Penggugat;
  3. Buku Nikah;
  4. Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan;
  5. Siapkan 2 (dua) saksi;

Letak Pengadilan Pengajuan Gugatan Cerai

 Letak Pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai oleh isteri yang tidak mengetahui alamat suami dilakukan di Pengadilan wilayah domisili Penggugat.

 Dasar hukum yaitu  Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan :

” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

Jangka Waktu Proses Cerai Dengan Surat Keterangan Ghaib

Adapun jangka waktu proses cerai dengan surat keterangan ghaib adalah bisa mencapai 4 (empat) bulanan dengan estimasi :

  1. Pemanggilan media massa dilakukan sekitar 3 (tiga) bulan lamanya;
  2. Proses sidang cerai dapat memakan waktu 1 bulan lamanya.

Dasar hukum pemanggilan media massa diatur dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) (Tidak diketahui keberadaannya)panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

________________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajuan gugatan cerai dengan surat keterangan ghaib ke Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?