Artikel

Cara Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bagaimana cara menggugat cerai suami di Pengadilan dengan cara mudah dan cepat ?

Dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran secara singkat terkait syarat, prosedur serta langkah apa saja yang dipersiapkan seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di pengadilan, yaitu sebagai berikut :

Syarat Isteri Menggugat Cerai Suami

Bagi yang pencatatan perkawinannya di KUA (Islam), maka syarat yang dibutuhkan isteri untuk mengajukan gugatan cerai adalah :

  1. KTP Isteri;
  2. Alamat Lengkap suami;
  3. Buku Nikah;
  4. Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga, apabila meminta hak asuh anak;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga.

Bagi yang pencatatan perkawinannya di Disdukcapil (Non Muslim/ Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka syaratnya adalah :

  1. KTP Isteri;
  2. Alamat lengkap suami;
  3. Akta Perkawinan dari Disdukcapil;
  4. Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga, apabila meminta hak asuh anak;
    Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga.

Menyiapkan Surat Gugatan Cerai disertai Alasan-Alasan Cerai

Setelah syarat lengkap, maka tahap selanjutnya “membuat gugatan cerai” secara tertulis. Pembuatan surat gugatan cerai dapat dibuat sendiri atau dibantu dengan jasa pengacara perceraian.

Dalam membuat surat gugatan cerai terdapat 3 (tiga) hal yang diperhatikan :

a. Identitas Para Pihak

Dalam membuat surat gugatan cerai, hal yang perlu diperhatikan adalah identitas para pihak yang dimana wajib memasukkan identitas seperti Nama lengkap suami dan isteri, umur, pekerjaan serta alamat lengkap.

b. Alasan-alasan perceraian

Dalam membuat surat gugatan cerai, perlu memasukkan alasan-alasan perceraian. Adapun alasan-alasan perceraian yang dapat dimasukkan seperti :

  1. Antara suami dan isteri sering bertengkar;
  2. Masalah Pemberian nafkah yang kurang;
  3. Pasangan Selingkuh atau Poligami,
  4. Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
  5. Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
  6. Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
  7. Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
  8. Tidak memiliki keturunan.

c. Permohonan / Petitum

Permohonan / petitum ini adalah permintaan dari pihak yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan seperti:

  1. Memohon agar perkawinan diputus perceraian;
  2. Memohon akibat hukum perceraian seperti minta hak asuh anak, nafkah anak tiap bulan, memohon nafkah isteri karena diceraikan serta memohon pembagian harta gono gini.

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan

Apabila tahap syarat-syarat telah terpenuhi dan surat gugatan cerai telah selesai dibuat, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Muslim) atau ke Pengadilan Negeri (Non Muslim).

Dalam mendaftarakn gugatan cerai, anda perlu mempersiapkan biaya pendaftaran pengurusan perceraian yang akan diberikan melalui PTSP.

Biaya pendaftaran pengurusan perceraian tidak tentu karena biaya tersebut tergantung dari radius jauh tempat tinggal suami dan isteri.

Namun kami perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan yaitu a disekitar Rp. 750.0000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah pendaftaran gugatan cerai selesai, maka tahap selanjutnya adalah pihak isteri dan suami tinggal menungg jadwal persidangan.

Berapa Lama Proses perceraian di Pengadilan ?

Berapa lama proses perceraian paling cepat di pengadilan ? pertanyaan ini adalah paling sering ditanyakan oleh pihak isteri yang ingin mengurus perceraian dengan suaminya di pengadilan.

Jangka waktu proses perceraian tidak dapat ditentukan dengan pasti. Namun kami perkirakan proses perceraian akan berlangsung lebih cepat seandainya pihak yang digugat cerai (suami) tidak hadir ke Pengadilan setelah pengadilan mengirim surat panggilan dengan patut.

Lama waktu proses perceraian di pengadilan hingga keluar akta cerai dapat berkisar disekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan. Namun waktu ini dapat berlangsung lebih lama jika salah satu pihak melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Perlukah menggunakan jasa Pengacara perceraian ?

Dalam mengurus perceraian, peran pengacara cukuplah penting walau dalam pengurusan perceraian tidak wajib menggunakan pengacara / advokat.

Umumnya seseorang mengurus perceraian menggunakan jasa pengacara dikarenakan tidak memiliki waktu untuk bolak balik ke Pengadilan karena alasan memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkannya.

Dibawah ini kami memberikan gambaran fungsi pengacara dalam pengurusan perceraian di Pengadilan seperti:

  1. Membuatkan gugatan cerai secara tertulis;
  2. Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan;
  3. Mendampingi atau mewakili klien setiap persidangan di Pengadilan;
  4. Membantu menyiapkan surat bantahan seperti replik/ duplik/ kesimpulan;
  5. Membantu mengurus dan mengambil putusan dan akta cerai.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, gono gini, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp