Artikel

Cara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan

Untuk menggugat pembagian harta gono gini atau harta bersama ke pengadilan, penggugat harus menyiapkan dokumen penting sejak awal. Penggugat harus menyiapkan KTP, alamat lengkap tergugat, bukti kepemilikan harta, serta surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Selain itu, penggugat juga harus menentukan pengadilan yang berwenang sesuai agama perkawinan.

Harta gono gini merupakan harta bersama yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung. Oleh karena itu, setiap harta yang muncul selama perkawinan masuk dalam kategori harta bersama.

Sebagai contoh, rumah, mobil, sepeda motor, tabungan bank, emas, perhiasan, hingga usaha yang suami dan isteri bangun selama perkawinan termasuk harta gono gini.

Dengan demikian, suami dan isteri memiliki hak yang sama atas harta tersebut.

Dasar hukum harta gono gini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seluruh harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Hukum membagi seluruh harta gono gini secara sama rata. Oleh karena itu, mantan suami dan mantan isteri masing-masing menerima setengah bagian.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur pembagian harta bersama setelah perceraian sesuai hukum masing-masing.

Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa harta bersama harus dibagi sama rata setelah perceraian.

Lebih lanjut, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga memberikan hak seperdua harta bersama kepada janda atau duda cerai sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan.

Hukum membedakan mekanisme gugatan harta gono gini berdasarkan agama perkawinan.

Penggugat yang menikah menurut agama Islam harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, penggugat yang menikah menurut agama non-Islam harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Secara umum, terdapat dua cara menggugat harta gono gini ke pengadilan.

1. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Bersamaan dengan Gugatan Cerai

Bagi pasangan beragama Islam, penggugat dapat mengajukan gugatan harta gono gini bersamaan dengan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama, yang memperbolehkan pengajuan gugatan harta bersama bersamaan atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penggugat memiliki pilihan untuk mengajukan gugatan harta gono gini bersamaan dengan gugatan cerai atau mengajukannya setelah akta cerai terbit.

2. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Setelah Perceraian Selesai

Bagi pasangan non-Muslim, penggugat harus menunggu hingga perceraian selesai dan akta cerai terbit dari Disdukcapil.

Setelah itu, penggugat baru dapat mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Negeri.

Ketentuan ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 913/Sip/1982, yang melarang penggabungan gugatan perceraian dengan gugatan harta perkawinan di Pengadilan Negeri.

Agar hakim mengabulkan gugatan, penggugat harus membuktikan bahwa objek harta memenuhi syarat sebagai harta gono gini.

1. Pastikan Objek Harta Tidak Dalam Sengketa atau Jaminan Bank

Pertama, penggugat harus memastikan bahwa objek harta tidak berada dalam sengketa atau jaminan bank.

Apabila objek harta masih berada dalam status kredit, KPR, atau jaminan pihak ketiga, maka pengadilan berpotensi menolak gugatan.

2. Pastikan Tidak Ada Perjanjian Pisah Harta

Selanjutnya, penggugat harus memastikan tidak adanya perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta.

Apabila suami dan isteri memiliki perjanjian tersebut, maka pengadilan akan menolak gugatan harta gono gini.

3. Pastikan Objek Harta Bukan Hibah atau Warisan

Penggugat juga harus memastikan bahwa objek harta bukan hibah dari orang tua dan bukan harta warisan.

Hukum tidak mengkategorikan hibah dan warisan sebagai harta gono gini.

4. Pastikan Perolehan Harta Terjadi Setelah Perkawinan

Penggugat harus membuktikan bahwa perolehan harta terjadi setelah perkawinan berlangsung.

Apabila penggugat tidak dapat membuktikan waktu perolehan harta, maka pengadilan berpotensi menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

5. Pegang Bukti Kepemilikan Harta Gono Gini

Penggugat wajib memegang bukti kepemilikan harta gono gini.

Bukti tersebut meliputi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening bank, atau dokumen usaha.

Pasal 163 HIR menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan dalilnya. Oleh karena itu, tanpa bukti kepemilikan, pengadilan akan menolak gugatan.

Penggugat harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Surat gugatan pembagian harta gono gini
  2. KTP penggugat
  3. Nama dan alamat lengkap tergugat
  4. Putusan cerai dan akta cerai apabila perceraian telah selesai
  5. Bukti kepemilikan harta gono gini
  6. Dua orang saksi

Biaya jasa pengacara harta gono gini bergantung pada kesepakatan antara klien dan pengacara.

Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk menggugat pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Konsultasi Harta Gono Gini

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai cara menggugat harta gono gini ke pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?