Artikel

Wajibkah Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini dibuat Notaris ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Pertanyaan : Saya dan suami telah pisah sekitar 5 (lima) tahun dan kami memiliki beberapa asset yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama (gono gini) karena pembeliannya dilakukan ketika kami masih menikah. Rencanya kami ingin membuat perjanjian pembagian harta gono gini. Apakah perjanjian tersebut harus dibuat dihadapan notaris ? Jawaban : Sepengetahun kami, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan bila perjanjian pembagian harta bersama (gono gini) wajib dibuat dihadapan notaris. Oleh karena itu, apabila anda ingin perjanjian pembagian harta gono gini dibuat dibawah tangan dan bukan dihadapan notaris, maka perjanjian tersebut tetap akan berlaku sebagai perjanjian yang sah, sepanjang memenuhi unsur-unsur syarat-syarat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUHperdata adalah :
  1. Para pihak menyatakan sama-sama “sepakat” dalam membuat perjanjian tersebut;
  2. Pihak yang membuat perjanjian “cakap umur-nya”;
  3. Objek yang diperjanjian harus jelas;
  4.  Perjanjian yang dibuat bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak terdapat tipu muslihat didalamnya.
Namun, kami tetap menyarankan bila terdapat pilihan, maka sebaiknya perjanjian pembagian harta bersama (gono gini) tersebut dibuat dihadapan notaris. _______ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pembagian harta gono gini, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui : Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau Email : klien@legalkeluarga.id
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp