Pertanyaan :
Apakah pihak perempuan dapat mengurus cerai ke Pengadilan ? bagaimana cara mengurus cerai dari pihak perempuan ?
Jawaban :
Tidak hanya pihak laki-laki (suami) yang dapat mengajukan cerai ke Pengadilan. Akan tetapi, pihak perempuan atau isteri juga dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Adapun cara mengurus cerai dari pihak perempuan akan dijelaskan sebagai berikut :
Menyiapkan Syarat dan Dokumen mengurus perceraian
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian yaitu :
- KTP Pihak isteri (Penggugat);
- Alamat Lengkap suami (Tergugat);
- Buku Nikah (Islam) / Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam);
- Akta Lahir Anak (Jika meminta hak asuh anak);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
- Siapkan surat gugatan
Menentukan Letak Pengadilan
Jika melangsungkan perkawinan menurut agama islam (tercatat di KUA), maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Agama domisili pihak isteri.
Sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut agama Non Islam (tercatat di dukcapil), maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri domisili pihak Tergugat.
Hak- Hak Pihak Perempuan jika Mengurus perceraian
Salah satu hak yang dapat dituntut oleh pihak perempuan atau isteri jika mengajukan gugatan cerai, yaitu :
- Nafkah untuk bekas isteri, contohnya nafkah iddah, mut’ah, madliyah dalam Islam,
- Hak asuh Anak, artinya pengadilan menetapkan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak,
- Nafkah anak, artinya pengadilan menetapkan jumlah biaya yang harus ditanggung pihak ayah terhadap anak pasca perceraian,
- Pembagian Harta Gono Gini, artinya pengadilan dapat menentapkan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan untuk dibagi pasca adanya perceraian.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perceraian dari pihak perempuan di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id