Artikel

Cara Pembatalan Akta Hibah Merugikan Ahli Waris

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya sebagai ahli waris merasa dirugikan karena adanya akta hibah yang terbit diatas asset milik orang tua saya yang telah meninggal, sehingga asset itu tidak dapat dibagi warisnya oleh kami keluarga, karena asset orang tua telah beralih ke orang lain. Pertanyaan saya, apakah asset itu masih dapat kembali ke kami keluarga karena kami keluarga merasa orang tua tidak pernah menghibahkan atau memberikan asset tanah itu kepada orang lain ?

Jawaban :

Hibah adalah pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Selain itu, pelaksanaan hibah juga dilakukan pada saat pihak pemberi dan penerima masih hidup. Oleh karena itu, definisi hibah adalah pemberian barang kepada orang lain pada saat masih hidup.

Dalam praktek, terkadang banyak orang yang dirugikan akibat praktek pemberian hibah ini seperti dalam banyak kasus yaitu para ahli waris.

Para ahli waris kebanyakan keberatan bila terdapat asset yang beralih tertutama asset pewaris karena hibah, apalagi proses pemberian hibah itu patut dipertanyakan seperti bertengkaran dengan hukum.

Kapan Proses Hibah Bertentangan Dengan Hukum ?

Pihak yang berwenang menentukan hibah itu bertentangan dengan hukum atau tidak adalah pengadilan. Oleh karena itu, semua tergantung dari penafsiran hakim nantinya jika terdapat sengketa.

Namun, kebanyakan pihak Penggugat mengajukan pembatalan hibah karena bertengkaran dengan hukum itu dengan alasan hukum sebagai berikut :

1. Legal Standing Pihak yang melakukan hibah tidak sah

Dalam banyak kasus, pihak pemberi hibah atau penerima hibah tidak sah. Artinya, legal standingnya tidak sah, sehingga hibah itu diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan.

Biasa juga yang dipermasalahkan adalah masalah umur yang dimana penerima hibah belum dewasa, sehingga secara hukum belum cukup umur melakukan perbuatan hukum hibah.

2. Hibah Tidak Dilakukan Melalui Akta Autentik/ Akta Notaris

Dalam banyak kasus, masalah akta hibah ini juga menjadi masalah yaitu karena dibuat bukan dalam akta notaris, sedangkan banyak menafsirkan bila proses hibah harus dilakukan dalam bentuk akta autentik berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata.

3. Pemberian Hibah Diluar Batas Yang Wajar

Dalam banyak literatur, terdapat istilah “legitimate forte” artinya hak mutlak dari ahli waris. Jika hibah yang dilakukan dari pemberi hibah ke penerima hibah dalam batas tidak wajar atau lebih dari 1/3 (sepertiga), maka banyak pihak yang mencoba mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan.

Cara Membatalkan Akta Hibah Yang Merugikan Ahli Waris

Jika terdapat ahli waris yang merasa dirugikan akibat terbitnya akta hibah yang dianggap tidak sah, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan Agama untuk perkara hibah untuk Islam.

Sedangkan untuk Non Islam, gugatan pembatalan hibah diajukan ke Pengadilan Negeri dengan mengajukan “gugatan perbuatan melawan hukum” yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus pembatalan akta hibah yang merugikan ahli waris di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?