Artikel

Cara Mengurus Gugatan Nafkah Anak Akibat Perceraian

Pertanyaan

Saya sebagai istri ingin menuntut nafkah anak dari mantan suami saya karena saat ini mantan suami atau ayah dari anak-anak tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anak setelah bercerai.

Jawaban

Seorang mantan istri atau ibu dari anak-anak tetap memiliki hak untuk mengajukan tuntutan nafkah anak kepada mantan suaminya setelah perceraian. Ibu dapat mengajukan gugatan tersebut tanpa batas waktu selama anak belum dewasa menurut hukum.

Artinya, hukum tidak mengenal daluarsa untuk mengajukan gugatan nafkah anak selama anak masih membutuhkan biaya pemeliharaan dan pendidikan.

Apa Itu Gugatan Nafkah Anak

Gugatan nafkah anak merupakan permintaan kepada pengadilan agar menetapkan kewajiban ayah untuk memberikan biaya pemeliharaan dan kebutuhan hidup anak setelah perceraian.

Ibu dapat mengajukan gugatan nafkah anak bersama dengan gugatan perceraian atau setelah perceraian terjadi. Melalui gugatan tersebut, pengadilan akan menetapkan jumlah nafkah anak sehingga terdapat kepastian hukum bagi anak.

Dasar Hukum Gugatan Nafkah Anak

Dasar hukum tuntutan nafkah anak diatur dalam Pasal 41 huruf (b) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 41 huruf (b) UU No.1/1974 :

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. “

Pasal 156 huruf (d) KHI:

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). “

Kemana Mengajukan Gugatan Nafkah Anak

Ibu dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan sesuai dengan jenis perkawinan sebelumnya.

  1. Untuk perceraian beragama Islam, ibu mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama.
  2. Untuk perceraian non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), ibu mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Negeri.

Penentuan lokasi pengadilan biasanya mengikuti domisili mantan istri untuk perkara di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk perkara di Pengadilan Negeri, gugatan diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi domisili tergugat.

Berapa Jumlah Nafkah Anak yang Dapat Dituntut

Hukum di Indonesia tidak menentukan secara pasti jumlah nafkah anak yang dapat dituntut oleh mantan istri kepada mantan suami yang bekerja sebagai karyawan swasta atau wiraswasta.

Namun terdapat aturan khusus bagi ayah yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No.10 Tahun 1983 yang pada intinya menyebutkan bahwa 1/3 dari gaji atau pendapatan dapat diberikan untuk anak-anak.

Lalu bagaimana menentukan nafkah anak jika ayah bekerja sebagai karyawan swasta?

Dalam praktik persidangan, hakim biasanya menanyakan pekerjaan dan penghasilan tergugat setiap bulan. Berdasarkan informasi tersebut, hakim akan menilai kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan anak sebelum menetapkan jumlah nafkah.

Hal ini juga diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 – Kamar Agama – III.A-2 yang menyebutkan:

“ Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”

Jenis Nafkah Anak yang Dapat Dituntut

Dalam praktik di Pengadilan Agama, ibu biasanya dapat menuntut tiga jenis nafkah anakk, yaitu:

  1. Nafkah pemeliharaan, yaitu biaya kebutuhan sehari-hari anak.
  2. Nafkah pendidikan, yaitu biaya sekolah dan pendidikan anak.
  3. Nafkah kesehatan, yaitu biaya pengobatan atau asuransi kesehatan anak.

Ibu juga dapat meminta pengadilan menetapkan kenaikan nafkah sekitar 10% sampai 20% setiap tahun untuk menyesuaikan dengan inflasi.

Dalam praktik putusan Pengadilan Agama, hakim biasanya menetapkan jumlah nafkah pemeliharaan setiap bulan, sedangkan biaya pendidikan dan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab ayah tanpa menetapkan nominal tertentu.

Contoh bunyi putusan pengadilan agama:

“ Menetapkan jumlah nafkah pemeliharaan anak sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya.”

Untuk perkara perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri, hakim biasanya menetapkan jumlah nafkah pemeliharaan dan pendidikan secara sekaligus setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan ayah.

Jika Ayah Tidak Membayar Nafkah Anak

Sampai saat ini hukum perdata belum menyediakan mekanisme eksekusi yang efektif terhadap putusan nafkah anak, khususnya jika ayah bekerja sebagai karyawan swasta.

Sebagai contoh, pengadilan tidak dapat secara otomatis memotong gaji mantan suami di tempat kerjanya untuk membayar nafkah anak.

Dalam praktiknya, sebagian ibu akhirnya kesulitan menagih nafkah anak walaupun sudah memiliki putusan pengadilan.

Namun beberapa ibu mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan mantan suami ke kepolisian atas dugaan penelantaran anak.

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa penelantaran keluarga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Syarat Mengajukan Gugatan Nafkah Anak

Untuk mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan, ibu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP penggugat
  2. Nama dan alamat lengkap tergugat
  3. Buku nikah (untuk perkawinan Islam) atau akta kawin Dukcapil (non-Islam) jika masih terikat perkawinan
  4. Akta cerai jika perceraian sudah diputus
  5. Putusan pengadilan terkait perceraian dan hak asuh anak
  6. Bukti kebutuhan anak setiap bulan jika ada
  7. Slip gaji suami jika tersedia
  8. Akta kelahiran anak
  9. Dua orang saksi

Dokumen tersebut membantu pengadilan memeriksa hubungan keluarga serta kebutuhan anak.

Jasa Pengacara Menggugat Nafkah Anak

Legal Keluarga menyediakan layanan hukum untuk membantu klien menggugat dan menuntut nafkah anak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Tim kami membantu menyiapkan gugatan, menyusun bukti, serta mendampingi proses persidangan hingga putusan pengadilan terbit.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum terkait gugatan nafkah untuk anak di Pengadilan, silahkan hubungi:

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?