Artikel

Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Ke Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengurus dan mendaftarkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

“ Cara mengurus gugatan wanprestasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan meminta sejumlah ganti kerugian.”

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan seseorang melakukan tindakan ingkar janji terhadap apa yang telah disepakati. Sehingga pihak yang melakukan perbuatan ingkar janji tersebut dapat digugat ke pengadilan untuk diminta ganti kerugian.

Contoh, jika pihak A berhutang kepada pihak B sebesar Rp.500 juta dengan janji akan mengembalikan hutang itu dalam waktu 3 (tiga) bulan, namun ternyata setelah 3 (tiga) bulan pihak A tidak membayar hutangnya ke pihak B.  pihak B dapat dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar hutang.

Kapan Keadaan Menjadi Wanprestasi ?

Terdapat 4 (empat) keadaan sehingga salah satu pihak dikatakan wanprestasi, yaitu :

  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian sama sekali;
  2. Melaksanakan isi perjanjian, tapi tidak tepat waktu melaksanakannya;
  3. Melaksanakan isi perjanjian, tapi faktanya hanya dilakukan sebagian;
  4. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam isi perjanjian.

Ke Pengadilan Mana Mengurus Gugatan Wanprestasi ?

Gugatan wanprestasi diajukan ke pengadilan negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat. Jika Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri salah satu tempat tinggal pihak Tergugat.

Pihak yang dianggap melakukan perbuatan wanprestasidapat digugat ke pengadilan dengan dasar hukum Pasal 1234 KUHPerdata dengan meminta ganti kerugian seperti :

  1. Meminta biaya materiil, yaitu kerugian biaya riil yang diderita korban;
  2. Meminta biaya immaterial, yaitu biaya kerugian yang tak terduga yang diderita korban;
  3. Meminta bunga sebagai keterlambatan atau tidak membayar sama sekali apa yang diperjanjikan.

Syarat Mengurus Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan

Syarat mengurus gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. KTP Pihak Penggugat;
  2. Alamat lengkap pihak Tergugat;
  3. Dokumen perjanjian jika perkara hutang piutang;
  4. Surat Somasi jika terdapat somasi;
  5. Siapkan minimal 2 (dua) saksi jika dibutuhkan;
  6. Siapkan surat gugatan wanprestasi berisi alasan-alasan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?