Masalah perbedaan nama pada dokumen pribadi sering menimbulkan kendala hukum dan administrasi. Karena itu, banyak orang ingin mengetahui cara mengurus penetapan satu orang yang sama di Pengadilan Negeri.
Melalui permohonan ini, Anda dapat meminta pengadilan menyatakan bahwa beberapa nama yang berbeda sebenarnya merujuk pada orang yang sama. Dengan demikian, Anda memiliki dasar hukum untuk menggunakan dokumen tersebut sesuai kebutuhan.
Apa Itu Penetapan Satu Orang yang Sama?
Penetapan satu orang yang sama merupakan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pemohon meminta hakim menyatakan bahwa nama yang berbeda dalam beberapa dokumen sebenarnya merujuk pada satu orang.
Perbedaan nama dapat muncul pada KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, paspor, sertifikat tanah, atau dokumen lainnya.
Misalnya, KTP mencantumkan satu nama, sedangkan sertifikat tanah menggunakan ejaan yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, Pemohon dapat meminta kepastian melalui Pengadilan Negeri.
Setelah hakim mengabulkan permohonan, Pemohon dapat menggunakan penetapan tersebut untuk menjelaskan perbedaan identitas pada dokumen.
Dasar Hukum Penetapan Satu Orang yang Sama
Pasal 56 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan:
“Pencatatan Peristiwa Penting dilakukan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam permohonan yang berkaitan dengan peristiwa penting dan identitas seseorang.
Namun, tujuan utama permohonan satu orang yang sama ialah memperoleh kepastian hukum mengenai identitas Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon perlu menjelaskan perbedaan nama dan asal setiap dokumen secara jelas.
Syarat Mengurus Penetapan Satu Orang yang Sama
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK);
- akta kelahiran;
- dokumen yang mencantumkan perbedaan nama, seperti paspor, sertifikat tanah, atau dokumen lainnya; dan
- dua orang saksi yang mengetahui identitas Pemohon.
Selanjutnya, Pemohon perlu menunjukkan hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Sebagai contoh, Pemohon dapat menjelaskan perbedaan ejaan nama, penggunaan nama lengkap, atau variasi penulisan nama pada dokumen lama.
Dengan bukti tersebut, hakim dapat menilai apakah seluruh dokumen benar-benar merujuk pada orang yang sama.
Cara Mengurus Penetapan Satu Orang yang Sama
Pertama, Pemohon perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang memiliki perbedaan nama.
Kemudian, Pemohon menyusun permohonan yang menjelaskan identitas, perbedaan nama, serta tujuan pengajuan perkara.
Setelah itu, Pemohon mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa dokumen dan mendengar keterangan saksi. Pemohon juga dapat memberikan penjelasan mengenai asal-usul perbedaan nama.
Apabila hakim menerima alasan dan bukti Pemohon, pengadilan akan mengeluarkan penetapan.
Berapa Lama Proses Penetapan di Pengadilan?
Proses permohonan biasanya berlangsung sekitar 3 sampai 4 minggu.
Namun, jangka waktu setiap perkara dapat berbeda. Jadwal sidang, kelengkapan dokumen, dan kebutuhan pembuktian dapat memengaruhi lamanya proses.
Karena itu, Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih lancar.
Apakah Penetapan Harus Dilaporkan ke Disdukcapil?
Tidak selalu.
Untuk penetapan satu orang yang sama yang bertujuan memberikan kepastian mengenai identitas pada dokumen tertentu, Pemohon dapat menggunakan penetapan pengadilan sesuai kebutuhan.
Selain itu, tidak setiap penetapan satu orang yang sama mengharuskan Pemohon mengubah data administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, Pemohon perlu melihat terlebih dahulu tujuan penggunaan penetapan tersebut.
Apabila Anda justru ingin mengubah nama pada dokumen kependudukan, prosedurnya berbeda. Anda dapat membaca artikel Prosedur dan Syarat Ganti Nama.
Jasa Pengurusan Penetapan Satu Orang yang Sama
Legal Keluarga membantu mengurus penetapan satu orang yang sama melalui Pengadilan Negeri.
Wilayah layanan kami meliputi Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi, Bogor, dan Cibinong.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun permohonan, mendaftarkan perkara, menyiapkan saksi, serta mendampingi proses persidangan.
Dengan demikian, Anda dapat memahami setiap tahapan sejak persiapan dokumen sampai pengadilan mengeluarkan penetapan.
Hubungi Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara mengurus penetapan satu orang yang sama di Pengadilan, silakan hubungi:
WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Legal Keluarga siap membantu Anda memperoleh kepastian hukum atas perbedaan nama dalam dokumen.


