Artikel

permohonan asal usul anak

Cara Ajukan Permohonan Asal Usul Anak di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya seorang perempuan yang telah menikah siri’ menurut agama Islam dengan seorang laki-lagi. Saat ini kami memiliki 1 (satu) orang anak yang dimana dalam akta kelahiran hanya tertulis nama saya sebagai Ibunya dan tidak ada nama ayahnya. Pertanyaan saya, apakah bisa nama ayahnya dimasukkan dalam akta kelahiran anak dengan status perkawinan kami adalah nikah siri ?

Jawaban : 

Bila anda ingin memasukkan nama ayah anak dalam akta kelahiran, maka anda dapat mencoba mengajukan ” PERMOHONAN ASAL USUL ANAK ” ke Pengadilan Agama.

Dasar Hukum Permohonan Asal Usul Anak

Hal pertama yang ingin kami jelaskan adalah dasar hukum Permohonan Asal Usul Anak ke Pengadilan Agama.

Adapun dasar hukum permohonan tersebut diatur dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut :

  1. Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
  2. Bila akta kelahiran alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
  3. Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Selain itu diatur juga dalam Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut :

  1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan buktibukti yang memenuhi syarat.
  3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Dasar hukum lain yang sering digunakan dalam permohonan asal usul anak adalah p  pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2021 yang menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu dimaknai, yaitu :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

Penetapan Letak Pengadilan Agama

Permohonan asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama dimana Pemohon (Orang Tua Anak) bertempat tinggal.

Sebagai contoh, orang tua anak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan. maka, permohonan diajukan diwilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan Wajib Diajukan oleh 2 (dua) Orang Tua

Permohonan asal usul anak diajukan oleh semua orang tua. artinya, Ibu anak sebagai Pemohon I dan ayah anak sebagai Pemohon II.

Apabila Pemohon hanya 1 (satu) pihak saja, maka permohonan asal usul anak tidak dapat diterima.

Namun, jika pihak yang ingin mengajukan hanya 1 (satu) pihak, maka kami sarankan yang diajukan adalah “GUGATAN ASAL USUL ANAK” dan bukan “PERMOHONAN ASAL USUL ANAK” .

Contoh Permintaan Dalam Putusan Asal Usul Anak

Adapun contoh permintaan dalam petitum putusan permohonan asal usul anak adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak bernama (___________) , Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di (____) pada tanggal (______)  adalah anak biologis dari Pemohon I (____Binti__________) dan Pemohon II (________ Bin ____________);
  3. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Pemohon.

____

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar permohonan asal usul anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?