Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Pengertian Penetapan Ahli Waris (PAW) Penetapan ahli waris merupakan proses hukum yang diajukan oleh para ahli waris ke Pengadilan Agama. Permohonan ini bertujuan menetapkan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia. Penetapan ini memberi kepastian hukum sehingga ahli waris dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta peninggalan. Tujuan Penetapan Ahli […]

Bagian Hak Waris Anak Angkat dalam Islam

Pertanyaan : Saya dari kecil diangkat sebagai anak angkat oleh bapak dan ibu angkat saya. Kebetulan mereka memiliki 2 (dua) anak kandung. Ayah angkat saya saat ini telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya berhak mendapatkan warisan peninggalan ayah saya ? Jawaban : Pengerian Anak Angkat Oleh karena Perawaris […]

Pembagian Waris Islam Bila Dua Isteri

Pertanyaan : Saya suami yang telah berpoligami, saat ini memiliki 2 (dua) orang isteri. Dari isteri pertama memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk isteri yang kedua memiliki 1 (satu) anak perempuan.  Apabila saya telah meninggal dunia, Bagaimanakah pembagiannya untuk mereka ? Jawaban : Oleh karena bapak beragama Islam, maka pembagian […]

Prosedur Hibah Harta Menurut Hukum

Hibah merupakan proses pemindahan hak atas harta dari pemberi hibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma. Melalui hibah, pemberi hibah menyerahkan harta tanpa imbalan dan tanpa hak untuk menarik kembali harta tersebut. Syarat Utama Hibah Menurut Hukum Syarat paling utama dalam hibah adalah pemberi hibah masih hidup. Oleh karena itu, hukum tidak mengenal hibah apabila pemberi […]

Pembagain Waris Untuk Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, ahli waris memperoleh bagian warisan berdasarkan ketentuan yang sudah pasti. Oleh karena itu, Islam tidak membagi warisan secara bebas, melainkan mengikuti bagian yang telah ditetapkan. Bagian warisan yang sudah pasti tersebut dikenal dengan istilah furudul muqaddarah. Furudul muqaddarah mengatur besaran bagian ahli waris seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6. […]

Cara Memberikan Hibah Rumah Ke Anak

hibah rumah ke anak

Pertanyaan : Saya seorang perempuan memiliki 2 (dua) orang anak dan memiliki harta berupa rumah yang saya peroleh sebelum menikah dengan suami saya. Kebetulan kami sekeluarga tinggal dirumah tesebut saat ini. Saya dan suami memiliki hubungan kurang harmonis yang memungkinkan untuk bercerai dalam waktu dekat. Agar harta saya berupa tanah ini tidak diganggu oleh suami […]

Hak Ahli Waris Pengganti Tempat Terhadap Warisan

Pertanyaan : A seorang nenek yang saat ini hidup sendiri memiliki 2 (dua) orang anak yaitu C dan D.  C saat ini memiliki anak yaitu E dan F. Ditengah perjalanan A sebagai nenek telah meninggal dunia. Demikian juga dengan C sebagai anak telah meninggal dunia. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan waris untuk E dan F tersebut […]

Pembagian Warisan Untuk Isteri Kedua dan Anaknya

Pertanyaan Saya menikah dengan seorang duda yang telah bercerai dengan isteri pertamanya. Dari perkawinan pertama tersebut, suami saya memiliki satu orang anak laki-laki. Selanjutnya, dari perkawinan saya dengan suami, kami memiliki satu orang anak perempuan. Saat ini, suami saya telah meninggal dunia. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui apakah saya sebagai isteri kedua dan anak […]