Artikel

Cara Bercerai Nikah Beda Agama di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang laki-laki beragama Islam telah menikah dengan perempuan yang beragama kristen. Perkawinan kami dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil di Jakarta. kami telah menikah sudah 5 (lima) tahun. Saya ingin bercerai karena sering bertengkar dengan isteri, kira-kira saya mengajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

Apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Berwenang Memutuskan Perceraian Beda Agama ?

Menurut pandangan kami, walaupun bapak beragama Islam, gugatan cerai yang diajukan bapak tetap wajib diajukan ke Pengadilan Negeri.

Adapun dasar kami mengapa gugatan cerai anda wajib diajukan di Pengadilan Negeri adalah dikarenakan bapak mencatatkan perkawinan bapak bukan di Kantor Urusan Agama (KUA), akan tetapi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga menurut hukum gugatan cerai yang ingin diajukan bapak diajukan ke Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan :

  1. Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan
  2. Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sebagai contoh, dalam Perkara Nomor: 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby di Pengadilan Agama Surabaya  dimana suami dan isteri telah beragama Kristen. Namun dikarenakan Perkawinan mereka dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Pengadilan Agama Surabaya mengadili, memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Ke Pengadilan Negeri Mana Pengajuan Gugatan ?

Gugatan cerai yang diajukan bapak harusnya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaaan UU Perkawinan, yaitu sebagai berikut :

” Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Berdasarkan uraian tersebut, maka gugatan cerai yang diajukan bapak di Pengadilan Negeri wilayah domisili Isteri. Contoh, apabila bapak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, sedangkan Isteri bertempat tinggal di Jakarta Utara, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai domisili isteri.

Syarat Yang Perlu di Penuhi Untuk Bercerai ?

Untuk mengajukan gugatan cerai, maka syarat wajib adalah :

  1. KTP;
  2. Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  3. Siapkan 2 (dua) saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menyertakan :

  1. Akta Kelahiran anak;
  2. Kartu Keluarga.

Jangka Waktu Persidangan dan Pengambilan Akta Cerai ?

Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya proses cerai di Pengadilan memakan waktu hingga 3 (tiga) s/d 5 (lima) bulan.

Adapun proses pengambilan akta cerai dilakukan setelah pengadilan memutus cerai dan pengurusannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Oleh karena itu, biasanya agar tidak terlalu repot dalam pengurusan perceraian, para pihak  yang ingin bercerai biasanya menyewa jasa pengacara.

_____

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar mengurus perceraian beda agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?