Artikel

Hak Asuh Anak Berbeda Agama Ketika Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya seorang isteri bergama Islam menikah dengan seorang suami yang berbeda keyakinan. Kami menikah secara Islam di KUA. Saat ini kami telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masih berumur 7 (tujuh) tahun. Ketika kami bercerai, apakah ayahnya berhak mendapatkan hak asuh anak, sedangkan kami berbeda keyakinan ?

Jawaban : 

Apakah pihak isteri mendapatkan hak asuh anak ketika terjadi perceraian ?

Bila pertanyaannya seperti ini, maka kami akan menjawab anda sebagai isteri merupakan pihak yang diutaman menurut hukum untuk mendapatkan hak asuh anak. Hal ini dikarenakan menurut aturan yang berlaku, hak asuh anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun akan jatuh ke ibunya.

Pasal 105 ayat (1) KHI :

” Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Yurisprudensi  Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan  Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003  :

Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadlanah.”

Namun dalam prakteknya, hakim dapat mengeluarkan kebijakan dengan beberapa alasan sehingga hak asuh anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun jatuh ke ayahnya, yaitu :

  • Ibu dari anak meninggalkan akan dalam jangka waktu yang lama,
  • Ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  • Ibu dari anak memakai narkoba,
  • Ibu dari anak dalam keadaan gila/tidak waras, serta
  • Ibu dari anak mengidap penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan.

Bagaimana bila orang tua anak dan ibunya berbeda keyakinan, apakah hak asuh anak dapat beralih kepada ayah anak ?

Kami berpandangan, untuk kebaikan anak kedepan secara psikologis, maka tidak selamanya hakim memutus hak asuh anak tersebut dengan pertimbangan keyakinan orang tuanya.

Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) kemungkinan putusan hakim terkait hak asuh anak tersebut :

1. Hakim Memutus Lebih Mengedepankan Umur Anak

Sesuai penjelasan kami diatas, anak dibawah 12 tahun kemungkinan hak asuh anak jatuh ke Ibunya.

Bila hakim memutus lebih mempertimbangkan umur anak, maka hak asuh anak jatuh kepada ibunya walau mungkin terdapat berbeda keyakinan dengan ibu anak tersebut.

2. Hakim Memutus Tidak Mengedepankan Umur Anak

Dalam praktek tidak selamanya anak dibawah 12 tahun hak asuhnya jatuh kepada Ibunya.

Namun, bila terdapat alasan-alasan yang mengedepankan faktor kebaikan anak kedepan dan lebih berbahaya bila bersama ibunya, maka hak asuh anak yang dibawah 12 tahun dapat jatuh ke ayahnya.

Oleh karena itu, walau anak berumur dibawah 12 tahun dan berbeda keyakinan dengan ayah, tetap memungkinkan hak asuh anak ke ayahnya.

3. Hakim Memutus Berdasarkan Pertimbangan Agama Anak

Tidak dapat dipungkiri banyak putusan pengadilan yang dimana hakim juga mempertimbangan agama anak.

Salah satu putusan pengadilan yang sering dijadikan rujukan yaitu Putusan Mahkamah Agung No : 210 K/AG 1996 yang pada prisipnya menyatakan masalah agama/ akidah merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak asuh orang tua atas pemeliharan dan pengasuhan anaknya yang masih belum mumayiiz (belum berumur 12) tahun.

Perlu diingat pertimbangan agama/ aqidah anak bukanlah satu-satunya alasan sehingga hak asuh anak jatuh kepada orang tua yang memiliki sama keyakinan anak, namun lebih kepada hak-hak anak tersebut telah dipenuhi oleh orang tuanya tersebut atau tidak.

Apabila mencermati Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan :

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. Diskriminasi;
  2. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. Penelantaran;
  4. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. Ketidakadilan; dan
  6. Perlakuan salah lainnya.

Dengan demikian, bila terdapat orang tua walau memiliki keyakinan sama dengan anak, akan tetapi melakukan penelantaran atau kekerasan kepada anak, maka dimungkinkan orang tua tersebut tidak mendapatkan hak asuh anak menurut hukum yang berlaku.

______

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai dan permintaan hak asuh anak ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?