Hak asuh anak tidak selalu jatuh ke ibu. Ketahui syarat dan dasar hukum agar ayah bisa mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian di Indonesia.
Pendahuluan
Dalam kasus perceraian, pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Apakah hak asuh anak bisa jatuh ke ayah?”
Banyak yang beranggapan bahwa hak asuh anak otomatis diberikan kepada ibu, padahal hukum di Indonesia tidak menutup kemungkinan bagi ayah untuk memperoleh hak asuh anak, selama dapat membuktikan bahwa pengasuhan oleh ayah lebih baik bagi tumbuh kembang anak.
Artikel ini akan menjelaskan aturan, dasar hukum, dan syarat-syarat agar ayah bisa mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian.
Aturan Umum Hak Asuh Anak di Indonesia
Penentuan hak asuh anak di Indonesia berdasarkan usia dan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).
Secara umum:
- Anak di bawah umur (belum 12 tahun dalam perkara Islam, atau belum 18 tahun dalam perkara non-Islam) biasanya diasuh oleh ibu.
- Namun, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila terbukti lebih layak dan mampu menjamin kesejahteraan anak.
Hak Asuh Anak dalam Perceraian di Pengadilan Agama
Bagi pasangan beragama Islam, aturan tentang hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak berumur 12 tahun, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.”
Namun, terdapat ketentuan tambahan dalam Pasal 156 huruf (c) KHI yang memberikan peluang bagi ayah untuk memperoleh hak asuh anak:
“Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Artinya, hakim dapat memindahkan hak asuh dari ibu ke ayah jika terbukti bahwa ibu:
- Melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak,
- Menelantarkan anak,
- Terlibat penyalahgunaan narkoba,
- Memiliki gangguan mental berat, atau
- Sedang menjalani hukuman penjara.
Dengan kata lain, hak asuh anak di bawah umur tidak selalu mutlak menjadi hak ibu, jika ada bukti kuat bahwa pengasuhan ibu berisiko bagi keselamatan anak.
Hak Asuh Anak dalam Perceraian di Pengadilan Negeri
Untuk pasangan non-Muslim, aturan hak asuh anak diatur melalui yurisprudensi dan ketentuan umum dalam Undang-Undang Perkawinan.
Salah satu dasar hukum yang sering digunakan hakim adalah Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, yang menyatakan:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur seyogianya diserahkan kepada orang terdekat dan paling akrab dengan si anak, yaitu ibunya.”
Namun demikian, aturan ini tidak bersifat mutlak. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata poin (d), disebutkan bahwa:
“Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan juga mempertimbangkan kepentingan dan keinginan anak.”
Jadi, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika:
- Pengasuhan oleh ayah memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak,
- Anak sendiri ingin tinggal bersama ayah, dan
- Kondisi ayah lebih stabil secara moral dan ekonomi dibanding ibu.
Syarat Agar Hak Asuh Anak Dapat Jatuh ke Ayah
Agar hakim mempertimbangkan hak asuh anak diberikan kepada ayah, maka ayah harus membuktikan secara hukum dan faktual bahwa:
- Ibu tidak layak mengasuh anak (misalnya karena perilaku buruk, penyalahgunaan narkoba, atau penelantaran anak);
- Ayah memiliki kemampuan finansial dan emosional untuk membesarkan anak;
- Lingkungan tempat tinggal ayah lebih aman dan mendukung pendidikan anak;
- Anak memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan ayah;
- Pengasuhan oleh ayah lebih menjamin keselamatan dan masa depan anak.
Semua hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, saksi, dan fakta di persidangan.
Apakah Anak Boleh Memilih Ingin Tinggal dengan Ayah?
Ya. Bagi anak yang telah berusia 12 tahun ke atas, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, hakim biasanya akan meminta keterangan langsung dari anak tentang keinginannya untuk tinggal bersama siapa.
Keterangan ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan hakim, karena hukum mengutamakan kepentingan dan kenyamanan anak dalam proses pengasuhan.
Kesimpulan
Hak asuh anak bisa jatuh ke ayah, tetapi tidak otomatis. Ayah perlu membuktikan dengan kuat bahwa pengasuhan oleh dirinya lebih baik dan lebih aman bagi anak.
Dasar hukumnya antara lain:
- Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) – untuk perkara di Pengadilan Agama.
- SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata poin (d) – untuk perkara di Pengadilan Negeri.
Intinya, hakim akan selalu menilai berdasarkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Jika terbukti bahwa ayah lebih mampu menjamin kesejahteraan anak, maka hak asuh dapat diberikan kepadanya.
Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak – Legal Keluarga
Apabila Anda seorang ayah yang ingin memperjuangkan hak asuh anak setelah perceraian, Legal Keluarga siap membantu dengan pendampingan hukum yang profesional dan berpengalaman.
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id