Artikel

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum

Salah satu persoalan penting dalam hukum kewarisan adalah hak waris anak angkat. Banyak keluarga mempertanyakan apakah anak angkat berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, untuk memahami persoalan ini secara tepat, Anda perlu melihatnya dari dua sudut hukum, yaitu hukum waris Islam dan hukum waris berdasarkan KUHPerdata.

Dengan memahami kedua sistem hukum tersebut, Anda dapat menentukan hak anak angkat secara lebih jelas dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Hukum waris Islam mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Hukum ini berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Apabila terjadi sengketa kewarisan, para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama.

Untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam hukum Islam, Anda perlu merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum utama.

Pengertian Anak Angkat dalam Islam

Pasal 171 huruf (h) KHI menjelaskan bahwa anak angkat adalah anak yang orang tua angkatnya memikul tanggung jawab pemeliharaan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, dan kebutuhan lainnya berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan ketentuan ini, orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan dan memperoleh penetapan wajib menjalankan kewajiban layaknya orang tua kandung. Orang tua angkat harus memberikan kasih sayang, penghidupan yang layak, serta biaya pendidikan kepada anak angkat tersebut.

Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Islam

Meskipun orang tua angkat menjalankan kewajiban pemeliharaan, hukum Islam tidak menempatkan anak angkat sebagai ahli waris langsung. Namun demikian, hukum tetap memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat.

Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa anak angkat yang tidak menerima wasiat tetap berhak memperoleh wasiat wajibah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dengan demikian, apabila orang tua angkat meninggal dunia dan tidak memberikan wasiat, maka anak angkat tetap dapat menerima bagian harta melalui wasiat wajibah. Namun, hukum membatasi jumlahnya agar tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta warisan.

Wasiat wajibah merupakan wasiat yang hukum tetapkan untuk melindungi pihak tertentu yang tidak memperoleh warisan karena adanya halangan syariat.

Hak Waris Anak Angkat Menurut KUHPerdata

Selain hukum Islam, hukum Indonesia juga mengenal sistem kewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sistem ini berlaku bagi mereka yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. Dalam praktik tertentu, sebagian pihak beragama Islam juga menggunakan dasar KUHPerdata dalam sengketa waris.

Apabila sengketa waris menggunakan KUHPerdata, para pihak akan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri.

Kedudukan Anak Angkat dalam KUHPerdata

KUHPerdata tidak mengatur definisi anak angkat secara khusus. Namun demikian, hukum tetap mengakui pengangkatan anak apabila pengadilan menetapkan pengangkatan tersebut secara sah.

Sepanjang orang tua angkat memperoleh penetapan pengadilan, hukum mengakui status anak angkat tersebut. Dengan pengakuan ini, orang tua angkat wajib memberikan kasih sayang, pemeliharaan, serta biaya penghidupan dan pendidikan kepada anak angkat.

Hak Waris Anak Angkat dalam KUHPerdata

Dalam KUHPerdata, prinsip kewarisan berdasarkan hubungan darah. Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa hanya keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang.

Dengan prinsip ini, anak angkat tidak otomatis memperoleh hak waris karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya.

Hibah Wasiat dan Hak Mutlak (Legitime Portie)

Meskipun demikian, KUHPerdata tetap membuka jalan bagi anak angkat untuk menerima harta melalui hibah wasiat. Pasal 957 KUHPerdata mengatur bahwa pewaris dapat memberikan sebagian hartanya kepada seseorang melalui wasiat.

Namun, orang tua angkat harus memperhatikan hak mutlak (legitime portie) milik ahli waris sedarah. Hak mutlak merupakan bagian harta yang wajib diterima ahli waris dalam garis lurus dan tidak boleh dilanggar oleh pewaris.

Dalam praktik hukum, pemberian hibah wasiat kepada anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Apabila pemberian tersebut melampaui batas, maka ahli waris sedarah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa hukum harus melindungi hak mutlak ahli waris sedarah, baik terhadap hibah semasa hidup maupun wasiat.

Dengan demikian, anak angkat dapat menerima harta dari orang tua angkat melalui hibah wasiat, tetapi hukum tetap menjaga keseimbangan hak ahli waris sedarah.

Konsultasi Hukum Waris di Legal Keluarga

Jika Anda ingin memahami lebih lanjut mengenai hak waris anak angkat, baik menurut hukum Islam maupun KUHPerdata, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?