Artikel

Legal Keluarga

Hak Waris Anak Hasil Zina

Status anak hasil zina sering menimbulkan pertanyaan hukum. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul yaitu apakah anak hasil zina mempunyai hak waris dari ayah biologisnya.

Jawabannya bergantung pada sistem hukum waris yang berlaku.

KUHPerdata membedakan anak hasil zina dengan anak luar kawin yang dapat memperoleh pengakuan. Sementara itu, hukum Islam mengatur hubungan nasab dan kewarisan anak yang lahir di luar perkawinan dengan cara yang berbeda.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya. Namun, putusan tersebut tidak otomatis membuat semua anak hasil zina memperoleh bagian warisan dari ayah biologis.

Karena itu, kita perlu membedakan antara hubungan biologis, hubungan perdata, hubungan nasab, dan hak waris.

Apa yang Dimaksud dengan Anak Hasil Zina?

KUHPerdata dan hukum Islam menggunakan pendekatan yang berbeda.

Dalam doktrin hukum perdata, istilah anak hasil zina umumnya merujuk pada anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan ketika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Sementara itu, dalam hukum Islam, pengertiannya lebih luas. Hukum Islam melihat anak hasil zina sebagai anak yang lahir dari hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah menurut syariat.

Dengan demikian, pasangan yang sama-sama belum menikah tetap dapat melahirkan anak yang masuk dalam kategori tersebut menurut hukum Islam apabila mereka tidak menjalani perkawinan yang sah.

Perbedaan Anak Hasil Zina dan Anak Luar Kawin

Istilah anak hasil zina dan anak luar kawin sering dianggap sama. Padahal, KUHPerdata membedakan keduanya.

Secara umum:

  1. anak luar kawin dalam arti sempit lahir dari laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain;
  2. anak hasil zina lahir ketika salah satu atau kedua orang tuanya masih mempunyai ikatan perkawinan dengan orang lain; dan
  3. anak sumbang lahir dari hubungan yang terkena larangan perkawinan karena hubungan keluarga tertentu.

Perbedaan tersebut penting karena KUHPerdata memberikan akibat hukum yang berbeda kepada setiap kategori anak.

Hak Waris Anak Hasil Zina Menurut KUHPerdata

KUHPerdata tidak menempatkan anak hasil zina sama dengan anak sah atau anak luar kawin yang memperoleh pengakuan.

Pasal 283 KUHPerdata pada prinsipnya membatasi pengakuan terhadap anak yang lahir karena perzinaan atau penodaan darah.

Selain itu, Pasal 867 KUHPerdata memberikan perlakuan khusus kepada anak hasil zina. Pasal tersebut pada dasarnya memberikan nafkah seperlunya, bukan bagian warisan seperti yang berlaku terhadap anak luar kawin yang memperoleh pengakuan.

Karena itu, berdasarkan sistem klasik KUHPerdata, anak hasil zina tidak otomatis menjadi ahli waris ayah biologisnya.

Selanjutnya, Pasal 869 KUHPerdata juga mengatur keadaan ketika orang tua semasa hidup sudah memberikan jaminan nafkah yang mencukupi.

Dengan demikian, KUHPerdata membedakan hak atas nafkah dengan hak sebagai ahli waris.

Bagaimana Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan penting terhadap hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan.

Sebelumnya, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan hanya menghubungkan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru. Anak juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti mempunyai hubungan darah sebagai ayah biologisnya.

Pembuktian tersebut dapat menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Anda dapat membaca amar lengkap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 melalui JDIH Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK tersebut memperkuat perlindungan hukum anak. Namun, putusan itu tidak otomatis mengubah seluruh ketentuan mengenai kewarisan.

Karena itu, seseorang tetap harus melihat sistem hukum waris yang berlaku dalam setiap perkara.

Apakah Putusan MK Otomatis Memberikan Hak Waris?

Tidak otomatis.

Di satu sisi, Putusan MK mengakui hubungan perdata antara anak dan ayah biologis apabila bukti menunjukkan hubungan darah.

Namun, di sisi lain, KUHPerdata masih mengatur secara khusus anak hasil zina melalui Pasal 283, Pasal 867, dan Pasal 869.

Mahkamah Konstitusi juga tidak secara langsung membatalkan pasal-pasal tersebut melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Oleh karena itu, anak hasil zina tidak dapat langsung menuntut bagian yang sama dengan anak sah hanya dengan menunjukkan tes DNA.

Jika muncul sengketa, hakim perlu menilai fakta perkara, hubungan biologis, jenis harta, status perkawinan orang tua, dan sistem hukum waris yang berlaku.

Hak Waris Anak Hasil Zina Menurut Hukum Islam

Untuk orang Islam, Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan yang lebih tegas.

Pasal 100 KHI mengatur hubungan nasab anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Selanjutnya, Pasal 186 KHI mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu.

Dengan demikian, menurut KHI, anak hasil zina mempunyai hubungan waris dengan:

  1. ibu kandung;
  2. keluarga dari pihak ibu; dan
  3. keturunannya sendiri sesuai ketentuan hukum waris Islam.

Sebaliknya, KHI tidak menempatkan laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak sebagai pihak yang mempunyai hubungan saling mewarisi dengan anak tersebut.

Badilag Mahkamah Agung juga membahas ketentuan Pasal 186 KHI dalam artikel mengenai status nasab anak luar nikah dan warisannya.

Apakah Putusan MK Mengubah Hukum Waris Islam?

Putusan MK memberikan hubungan perdata dengan ayah biologis. Namun, putusan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah aturan nasab dan faraid dalam Kompilasi Hukum Islam.

Karena itu, bagi pihak yang beragama Islam, hubungan biologis tidak otomatis membuat anak memperoleh bagian waris dari ayah biologis.

Pasal 186 KHI tetap menjadi rujukan penting dalam menentukan hubungan saling mewarisi.

Dengan demikian, kita perlu membedakan dua hal.

Pertama, hubungan perdata dapat menimbulkan tanggung jawab tertentu dari ayah biologis.

Kedua, hubungan waris menurut hukum Islam mengikuti aturan nasab dan ketentuan kewarisan Islam.

Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Fatwa tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab dan waris dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Namun, MUI tidak membebaskan laki-laki tersebut dari tanggung jawab terhadap anak.

Sebaliknya, fatwa tersebut membuka ruang perlindungan ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan hidup dan pemberian harta melalui mekanisme tertentu, termasuk wasiat wajibah.

Dengan demikian, MUI membedakan antara hak sebagai ahli waris dan perlindungan terhadap anak.

Apakah Wasiat Wajibah Sama dengan Warisan?

Tidak.

Warisan muncul karena seseorang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.

Sementara itu, wasiat wajibah merupakan mekanisme pemberian harta untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.

Karena itu, wasiat wajibah tidak menjadikan anak hasil zina sebagai ahli waris ayah biologis.

Selain itu, pemberian melalui wasiat wajibah tidak menimbulkan hubungan nasab.

Apakah Ayah Biologis Tetap Mempunyai Tanggung Jawab?

Hubungan waris dan tanggung jawab perdata merupakan dua persoalan yang berbeda.

Setelah Putusan MK, anak dapat menuntut hubungan perdata apabila bukti menunjukkan bahwa seorang laki-laki merupakan ayah biologisnya.

Tanggung jawab tersebut dapat berkaitan dengan:

  • kebutuhan hidup;
  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pemeliharaan; dan
  • perlindungan anak.

Dengan demikian, ketiadaan hubungan waris tidak otomatis menghapus seluruh tanggung jawab ayah biologis.

Bedakan Anak Hasil Zina dengan Anak dari Nikah Siri

Hal ini sangat penting.

Anak hasil zina tidak selalu sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama tetapi belum tercatat oleh negara.

Jika ayah dan ibu sebenarnya sudah menikah secara sah menurut hukum Islam tetapi belum memiliki buku nikah, mereka dapat mempertimbangkan isbat nikah.

Pengadilan kemudian akan memeriksa keabsahan perkawinan tersebut.

Karena itu, ketiadaan buku nikah tidak otomatis membuat seorang anak menjadi anak hasil zina.

Anda dapat membaca artikel cara mengesahkan nikah siri melalui isbat nikah di Pengadilan Agama.

Selain itu, orang tua juga dapat membutuhkan penetapan mengenai hubungan anak dengan orang tuanya. Untuk pembahasan tersebut, baca permohonan asal usul anak dan syarat pengajuannya.

Cara Memberikan Harta kepada Anak Hasil Zina

Walaupun hukum Islam tidak menempatkan anak hasil zina sebagai ahli waris ayah biologis, ayah biologis tetap dapat memberikan perlindungan ekonomi.

Beberapa cara yang dapat dipertimbangkan yaitu:

1. Hibah

Ayah biologis dapat memberikan harta semasa hidup.

Namun, pemberian harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Untuk tanah atau bangunan, misalnya, para pihak perlu memperhatikan proses peralihan hak.

2. Wasiat

Ayah biologis juga dapat membuat wasiat.

Dalam hukum Islam, Pasal 195 ayat (2) KHI pada prinsipnya membatasi wasiat paling banyak sepertiga dari harta, kecuali para ahli waris menyetujui lebih dari jumlah tersebut.

3. Wasiat Wajibah

Dalam konteks tertentu, pihak yang berkepentingan dapat meminta perlindungan melalui mekanisme wasiat wajibah.

Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan pembagian waris.

4. Pemberian Sukarela dari Ahli Waris

Para ahli waris yang sah juga dapat memberikan sebagian harta miliknya kepada anak setelah mereka memperoleh bagian masing-masing.

Pemberian tersebut merupakan tindakan pemilik harta, bukan pembagian warisan kepada anak sebagai ahli waris.

Bagaimana Membuktikan Ayah Biologis?

Pihak yang ingin membuktikan hubungan biologis perlu menyiapkan alat bukti.

Bukti dapat berupa:

  • tes DNA;
  • akta kelahiran;
  • surat atau dokumen;
  • komunikasi elektronik;
  • foto;
  • keterangan saksi;
  • pengakuan;
  • bukti pembiayaan anak; dan
  • alat bukti lain yang sah.

Tes DNA mempunyai nilai penting. Namun, hakim tetap akan menilai seluruh bukti dan fakta perkara.

Karena itu, para pihak sebaiknya tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti.

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Kewenangan pengadilan bergantung pada agama para pihak dan jenis perkara.

Untuk pihak beragama Islam, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam perkara tertentu mengenai asal-usul anak dan kewarisan sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, pihak non-Muslim pada umumnya mengajukan perkara keperdataan melalui Pengadilan Negeri.

Namun, setiap perkara dapat memiliki keadaan yang berbeda.

Karena itu, pihak yang ingin mengajukan perkara perlu memeriksa agama para pihak, dasar tuntutan, hubungan hukum, dan objek sengketa terlebih dahulu.

Kesimpulan Hak Waris Anak Hasil Zina

Hak waris anak hasil zina tidak dapat dijawab hanya dengan melihat hubungan biologis.

Menurut KUHPerdata, anak hasil zina mempunyai kedudukan berbeda dari anak sah dan anak luar kawin yang memperoleh pengakuan. Pasal 867 KUHPerdata pada prinsipnya memberikan nafkah seperlunya, bukan bagian waris sebagaimana anak luar kawin yang mendapat pengakuan.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan hubungan perdata antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologis apabila pihak yang berkepentingan mampu membuktikan hubungan darah.

Namun, Putusan MK tidak otomatis memberikan bagian waris yang sama dengan anak sah.

Khusus bagi orang Islam, Pasal 100 dan Pasal 186 KHI tetap menjadi rujukan dalam menentukan nasab dan hubungan saling mewarisi.

Oleh karena itu, anak hasil zina menurut hukum Islam tidak otomatis menjadi ahli waris ayah biologis.

Meskipun demikian, hukum tetap dapat memberikan perlindungan ekonomi melalui nafkah, hibah, wasiat, wasiat wajibah, atau pemberian lain sesuai ketentuan.

Konsultasi Hak Waris Anak Hasil Zina

Persoalan hak waris anak hasil zina dapat melibatkan hukum waris, asal-usul anak, hubungan biologis, serta status perkawinan orang tua.

Legal Keluarga dapat membantu:

  • menganalisis kedudukan hukum anak;
  • mengurus perkara asal-usul anak;
  • menyiapkan bukti hubungan biologis;
  • menangani sengketa waris;
  • menganalisis kemungkinan wasiat wajibah; dan
  • mendampingi perkara di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris anak hasil zina, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga