Artikel

Hak Waris Bagi Anak Yang Pindah Agama Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apabila mengacu pada Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan :

” Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

Dari uraian pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan ahli waris (pihak yang berhak mendapatkan warisan) menurut ajaran Islam adalah:

  1. Orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang telah meninggal dunia;
  2. Ahli waris beragama islam, dan
  3. Tidak terhadang menurut hukum untuk menjadi ahli waris.

Dari penjelasan tersebut menimbulkan suatu pertanyaan, yaitu bagaimana bila pewaris (orang tua) memiliki banyak anak, namun salah satu anak tersebut telah pindah agama atau keluar dari agama Islam, apakah masih berhak untuk dikatakan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya ?

Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 171 huruf c KHI diatas, maka anak yang telah pindah agama tersebut sudah tidak memiliki hak untuk mendapatkan hak waris, dikarenakan telah disebutkan secara eksplisit bahwa yang berhak disebut ahli waris adalah mereka yang beragama Islam.

Selain itu, Dari Usamah Bin Zaid, menyebutkan sesungguhkan Nabi SAW bersabda : ” Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” (Muttafaq ‘alaih).”

Namun dalam praktek peradilan ternyata terdapat suatu perbedaan pendapat, yaitu :

Apabila seorang anak atau isteri telah berpindah agama, maka ia tetap berhak mendapatkan warisan, namun istilah warisan yang digunakan adalah “wasiat wajibah”.

Wasiat wajibah ini sebenarnya diatur dalam Pasal 209 KHI yang digunakan untuk memberikan hak warisan kepada anak-anak angkat yang banyaknya tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta warisan dari perwaris (orang tua angkatnya). Namun dalam perkembangan praktek peradilan digunakan juga untuk anak atau isteri yang dalam perjalanannya pindah agama Islam, sehingga tetap berhak mendapatkan hak warisan yang disebut dengan “wasiat wajibah”.

Dalam sebutah kaidah hukum Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010 menyebutkan :

” Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.”

Dari  beberapa putusan seperti Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor : 2/Pdt .G/2011/PA- Kbj yang dimana mengabulkan Permohonan dari anak yang tidak beragama Islam mendapatkan warisan “wasiat wajibah” dari orang tuanya yang telah meninggal dunia dan beragama Islam.

Dalam pertimbangan hukum hakim disebutkan pada prinsipnya Penggugat (anak) sudah tidak mempunyai hak menjadi ahli waris dari ayah kandungnya (alm.) dikarenakan Penggugat (anak) tidak beragama Islam. Namun dikarenakan pertimbangan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 51K/AG/1999, maka Penggugat berhak mendapatkan bagian sebagai penerima wasiat wajibah atas harta warisan ayahnya (alm.)

___

Bila ingin berkonsultasi berkaitan dengan sengketa warisan atau ingin mengajukan gugatan sengketa wariskan ke pengadilan, maka,  silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp