Perceraian sering berujung pada putusan pengadilan tentang hak asuh anak. Pengadilan dapat menetapkan hak asuh kepada ibu atau ayah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun
Dalam praktik peradilan, pengadilan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak asuh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menjadi hak ibu.
Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) juga menegaskan prinsip yang sama. Misalnya, Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 dan Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 menyatakan bahwa pengadilan sepatutnya menyerahkan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ibu selama ibu memenuhi syarat sebagai pemegang hadhanah.
Pengecualian: Hak Asuh Anak Dapat Beralih ke Ayah
Meskipun demikian, pengadilan tidak selalu menyerahkan hak asuh kepada ibu. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah, khususnya jika ayah membuktikan alasan-alasan berikut:
- ibu meninggalkan anak dalam jangka waktu lama,
- ibu sering mabuk-mabukan dan sering keluar malam,
- ibu menggunakan narkoba,
- ibu berada dalam kondisi tidak waras,
- ibu mengidap penyakit yang membahayakan anak.
Namun, ayah wajib membuktikan alasan-alasan tersebut secara objektif dan rasional di pengadilan. Jika ayah gagal membuktikannya, pengadilan akan tetap mempertahankan hak asuh pada ibu.
Hak Ayah Tetap Bertemu Anak Setelah Perceraian
Ketika pengadilan menetapkan hak asuh kepada ibu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya. Putusan perceraian umumnya mencantumkan pertimbangan hukum yang menegaskan hak akses ayah untuk bertemu anak, sekaligus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah sampai anak dewasa.
Selain itu, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak secara tegas melindungi hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tua. Oleh karena itu, ibu tidak boleh secara sepihak melarang ayah bertemu anak.
Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan mewajibkan kedua orang tua memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya. Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tetap berhak bertemu dan berhubungan secara tetap dengan kedua orang tuanya, memperoleh pengasuhan, serta mendapatkan pembiayaan hidup dari keduanya.
Langkah Ayah Jika Ibu Melarang Bertemu Anak
Ketika ibu yang memegang hak asuh melarang ayah bertemu anak, ayah perlu mengambil langkah yang tepat dan terukur.
Pertama, ayah sebaiknya mengupayakan komunikasi yang baik dengan ibu. Dengan komunikasi yang terbuka, ayah dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tanpa memperpanjang konflik.
Namun, jika komunikasi tidak menghasilkan solusi, ayah dapat menempuh langkah hukum berikut.
Mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ayah dapat mengajukan pengaduan ke KPAI ketika ibu menghalangi akses bertemu anak. Selanjutnya, KPAI akan memanggil kedua orang tua dan memfasilitasi mediasi untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
Mengajukan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak
Selain itu, ayah dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke pengadilan. Untuk perkara Islam, Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012–2019 menegaskan bahwa orang tua pemegang hadhanah wajib memberi akses kepada orang tua lainnya. Jika ibu melanggar kewajiban ini, ayah berhak mengajukan gugatan pencabutan hak asuh ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, bagi orang tua non-Muslim, ayah dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan pencabutan hak asuh. SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah sepanjang langkah tersebut memberi dampak positif bagi tumbuh kembang anak dan mempertimbangkan kepentingan serta keinginan anak.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda mengalami larangan bertemu anak setelah perceraian dan ingin mengambil langkah hukum yang tepat, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami hak hukum dan menentukan langkah terbaik demi kepentingan anak.