Perceraian yang terjadi di pengadilan akan menimbulkan akibat hukum bila selama ikatan perkawinan tidak pernah membuat perjanjian pra nikah / perjanjian pisah harta yaitu menyebabkan harta / asset yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi sama rata antara suami dan isteri.
Apa itu Harta Gono Gini ?
Harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau isteri selama mereka melangsungkan ikatan perkawinan sah menurut hukum sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan kata lain, apabila seorang suami dan isteri membeli sebuah asset berupa rumah atau kendaraan selama masa perkawinan dengan mengatasnamakan suami atau isteri, maka harta yang diperoleh tersebut merupakan harta gono gini atau harta bersama.
Jadi, tidak ada perbedaan antara siapa yang mengeluarkan uang lebih banyak ketika membeli aset tersebut. Karena, siapapun yang membelinya tetap dihitung sebagai harta bersama atau milik bersama.
Dasar hukum harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Objek Harta Gono Gini
Apa saja yang termasuk objek harta gono gini atau harta bersama ? objek harta gono gini dapat berupa harta tidak bergerak dan harta begerak. Harta gono gini yang berupa harta tidak bergerak seperti rumah, tanah, ruko atau apartemen. Selain itu, harta gono gini yang berupa harta tidak begerak seperti mobil, motor, kepemilikan saham di perusahaan, emas, deposito, tabungan di bank, hingga surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Apakah hutang termasuk objek harta gono gini ? jika frasa “harta benda” yang tertulis Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 ditafsirkan oleh pengadilan “termasuk hutang” sebagai bagian dari harta bersama, maka bisa saja hutang dapat menjadi bagian objek harta gono gini.
Untuk menentukan objek harta gono gini ini haruslah cukup berhati-hati dikarenakan walaupun seluruh jenis harta bergerak atau harta tidak begerak disebutkan diatas dapat masuk kategori harta gono gini, Namun dalam praktek di pengadilan belum tentu semua jenis harta diatas dapat ditafsirkan harta bersama atau gono gini, karena semua tergantung dari pembuktian dari pihak penggugat, apakah dapat membuktikan adanya objek harta bersama tersebut atau tidak.
Pembagian Harta Gono Gini Perceraian
Cara pembagian harta gono gini setelah perceraian diatur dalam Pasal 37 UU No.1 Tahun 1974 yang mengatur bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan diatur menurut hukumnya masing masing yaitu dibagi sama rata ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami.
Adapun dasar hukum pembagian harta gono gini atau harta bersama dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan isteri, yaitu :
- Pasal 128 KUHPerdata menyebutkan : “setelah bubarnya perkawinan (bercerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama/ gono gini) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut.”
- Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : “Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menyebutkan : “Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”
Dengan melihat aturan diatas, maka tidak ada perbedaan aturan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang terjadi di pengadilan agama untuk perceraian Islam ataupun di pengadilan negeri untuk perceraian Kristen, katholik, hindu, budha, konghucu.
Baca Juga: Harta Gono Gini Untuk Anak
Mekanisme Pembagian Harta Gono Gini
Mekanisme atau tata cara pembagian harta gono gini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Membuat Surat Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini
Membuat surat perjanjian pembagian harta gono gini secara tertulis merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri bila ingin membagi harta bersama dengan cara baik-baik. Namun pembuatan surat perjanjian pembagian harta gono ini harus didasari musyawarah mufakat dan komitmen tinggi antara para pihak agar dapat menjalankan perjanjian tersebut.
Mengapa perlu komitmen tinggi antara para pihak ? hal ini dikarenakan surat perjanjian yang dibuat masih berpotensi digugat atau dibatalkan atau tidak dilaksanakan para pihak yang menyebabkan kembali saling sengketanya para pihak.
jika memilih cara membuat surat perjanjian pembagian harta gono gini, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti:
- Menginventaris asset / harta yang masuk dan tidak masuk bagian harta bersama;
- Mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terhadap harta bersama;
- Mengatur mekanisme teknis penjualan serta pembagian dari hasil penjualan harta bersama;
- Mengatur terkait pembayaran hutang selama perkawinan kepada pihak ketiga atau bank.
Pada prinsipnya perjanjian tertulis yang dibuat antara mantan suami dan isteri yang didasarkan kesepakatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Karena perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
2. Mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini ke Pengadilan
Mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah salah satu opsi cara yang dapat dilakukan untuk membagi harta gono gini atau harta bersama.
Untuk pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama (islam), gugatan pembagian harta gono gini tetap diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan yang bercerai di Pengadilan Negeri (Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), pengajuan gugatan pembagian harta gono gini tetap diajukan di Pengadilan Negeri.
Jika terdapat sengketa, maka pengadilan umumnya membagi harta gono gini menjadi sama rata yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri. Namun, apabila pembagian harta gono gini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat di pengadilan, pembagian harta gono gini tidak harus dibagi sama rata, namun ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang nanti dituangkan dalam putusan pengadilan.
Baca juga : Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini
Objek Harta Gono Gini Yang Dapat Dibagi di Pengadilan
Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, yaitu:
1. Harta yang masuk dalam ketegori pemberian (hibah) / warisan atau harta yang diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan) bukan merupakan harta gono gini
Pasal 35 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang perkawinan menyatakan harta bawaan (harta yang diperoleh sebelum perkawinan) dari masing-masing suami dan isteri, dan harta benda yang sebagai hadiah (hibah) atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Ketentuan diatas menegaskan harta pemberian (hibah) dari orang lain, harta warisan serta harta bawaan sebelum perkawinan tidak masuk dalam kategori harta gono gini (harta bersama), sehingga tidak dapat dibagi oleh pengadilan.
2. Harta gono gini yang dituntut tidak dalam Jaminan bank/ pihak ketiga atau tidak dapat status KPR /kredit
Terkadang ketika terjadi perceraian terdapat asset/ harta yang masih dalam jaminan bank/ kredit pihak ketiga atau masih dalam status KPR. Apabila asset tersebut masih dalam jaminan bank/ kredit, maka terhadap harta tersebut tidak dapat digugat ke pengadilan. Dengan alasan asset/ harta tersebut belum lunas dan sepenuhnya belum dimiliki oleh para pihak.
Hal ini diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga yang menyebutkan:
“ Gugatan harta bersama (gono gini) yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
3. Pentingnya memegang bukti kepemilikan asset/ harta gono gini
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta bersama adalah memegang bukti kepemilikan asset/ harta. Karena pengadilan perdata bersifat pasif, maka beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan gugatan.
Dalam prakteknya, banyak gugatan harta gono gini yang tidak dapat diterima (N.O) oleh pengadilan karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah/asset. Sehingga hakim tidak dapat mengetahui kapan tanah/asset tersebut dibeli serta atas nama siapa tanah/asset tersebut.
Walau terdapat pemeriksaan setempat (PS) yang dapat dilakukan majelis hakim, namun pemeriksaan setempat (PS) juga membutuhkan bukti tertulis terkait kepemilikan asset.
4. Gugatan harta gono gini ditolak apabila memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan
Apabila antara suami dan isteri memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan yang telah dibuatnya, maka dapat dipastikan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) akan ditolak oleh pengadilan. Kecuali pihak yang mengajukan gugatan dapat membuktikan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dapat dibatalkan.
5. Terdapat Perbedaan Gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama (Islam) dapat diajukan bersama-sama atau digabungkan dengan gugatan perceraian sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Namun, untuk gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (Non Islam) tidak dapat digabungkan bersama-sama dengan perceraian sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 913/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983.
Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara dapat membantu mengajukan dan mengurus gugatan pembagian harta gono gini atau harta bersama di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
_________________________
Apabila ingin berkonsultasi dengan kantor jasa pengacara terkait pengurusan pembagian harta gono-gini (harta bersama), silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id