Artikel

Cara Pembagian Harta Gono Gini Perceraian

Cara Pembagian Harta Gono Gini Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Ketika terjadi perceraian pada pasangan yang tidak memiliki perjanjian pernikahan atau perjanjian pra nikah, maka akan timbul akibat hukum. Salah satunya ialah kewajiban membagi harta gono gini atau harta bersama.

Apa itu Harta Gono Gini ?

Harta gono gini adalah harta yang diperoleh suami atau isteri selama mereka melangsungkan perkawinan. Artinya, apabila seorang suami dan isteri membeli sebuah asset berupa rumah atau kendaraan selama masa perkawinan, maka harta yang diperoleh tersebut merupakan harta gono gini atau harta bersama.

Jadi, tidak ada perbedaan antara siapa yang mengeluarkan uang lebih banyak ketika membeli aset tersebut. Karena, siapapun yang membelinya tetap dihitung sebagai harta bersama atau milik bersama.

Dasar hukum harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkwinan yang menyebutkan “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.

Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian

Apabila selama perkawinan suami dan isteri tidak memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan. Maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan wajib dibagi dua, yaitu ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami.

Berikut dasar hukum pembagian harta gono gini:

Pasal 128 KUHPerdata : setelah bubarnya perkawinan (bercerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama/ gono gini) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut,

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 juga menyebutkan “ Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”

Dengan mencermati ketentuan diatas, maka tidak ada perbedaan antara perceraian yang berakhir di pengadilan agama (Islam) ataupun pengadilan negeri (Kristen, katholik, hindu, budha, konghucu).

Baca Juga: Hak Asuh Anak ke Siapa Bila Bercerai?

Mekanisme cara membagi harta gono gini

1. Membuat perjanjian kesepakatan tertulis antara mantan isteri dan mantan suami

Apabila mantan suami dan isteri sepakat untuk membagi harta gono gini dengan cara musyawarah mufakat, maka diantara mereka dapat membuat perjanjian tertulis yang isinya mengatur hal-hal seperti:

  • Menginventaris asset / harta yang masuk dan tidak masuk bagian harta bersama;
  • Mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terhadap harta bersama;
  • Mengatur mekanisme teknis penjualan serta pembagian dari hasil penjualan harta bersama;
  • Mengatur terkait pembayaran hutang selama perkawinan kepada pihak ketiga atau bank.

Pada prinsipnya perjanjian tertulis yang dibuat antara mantan suami dan isteri yang didasarkan kesepakatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Karena perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.

2. Melalui mekanisme gugatan gono gini ke Pengadilan

Apabila mantan suami dan mantan isteri belum sepakat terkait pembagian harta gono gini, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan pembagian harta ke Pengadilan.

Untuk yang bercerai di Pengadilan Agama (islam), gugatan pembagian harta gono gini tetap diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan yang bercerai di Pengadilan Negeri (Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), pengajuan gugatan pembagian harta gono gini tetap diajukan di Pengadilan Negeri.

Maka kemungkinan pengadilan akan menetapkan harta yang masuk dalam kategori harta bersama untuk dibagi dua. Sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan

1. Harta yang masuk dalam ketegori pemberian (hibah) / warisan atau harta yang diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan) bukan merupakan harta gono gini yang dapat dituntut di Pengadilan.

Pasal 35 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang perkawinan menyatakan harta bawaan (harta yang diperoleh sebelum perkawinan) dari masing-masing suami dan isteri, dan harta benda yang sebagai hadiah (hibah) atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ketentuan diatas menegaskan harta pemberian (hibah) dari orang lain, harta warisan serta harta bawaan sebelum perkawinan tidak masuk dalam kategori harta gono gini (harta bersama), sehingga tidak dapat dibagi oleh pengadilan.

2. Harta gono gini yang dituntut tidak dalam Jaminan bank/ pihak ketiga atau tidak dapat status KPR /kredit.

Terkadang ketika terjadi perceraian terdapat asset/ harta yang masih dalam jaminan bank/ kredit pihak ketiga atau masih dalam status KPR. Apabila asset tersebut masih dalam jaminan bank/ kredit, maka terhadap harta tersebut tidak dapat digugat ke pengadilan. Dengan alasan asset/ harta tersebut belum lunas dan sepenuhnya belum dimiliki oleh para pihak.

Hal ini diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga yang menyebutkan

 Gugatan harta bersama  (gono gini) yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

3. Pentingnya memegang bukti kepemilikan asset/ harta gono gini

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta bersama adalah memegang bukti kepemilikan asset/ harta. Karena pengadilan perdata bersifat pasif, maka beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan gugatan.

Dalam prakteknya, banyak gugatan harta gono gini yang tidak dapat diterima (N.O) oleh pengadilan karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah/asset. Sehingga hakim tidak dapat mengetahui kapan tanah/asset tersebut dibeli serta atas nama siapa tanah/asset tersebut.

Walau terdapat pemeriksaan setempat (PS) yang dapat dilakukan majelis hakim, namun pemeriksaan setempat (PS) juga membutuhkan bukti tertulis terkait kepemilikan asset.

4. Gugatan harta gono gini ditolak apabila memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan

Apabila antara suami dan isteri memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan yang telah dibuatnya, maka dapat dipastikan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) akan ditolak oleh pengadilan. Kecuali pihak yang mengajukan gugatan dapat membuktikan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dapat dibatalkan.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi dengan pengacara /advokat terkait pembagian harta gono gini perceraian/ gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?