Perceraian sering menimbulkan akibat hukum terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan yang biasa disebut harta bersama atau gono gini. Setelah perceraian, suami dan istri harus membagi harta tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian Harta Gono-Gini
Harta gono gini adalah harta atau aset yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan yang sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebagai contoh, jika suami atau istri membeli rumah, apartemen, tanah, mobil, atau motor selama masa perkawinan, maka hukum menganggap aset tersebut sebagai harta bersama meskipun hanya satu pihak yang tercantum sebagai pemilik.
Hukum juga tidak mempersoalkan siapa yang mengeluarkan uang lebih banyak ketika membeli aset tersebut. Selama pembelian terjadi dalam masa perkawinan, hukum tetap mengkategorikan aset tersebut sebagai harta bersama.
Perbedaan Harta Bawaan dan Harta Gono Gini
Perbedaan utama antara harta bawaan dan harta gono-gini terletak pada waktu dan cara perolehan aset tersebut.
Jika seseorang memperoleh harta sebelum menikah, maka hukum menganggap harta tersebut sebagai harta bawaan. Pemilik tetap memiliki hak penuh atas harta tersebut meskipun perkawinan berlangsung.
Sebaliknya, jika pasangan memperoleh harta setelah menikah, hukum menganggap harta tersebut sebagai harta gono-gini.
Namun terdapat pengecualian. Jika seseorang memperoleh harta setelah menikah melalui hibah atau warisan, maka hukum tetap menganggap harta tersebut sebagai harta pribadi dan bukan harta bersama.
Aturan Hukum Harta Gono Gini
Hukum Indonesia mengatur konsep harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:
“harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas mengenai definisi harta gono-gini dalam sistem hukum Indonesia.
Objek Harta Gono Gini
Objek harta gono-gini mencakup seluruh aset yang memiliki nilai ekonomi dan diperoleh selama perkawinan. Beberapa contoh objek harta gono-gini antara lain:
Harta Tidak Bergerak
Adapun contoh harta tidak bergerak, yaitu: Rumah, Apartemen, Tanah, Ruko, Pabrik, Gudang atau Sawah.
Harta Bergerak
Harta bergerak meliputi Mobil, Motor, Saham perusahaan, Deposito, Tabungan bank, Investasi (reksadana, obligasi, saham, crypto, bitcoin), Asuransi atau Surat berharga lainnya.
Hutang Selama Perkawinan
Pasangan juga dapat memiliki hutang selama perkawinan. Pengadilan sering menilai hutang tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Jika pengadilan menafsirkan frasa “harta benda” dalam Pasal 35 UU Perkawinan mencakup kewajiban finansial, maka hutang juga dapat menjadi bagian dari harta bersama.
Apakah Seluruh Objek Harta Gono-Gini Akan Dibagi Setelah Perceraian?
Pada prinsipnya, pasangan harus membagi seluruh harta gono-gini setelah perceraian.
Suami dan istri dapat membagi harta tersebut melalui kesepakatan bersama. Namun jika terjadi sengketa, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini ke pengadilan.
Dalam praktik persidangan, hakim akan menilai bukti yang diajukan oleh para pihak. Penggugat memiliki kewajiban membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan benar-benar termasuk harta bersama.
Karena hukum acara perdata menerapkan prinsip beban pembuktian pada penggugat, maka pihak yang mengajukan gugatan harus menunjukkan bukti kepemilikan aset tersebut.
Jumlah Pembagian Harta Gono Gini Jika Bercerai
Secara umum, pengadilan membagi harta gono-gini secara sama rata antara suami dan istri.
Beberapa dasar hukum pembagian tersebut antara lain:
Pasal 128 KUHPerdata
“Setelah bubarnya perkawinan (bercerai), kekayaan bersama mereka (harta bersama/ gono gini) dibagi dua untuk suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersolahkan dari mana asal barang-barang (harta bersama) tersebut.”
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
“Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974
“Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono–gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri ”
Aturan ini berlaku baik untuk perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Harta Gono–Gini Untuk Anak
Cara Pembagian Harta Gono Gini
Mekanisme atau tata cara pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Membuat Surat Perjanjian Pembagian Harta Gono–Gini
Suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai pembagian harta bersama.
Perjanjian tersebut biasanya memuat:
- Daftar aset yang termasuk harta bersama
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Mekanisme penjualan aset
- Pembagian hasil penjualan
- Pengaturan pembayaran hutang
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
2. Mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono–Gini ke Pengadilan
Jika suami dan istri tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama bersama ke pengadilan.
Pasangan Muslim mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim mengajukannya ke Pengadilan Negeri.
Hakim biasanya membagi harta bersama secara sama rata. Namun hakim juga dapat menetapkan pembagian lain jika para pihak mencapai kesepakatan di persidangan.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah salah satu opsi cara yang dapat dilakukan untuk membagi gono-gini atau harta bersama.
Baca juga : Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini
Objek Harta Gono–Gini Yang Dapat Dibagi di Pengadilan
Beberapa jenis harta tidak dapat masuk dalam pembagian harta bersama.
1. Harta Hibah, Warisan, dan Harta Bawaan
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa:
- harta bawaan sebelum perkawinan
- harta hibah
- harta warisan
tetap berada dalam penguasaan masing-masing pihak.
2. Aset yang Masih Menjadi Jaminan Bank
SEMA No. 3 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengadilan tidak dapat memeriksa gugatan harta bersama jika objek sengketa masih menjadi jaminan hutang atau kredit bank.
3. Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan
Pengadilan sering menolak gugatan harta bersama jika penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan aset seperti sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan lainnya.
4. Adanya Perjanjian Pra Nikah
Jika pasangan membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan yang memisahkan harta, pengadilan biasanya menolak gugatan pembagian harta bersama.
5. Perbedaan Pengajuan Gugatan di Pengadilan
Pasangan Muslim dapat menggabungkan gugatan harta bersama dengan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Sebaliknya, pasangan non-Muslim harus mengajukan gugatan pembagian harta bersama secara terpisah dari gugatan perceraian di Pengadilan Negeri.
Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini
Legal Keluarga menyediakan layanan hukum untuk membantu proses pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Tim kami dapat membantu menyiapkan dokumen, menyusun gugatan, serta mendampingi klien selama proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta gono-gini, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id
