Logo Legal Keluarga

Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Dalam Islam

Harta Gono Gini Dalam Islam: Pembagian Menurut KHI

Apakah dalam Islam terdapat pembagian harta gono gini ketika suami dan istri bercerai? Lalu, bagaimana pembagian harta gono gini dalam Islam?

Pertanyaan tersebut sering muncul karena istilah “harta gono gini” tidak secara langsung kita temukan dalam Al-Qur’an. Namun, hukum keluarga Islam yang berlaku di Indonesia mengenal harta bersama dan mengaturnya secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Selain KHI, pasangan Muslim juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan mengenai harta bersama.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Oleh karena itu, pada prinsipnya harta yang suami atau istri peroleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Ketika terjadi perceraian, mantan suami atau mantan istri dapat meminta pembagian harta tersebut sesuai ketentuan hukum.

Bagi pasangan Muslim yang menyelesaikan perceraian melalui Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam memberikan pengaturan yang lebih khusus mengenai harta bersama.

Baca juga: Hukum Pembagian Harta Gono Gini di Indonesia

Apa Itu Harta Gono Gini dalam Islam?

Masyarakat lebih sering menggunakan istilah harta gono gini. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menggunakan istilah harta bersama.

Kompilasi Hukum Islam juga mengenal istilah “syirkah”.

Pasal 1 huruf f KHI pada pokoknya mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah sebagai harta yang suami atau istri peroleh, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selama ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar.

Dengan demikian, dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, konsep harta bersama atau harta gono gini memiliki dasar pengaturan dalam KHI.

Sebagai contoh, suami membeli rumah setelah menikah dan sertifikat rumah hanya mencantumkan nama suami. Kondisi tersebut tidak otomatis membuat rumah menjadi harta pribadi suami. Pengadilan perlu melihat kapan dan bagaimana suami memperoleh rumah tersebut.

Prinsip yang sama juga berlaku terhadap aset yang tercatat atas nama istri.

Apakah Islam Mengenal Harta Gono Gini?

Istilah “harta gono gini” bukan istilah yang secara eksplisit berasal dari Al-Qur’an. Pembahasan fikih klasik juga tidak menggunakan istilah harta gono gini sebagaimana masyarakat Indonesia mengenalnya sekarang.

Namun, hukum keluarga Islam di Indonesia mengakui keberadaan harta bersama dalam perkawinan.

KHI menggunakan konsep syirkah dalam mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan. Selanjutnya, Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI mengatur berbagai persoalan mengenai harta kekayaan suami dan istri.

Kita juga perlu membedakan harta bersama dengan harta pribadi.

Pasal 86 KHI pada prinsipnya menegaskan bahwa perkawinan tidak otomatis mencampurkan seluruh harta suami dan istri. Suami tetap mempunyai hak atas harta pribadinya. Istri juga tetap mempunyai hak atas harta pribadinya.

Dengan demikian, hukum keluarga Islam di Indonesia dapat mengenal harta pribadi sekaligus harta bersama dalam satu perkawinan.

Apa Saja yang Termasuk Harta Gono Gini?

Pada prinsipnya, harta yang suami dan istri peroleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama.

Harta tersebut antara lain dapat berupa:

  1. rumah;
  2. apartemen;
  3. tanah;
  4. kendaraan;
  5. tabungan;
  6. deposito;
  7. saham;
  8. hasil usaha;
  9. surat berharga; dan
  10. aset lain yang memiliki nilai ekonomi.

Pasal 91 KHI bahkan menjelaskan bahwa harta bersama dapat berbentuk benda berwujud maupun tidak berwujud.

Karena itu, pembahasan harta gono gini tidak hanya terbatas pada rumah, tanah, atau kendaraan.

Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek & Pembagian Pasca Cerai

Apakah Harta Gono Gini dalam Islam Dapat Dibagi?

Ya. Ketika perceraian terjadi, mantan suami atau mantan istri dapat meminta pembagian harta bersama.

Pasal 97 KHI memberikan ketentuan dasar mengenai pembagian tersebut:

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dengan demikian, ketentuan dasarnya adalah:

  • 1/2 (seperdua) bagian untuk mantan suami; dan
  • 1/2 (seperdua) bagian untuk mantan istri.

Namun, sebelum menentukan pembagiannya, para pihak harus menentukan terlebih dahulu aset mana yang termasuk harta bersama dan aset mana yang merupakan harta pribadi.

Apakah Harta Gono Gini dalam Islam Selalu Dibagi 50:50?

Pasal 97 KHI menetapkan seperdua bagian untuk masing-masing mantan suami dan mantan istri sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman dasar dalam pembagian harta bersama.

Namun, praktik pengadilan menunjukkan bahwa hakim dalam perkara tertentu dapat mempertimbangkan fakta dan keadaan konkret dalam menentukan bagian masing-masing pihak.

Karena itu, hasil suatu perkara tidak semata-mata bergantung pada jumlah aset. Hakim juga akan memeriksa fakta, bukti, tuntutan para pihak, serta keadaan yang terungkap selama persidangan.

Bagaimana Jika Suami dan Istri Memiliki Perjanjian Perkawinan?

Pasal 47 KHI memberikan ruang kepada calon suami dan istri untuk membuat perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Perjanjian tersebut dapat mengatur pemisahan harta, percampuran harta tertentu, maupun pengaturan lain mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

Karena itu, keberadaan perjanjian perkawinan dapat memengaruhi penentuan dan pembagian harta bersama.

Namun, perjanjian perkawinan tidak otomatis berarti pasangan tersebut sama sekali tidak mempunyai harta bersama.

Pengadilan perlu melihat terlebih dahulu isi perjanjian tersebut. Apabila perjanjian secara tegas mengatur pemisahan harta, ketentuan dalam perjanjian itu dapat menjadi dasar untuk menentukan harta masing-masing pihak.

Cara Melakukan Pembagian Harta Gono Gini dalam Islam

Pada dasarnya terdapat dua cara untuk menyelesaikan pembagian harta bersama.

1. Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini ke Pengadilan Agama

Apabila mantan suami dan mantan istri tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama.

Dalam persidangan, para pihak perlu menjelaskan aset yang mereka anggap sebagai harta bersama.

Pengadilan kemudian akan memeriksa bukti dan menentukan:

  1. aset yang termasuk harta bersama;
  2. aset yang bukan harta bersama;
  3. hak masing-masing pihak; dan
  4. pembagian terhadap harta tersebut.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama juga memungkinkan pasangan Muslim mengajukan tuntutan harta bersama bersamaan dengan gugatan perceraian ataupun setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kapan Gugatan Harta Bersama Dapat Diajukan?

2. Membuat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama

Mantan suami dan mantan istri tidak selalu harus berperkara di pengadilan apabila keduanya dapat mencapai kesepakatan.

Para pihak dapat membuat kesepakatan tertulis mengenai pembagian harta bersama.

Kesepakatan tersebut antara lain dapat mengatur:

  1. aset yang termasuk harta bersama;
  2. aset yang tetap menjadi milik masing-masing pihak;
  3. bagian yang diterima mantan suami dan mantan istri;
  4. mekanisme penjualan aset;
  5. pembagian hasil penjualan;
  6. pengalihan kepemilikan aset; dan
  7. penyelesaian utang bersama.

Kesepakatan yang jelas dapat mengurangi risiko munculnya sengketa baru setelah perceraian.

Apakah Rumah KPR atau Harta yang Masih Menjadi Jaminan Bank Dapat Digugat?

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya masih menjadi agunan bank.

Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan harta bersama terhadap objek yang masih menjadi jaminan utang atau mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi berikutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan pihak ketiga yang mempunyai hak terhadap objek jaminan.

Karena itu, pasangan yang mempunyai rumah KPR atau aset lain yang masih menjadi jaminan perlu memperhatikan kedudukan kreditur sebelum mengajukan pembagian.

Namun, praktik hukum terus berkembang. Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025 menunjukkan pendekatan yang memungkinkan pengadilan menetapkan status harta bersama dan bagian para pihak, sedangkan pelaksanaan pembagiannya menunggu sampai kewajiban utang selesai.

Karena itu, kondisi objek, status jaminan, posisi kreditur, dan tuntutan dalam gugatan perlu dianalisis secara khusus sebelum mengajukan perkara.

Apakah Harta Warisan atau Hibah Termasuk Harta Gono Gini?

Pada prinsipnya, tidak.

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan kedudukan tersendiri terhadap harta bawaan serta harta yang suami atau istri peroleh sebagai hadiah atau warisan.

Pasal 87 KHI juga mempertahankan hak masing-masing pihak atas harta bawaan serta harta yang mereka peroleh sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Sebagai contoh, istri menerima sebidang tanah sebagai warisan dari orang tuanya ketika perkawinan masih berlangsung.

Fakta bahwa istri menerima tanah tersebut selama perkawinan tidak otomatis menjadikannya harta bersama karena sumber perolehannya berasal dari warisan.

Begitu juga apabila suami memperoleh rumah sebagai hibah pribadi dari orang tuanya.

Karena itu, pengadilan perlu melihat bukan hanya waktu perolehan aset, tetapi juga sumber perolehannya.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Itu Gono Gini?

Bagaimana dengan Utang Suami Istri?

Harta bersama tidak hanya berkaitan dengan aset. Dalam kondisi tertentu, kewajiban atau utang juga dapat menjadi bagian penting dalam penyelesaian harta bersama.

Pasal 93 KHI membedakan pertanggungjawaban terhadap utang pribadi dengan utang untuk kepentingan keluarga.

Pada prinsipnya, masing-masing pihak bertanggung jawab terhadap utang pribadinya. Sementara itu, harta bersama dapat menanggung utang yang muncul untuk kepentingan keluarga.

Karena itu, pengadilan perlu melihat tujuan penggunaan utang tersebut.

Pinjaman yang suami gunakan secara pribadi tentu memiliki karakter yang berbeda dengan kredit yang suami dan istri gunakan untuk membeli rumah keluarga.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini ke Pengadilan Agama

Sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama, Penggugat sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi yang mendukung dalil gugatan.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP Penggugat;
  2. alamat lengkap Tergugat;
  3. putusan perceraian apabila perceraian telah selesai;
  4. akta cerai apabila sudah terbit;
  5. bukti kepemilikan atau data yang jelas mengenai setiap aset;
  6. bukti mengenai waktu dan cara memperoleh aset;
  7. dokumen kredit apabila terdapat aset yang masih memiliki kewajiban kepada bank;
  8. dokumen lain yang berkaitan dengan objek harta bersama; dan
  9. saksi yang mengetahui mengenai perkawinan dan perolehan harta apabila keterangannya diperlukan.

Semakin jelas identitas objek yang Penggugat masukkan ke dalam gugatan, semakin mudah pengadilan memeriksa status harta tersebut.

Kesimpulan

Harta gono gini dalam Islam, dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, berkaitan dengan konsep harta bersama atau syirkah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Tidak semua harta milik suami dan istri otomatis menjadi harta bersama. Harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Sementara itu, harta yang suami atau istri peroleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama.

Ketika perceraian terjadi, Pasal 97 KHI memberikan ketentuan dasar bahwa mantan suami dan mantan istri masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain.

Apabila mantan suami dan mantan istri sepakat mengenai pembagiannya, mereka dapat menyelesaikan harta bersama berdasarkan kesepakatan. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama.

Konsultasi Pembagian Harta Gono Gini

Persoalan harta bersama dapat menjadi kompleks apabila terdapat banyak aset, harta atas nama salah satu pihak, aset yang dialihkan, rumah KPR, utang, warisan, hibah, atau perbedaan pendapat mengenai bagian masing-masing pihak.

Legal Keluarga memberikan pendampingan hukum dalam perkara pembagian harta bersama, mulai dari konsultasi, identifikasi objek harta, penyusunan gugatan hingga pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Agama.

Baca juga: Jasa Pengacara Harta Gono Gini

Legal Keluarga

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?