Artikel

Ibu Mendapatkan Hak Asuh Anak Dibawah 12 Tahun

Banyak orang sering bertanya, apakah benar ibu otomatis mendapatkan hak asuh anak di bawah umur ketika perceraian terjadi? Pertanyaan ini wajar muncul karena hak asuh anak selalu menjadi isu sensitif dalam perkara perceraian.

Pada dasarnya, Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas menyebutkan bahwa hak asuh anak di bawah umur pasti jatuh kepada ibu. Namun demikian, praktik hukum di Indonesia menunjukkan pola yang relatif konsisten, terutama melalui Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi pengadilan.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun

Pertama-tama, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas mengatur ketentuan hak asuh anak apabila terjadi perceraian. Pasal ini menegaskan bahwa:

  1. Ibu memegang hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun
  2. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih tinggal bersama ayah atau ibunya
  3. Ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan anak

Dengan demikian, hukum secara aktif memberikan prioritas kepada ibu untuk mengasuh anak di bawah 12 tahun, selama ibu tersebut memenuhi syarat sebagai pemegang hak asuh.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menguatkan ketentuan tersebut melalui berbagai putusan. Misalnya, Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 dan Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 menyatakan bahwa:

Anak yang belum berumur 12 tahun sepatutnya diasuh oleh ibunya sepanjang ibu tersebut layak menjalankan hak hadhanah.

Oleh karena itu, baik norma tertulis maupun praktik peradilan secara konsisten mengarahkan hak asuh anak di bawah umur kepada ibu.

Hak Asuh Anak untuk Non-Muslim

Selanjutnya, banyak pihak juga mempertanyakan apakah ketentuan ini hanya berlaku bagi pasangan beragama Islam. Dalam praktiknya, hakim menerapkan prinsip yang sama bagi pasangan non-Muslim, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 110/PDT/2012/PTR secara tegas menyerahkan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ibu. Putusan ini menunjukkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi pertimbangan utama hakim, terlepas dari perbedaan agama.

Dengan demikian, hak asuh anak di bawah umur pada umumnya tetap jatuh kepada ibu, baik dalam perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Kondisi Hak Asuh Anak Dapat Beralih ke Ayah

Meskipun demikian, ibu tidak selalu otomatis mempertahankan hak asuh anak. Dalam keadaan tertentu, ayah dapat meminta pengadilan menyerahkan hak asuh anak kepadanya.

Beberapa kondisi yang sering menjadi dasar pengalihan hak asuh kepada ayah antara lain:

  1. Ibu meninggalkan anak dalam jangka waktu lama
  2. Ibu sering mabuk-mabukan atau sering keluar malam tanpa alasan jelas
  3. Ibu terbukti menggunakan narkotika
  4. Ibu mengalami gangguan kejiwaan atau tidak waras
  5. Ibu mengidap penyakit yang membahayakan keselamatan anak

Namun demikian, ayah wajib membuktikan seluruh alasan tersebut secara objektif di persidangan. Ayah harus menghadirkan bukti tertulis, seperti surat keterangan dokter, serta keterangan saksi yang relevan.

Sebaliknya, jika ayah gagal membuktikan dalilnya, maka hakim akan tetap menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh anak. Oleh sebab itu, pengadilan selalu menempatkan kepentingan dan keselamatan anak sebagai pertimbangan utama.

Kesimpulan

Dengan demikian, ibu pada umumnya mendapatkan hak asuh anak di bawah 12 tahun setelah perceraian, baik berdasarkan KHI maupun yurisprudensi Mahkamah Agung. Namun, pengadilan tetap membuka kemungkinan pengalihan hak asuh kepada ayah apabila ibu terbukti tidak layak menjalankan tanggung jawab pengasuhan.

Pada akhirnya, hakim selalu menilai setiap perkara secara konkret, dengan fokus utama pada kepentingan terbaik bagi anak.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?