Artikel

Ingin Batalkan Perjanjian Waris Antar Saudara, Bolehkah ?

Pertanyaan

Kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan meninggalkan tiga orang anak, termasuk saya sebagai anak perempuan. Semasa hidupnya, orang tua saya memiliki tiga rumah, dua petak sawah, dan empat mobil dengan nilai perkiraan sekitar Rp6 miliar.

Kami bertiga sepakat membagi harta warisan secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam sebuah perjanjian tertulis. Namun, beberapa bulan kemudian, setelah saya berkonsultasi dengan teman yang memahami hukum, saya menyadari bahwa bagian saya terlalu kecil dan seharusnya lebih besar apabila mengacu pada hukum Islam. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui apakah saya dapat membatalkan perjanjian pembagian warisan yang telah saya tandatangani bersama saudara saya.

Jawaban

Aturan Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Apabila Anda menilai pembagian waris seharusnya mengikuti hukum Islam, maka Anda perlu merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan pembagian waris bagi anak secara tegas tercantum dalam Pasal 176 KHI.

Pasal tersebut menyatakan bahwa anak perempuan yang hanya seorang akan menerima setengah bagian. Selanjutnya, apabila terdapat dua orang anak perempuan atau lebih, mereka bersama-sama menerima dua pertiga bagian. Namun, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka hukum menetapkan perbandingan dua banding satu, yaitu bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian waris dapat tergambar sebagai berikut:

  1. apabila Anda menjadi satu-satunya anak perempuan, maka Anda berhak atas setengah bagian,
  2. apabila Anda memiliki dua atau lebih saudara perempuan, maka Anda bersama-sama berhak atas dua pertiga bagian,
  3. apabila Anda memiliki saudara laki-laki, maka hukum menetapkan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Dengan demikian, hukum Islam telah menetapkan proporsi waris secara jelas dan terukur.

Apakah Perjanjian Pembagian Waris Bisa Dibatalkan?

Selanjutnya, Anda perlu memahami kedudukan hukum perjanjian pembagian waris yang telah Anda sepakati bersama saudara. Pada prinsipnya, perjanjian pembagian warisan yang dibuat secara sukarela dan kekeluargaan dapat memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal ini mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. para pihak mencapai kesepakatan,
  2. para pihak memiliki kecakapan hukum,
  3. perjanjian memiliki objek yang jelas,
  4. perjanjian memiliki sebab yang halal.

Namun demikian, Anda tetap dapat mengajukan pembatalan perjanjian apabila Anda dapat membuktikan bahwa kesepakatan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian. Selain itu, Anda juga dapat menggugat pembatalan apabila isi perjanjian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Dengan kata lain, pembatalan perjanjian waris hanya dapat terjadi melalui mekanisme pengadilan dan harus disertai dasar hukum yang kuat.

Contoh Kasus dalam Putusan Pengadilan

Dalam praktik peradilan, hakim tidak selalu mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian waris antar saudara. Salah satu contoh dapat Anda temukan dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0233/Pdt.G/2011/PA.Plg.

Dalam perkara tersebut, para ahli waris sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis mengenai pembagian warisan. Namun, setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, salah satu ahli waris mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan. Meskipun demikian, majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 183 KHI, yang menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Artinya, selama para pihak memahami dan menyadari haknya, hukum mengakui kesepakatan tersebut.

Selain itu, hakim juga merujuk pada Pasal 1858 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perdamaian yang sah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim tingkat akhir dan tidak dapat dibantah hanya karena kekeliruan hukum atau kerugian salah satu pihak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum memberikan kepastian bahwa kesepakatan waris yang sah dan disadari para pihak pada umumnya tidak mudah dibatalkan.

Konsultasi Sengketa Waris

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai hak waris, perjanjian pembagian warisan, atau pengajuan gugatan sengketa waris di pengadilan, silakan menghubungi legalkeluarga.id.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang paling tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.