Artikel

Isteri Selingkuh, Hak Asuh Anak ke Ayah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Jika seorang isteri melakukan perbuatan selingkuh dengan laki-laki lain, apakah hak asuh anak dapat beralih ke ayah ketika terjadi perceraian?

Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh banyak calon klien di kantor legal keluarga.

Dalam prakteknya, membuktikan perbuatan perselingkuhan sangatlah sulit. Karena ukuran seseorang dikatakan melakukan perbuatan perselingkuhan adalah adanya bukti hukum yang menunjukkan bila isteri tersebut telah mlakukan perbuatan zina. Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Oleh karena itu, pembuktian perselingkuhan wajib dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak isteri dihukum karena melakukan perzinahan. Setidak-tidaknya terdapat bukti lain seperti vidio atau bukti tertulis yang menyatakan telah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, dengan tujuan meyakinkan hakim nantinya.

Apakah hak asuh anak dapat beralih ke ayah karena ibu dari anak berselingkuh ?

Jika melihat aturan hukum yang ada seperti Pasal 105 KHI dan beberapa Yurisprudensi. Apabila anak masih dibawah umur, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu dari anak.

Namun tidak selamanya hak asuh anak juga jatuh kepada ibu dari anak. Karena terdapat beberapa aturan hukum yang memungkinkan hak asuh anak jatuh kepada ayah, seperti :

SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d :

“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”

Pasal 156 huruf (c) KHI :

“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Dengan dasar hukum diatas, maka bisa jadi hak asuh anak yang awalnya di ibu dapat beralih kepada ayah anak.

Baca Juga: Dapatkah Ayah mendapatkan Hak Asuh Anak?

Terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan, maka tugas pihak suami nantinya membuktikan di pengadilan bila perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan oleh pihak isteri cukup mempengaruhi tumbuh kembang anak, seperti :

  1. Tumbuh kembang anak menjadi negatif akibat perbuatan perselingkuhan tersebut;
  2. Keselamatan jasmani dan rohani anak tidak dapat dijamin akibat perbuatan perselingkuhan pihak ibunya;

Apabila akibat perselingkuhan atau perzinahan tersebut terbukti dan berakibat dilanggarnya aturan SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d dan/atau Pasal 156 huruf (c) KHI diatas, maka menurut pendapat kami hak asuh anak dapat beralih dari ibu ke ayah anak.

Namun tetap yang perlu diperhatikan adalah sejauhmana pihak ayah dapat membuktikan hal tersebut nantinya di pengadilan. Karena apabila tidak terbukti, maka hak asuh anak tetap akan ke ibu dari anak tersebut.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian dan hak asuh anak, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp