Banyak pasangan bertanya, berapa lama proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sampai putusan inkracht dan dokumen cerai terbit.
Pada praktiknya, UU Peradilan Umum dan UU Peradilan Agama tidak menetapkan angka pasti mengenai durasi perkara cerai. Namun demikian, Anda bisa memperkirakan lama proses dengan melihat agenda sidang dan kedisiplinan para pihak saat hadir.
Faktor yang Paling Menentukan Lama Sidang Cerai
Pertama, Anda perlu melihat kehadiran Penggugat dan Tergugat (atau Pemohon dan Termohon). Jika salah satu pihak sering tidak hadir, majelis hakim biasanya menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.
Selain itu, hakim menyesuaikan jadwal penundaan dengan domisili pihak yang tidak hadir. Karena itu, hakim bisa menunda sidang sekitar 1 minggu sampai 3 minggu setiap kali penundaan terjadi.
Selanjutnya, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah perkara memuat sengketa tambahan, misalnya sengketa hak asuh anak, nafkah, atau bantahan yang panjang. Semakin kompleks perkaranya, semakin panjang pula prosesnya.
Rata-Rata Lama Proses Perceraian di Pengadilan
Dalam praktik, proses perceraian biasanya berjalan sekitar 2–3 bulan sampai hakim menjatuhkan putusan, terutama jika para pihak kooperatif dan sidang berjalan lancar.
Setelah itu, Anda tetap perlu menunggu penerbitan dokumen cerai:
- Untuk pasangan beragama Islam, pengadilan menerbitkan Akta Cerai.
- Untuk pasangan non-Muslim, pihak terkait memproses pencatatan perceraian melalui Dukcapil berdasarkan putusan pengadilan.
Karena itu, durasi total bisa bertambah apabila administrasi pencatatan berjalan lebih lama.
Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan
Agar Anda memahami alurnya, berikut tahapan persidangan cerai yang umumnya berjalan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
1. Mediasi
Pertama-tama, hakim menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Umumnya, mediator menjalankan mediasi dalam jangka waktu 30 hari. Namun, jika para pihak mencapai kesepakatan lebih cepat, mediator dapat menutup mediasi lebih awal dan sidang langsung berlanjut.
2. Pembacaan Gugatan atau Permohonan Cerai
Setelah mediasi berakhir tanpa perdamaian, Penggugat atau Pemohon membacakan gugatan atau permohonan cerai di hadapan majelis hakim. Pada tahap ini, Penggugat menjelaskan identitas pihak, kronologi masalah, serta permintaan yang diajukan.
3. Jawaban dan Eksepsi dari Tergugat atau Termohon
Selanjutnya, Tergugat atau Termohon menyampaikan jawaban. Jika perlu, Tergugat juga mengajukan eksepsi, misalnya tentang kewenangan pengadilan atau kejelasan gugatan.
4. Replik dan Duplik
Berikutnya, Penggugat dapat menyampaikan replik, lalu Tergugat dapat mengajukan duplik. Namun, dalam banyak perkara perceraian, hakim sering menyederhanakan proses dan langsung mengarahkan perkara ke pembuktian agar sidang tidak berlarut-larut.
5. Pembuktian dari Penggugat atau Pemohon
Kemudian, Penggugat mengajukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi. Pada tahap ini, Penggugat membuktikan alasan perceraian sesuai ketentuan hukum.
6. Pembuktian dari Tergugat atau Termohon
Setelah itu, Tergugat mengajukan bukti tandingan dan menghadirkan saksi. Dengan cara ini, Tergugat bisa membantah dalil gugatan atau menjelaskan versi fakta yang berbeda.
7. Kesimpulan
Selanjutnya, hakim memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Pada tahap ini, masing-masing pihak merangkum fakta dan bukti yang mereka ajukan selama persidangan.
8. Putusan Pengadilan
Terakhir, majelis hakim membacakan putusan. Hakim dapat menjatuhkan beberapa kemungkinan putusan, misalnya:
- Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya
- Hakim mengabulkan gugatan sebagian
- Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima
- Hakim menolak gugatan
Setelah putusan, para pihak bisa menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila mereka tidak menerima hasil putusan.
Konsultasi di LegalKeluarga.id
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silakan hubungi kami legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id