Artikel

Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Pusat

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Jika ingin mengajukan gugatan perceraian di wilayah Jakarta Pusat, maka hal yang perlu anda perhatikan adalah jenis dan letak pengadilan yang berwenang memutus perceraian anda, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perceraian yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
  2. Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang mengadili yang perceraian beragama Islam.

Alasan Penyebab Perceraian

Beberapa alasan yang menyebabkan pasangan ingin bercerai di pengadilan, yaitu:

  1. Bertengkar terus menerus yang tidak pernah berhenti;
  2. Kurangnya Nafkah Untuk Keluarga;
  3. Pasangan Selingkuh atau Mencurigai Selingkuh;
  4. Poligami;
  5. KDRT;
  6. Tidak Memiliki Keturunan;
  7. Pasangan Pemabok dan Penjudi;
  8. Pasangan Dipenjara;
  9. Pasangan Meninggalkan Rumah dan Tidak Kembali.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan

Untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, terdapat syarat-syarat yang diperlukan, seperti:

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
  3. Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
  4. Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6.  Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak);
  7. Siapkan2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Jangka Waktu Proses Perceraian

  1. Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
  2. Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upayah hukum banding

Biaya Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Pusat

Kelebihan menggunakan jasa pengacara untuk perceraian adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.

Biaya pengacara perceraian Jakarta Pusat untuk kantor Legal Keluarga disekitar Rp.15 juta s/d Rp. 25 Juta.

Adapun kelebihan bila memakai jasa pengacara perceraian adalah:

  1. Pengacara dapat membuat membuatkan gugatan cerai secara tertulis,
  2. Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
  3. Pengacara dapat mewakili klien pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap di dampingi pengacara.
  4. Pengacara membantu menyusunkan alat bukti tertulis yang akan diajukan ke pengadilan.
  5. Pengacara membantu klien untuk mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai telah diputus oleh pengadilan.

________________________

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama Jakata Pusat, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :  Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp