Artikel

Jasa Urus Ganti Nama di KTP, KK dan Akta Lahir

Mengganti nama di KTP dan KK tidak bisa secara langsung di kelurahan. Anda harus mengurus penetapan pengadilan terlebih dahulu. Setelah itu, Disdukcapil mencatat perubahan tersebut pada akta kelahiran. Karena prosesnya berlapis, banyak orang memilih menggunakan jasa profesional agar semuanya berjalan lancar.

Orang mengganti nama karena berbagai alasan. Misalnya ingin menambahkan nama baptis, memasukkan nama suami, memperbaiki ejaan, atau mengganti nama karena alasan pribadi. Apa pun alasannya, Anda tetap harus mengikuti prosedur hukum yang jelas.

Legal Keluarga merangkum 3 (tiga) tahapan utama yang harus Anda jalani.

Proses pertama berlangsung di pengadilan negeri sesuai domisili. Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan.

Syarat permohonan ganti nama di Pengadilan:

  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • SKCK (bila hakim meminta)
  • 2 (Dua) orang saksi

Setelah berkas lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan. Pengadilan kemudian memeriksa data dan menetapkan perubahan nama.

Setelah menerima penetapan pengadilan, Anda harus segera mencatatkan perubahan nama di Disdukcapil. Pelaporan ini wajib Anda lakukan maksimal 30 hari sejak menerima salinan penetapan. Kemudian, petugas akan menambahkan catatan pinggir pada akta kelahiran Anda.

Catatan pinggir tersebut menunjukkan bahwa perubahan nama Anda sah dan tercatat secara resmi.

Setelah pencatatan selesai, Anda dapat mengganti nama pada KTP dan KK. Proses ini biasanya di kelurahan. Anda hanya perlu membawa:

  • Akta kelahiran dengan catatan pinggir
  • Penetapan pengadilan
  • KTP dan KK lama

Petugas kemudian memperbarui data Anda hingga nama baru muncul pada KTP dan KK.

Legal Keluarga memiliki pengalaman panjang dalam menangani permohonan perubahan nama. Dengan pendampingan kami, proses akan berjalan lebih cepat dan lebih terarah. Kami dapat:

  • Mendampingi atau mewakili Anda di pengadilan
  • Menyiapkan seluruh dokumen permohonan
  • Mengambil salinan penetapan hakim
  • Mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil

Tim kami memastikan semua proses mengikuti aturan hukum dan selesai dengan benar.

Jika Anda ingin mengurus pergantian nama melalui pengadilan dan Disdukcapil, Anda dapat langsung menghubungi Legal Keluarga:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda sampai identitas baru Anda tercatat resmi di semua dokumen kependudukan.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?