Apa Itu Pengakuan Anak Luar Kawin?
Banyak orang merasa bingung saat mengurus pengakuan anak luar kawin. Oleh karena itu, Anda perlu memahami proses hukum sejak awal.
Pengakuan anak merupakan permohonan dari ayah biologis ke Pengadilan Negeri. Melalui permohonan ini, ayah biologis mengakui anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Dengan pengakuan ini, anak memperoleh kepastian hukum. Selain itu, anak juga mendapatkan hak nafkah, waris, dan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Pengakuan Anak
Selanjutnya, Anda perlu memahami dasar hukum yang berlaku.
Jika merujuk pada Perpres No. 96 Tahun 2018, Anda harus melalui dua tahap utama.
Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 menyebutkan:
“Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.”
Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Pertama, Anda menyusun permohonan pengakuan anak secara tertulis.
Kemudian, Anda mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili.
Setelah itu, Anda menghadiri sidang. Selain itu, Anda harus menghadirkan saksi dan bukti.
Selanjutnya, hakim memeriksa permohonan Anda. Jika hakim menerima alasan Anda, maka hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Dengan demikian, Anda memperoleh penetapan pengakuan anak.
Syarat Mengurus Pengakuan Anak di Pengadilan Negeri
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP ibu dari anak
- KTP ayah biologis
- Akta lahir anak
- Kartu Keluarga ibu
- Kartu Keluarga ayah biologis
- Bukti tes DNA antara anak dan ayah biologis
- Surat pernyataan pengakuan dari ayah biologis
- Persetujuan ibu dalam surat pernyataan
- 2 orang saksi
Selain itu, Anda harus memastikan data sesuai. Dengan begitu, proses berjalan lebih cepat.
Pencatatan Pengakuan Anak di Disdukcapil
Setelah Anda menerima penetapan, Anda harus mencatatkan pengakuan anak ke Disdukcapil.
Anda mengajukan pencatatan di Disdukcapil tempat akta kelahiran diterbitkan.
Pasal 51 ayat (2) Perpres No. 96 Tahun 2018 menyebutkan:
“Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.”
Setelah proses selesai, Anda akan menerima:
- Catatan pinggir pada akta kelahiran
- Akta pengakuan anak
Dengan demikian, negara mengakui hubungan hukum antara ayah dan anak.
Perlukah Menggunakan Pengacara?
Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses ini. Namun, banyak orang memilih menggunakan pengacara.
Pertama, pengacara membantu Anda menyusun permohonan secara tepat. Selain itu, pengacara juga menyiapkan bukti.
Selanjutnya, pengacara mendampingi Anda di persidangan. Dengan demikian, Anda dapat menjalani proses dengan lebih tenang.
Jasa Pengacara Pengakuan Anak Luar Kawin
Legal Keluarga membantu Anda mengurus pengakuan anak luar kawin melalui pengadilan.
Kami mendampingi Anda sejak awal hingga selesai.
Konsultasi Legal Keluarga
Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat langsung menghubungi kami.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Segera konsultasikan masalah Anda agar proses berjalan lebih cepat dan tepat.


