Artikel

Cara Mengurus Pembatalan Perceraian di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apakah Perceraian dapat dibatalkan di Pengadilan ?

“ Pembatalan perceraian dapat dibatalkan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak mantan suami dan mantan isteri.”

Jika pihak mantan suami dan mantan isteri ingin rujuk khususnya yang dahulu melakukan perkawinan yang pencatatannya di disdukcapil seperti untuk agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri.

Dasar hukum mengajukan permohonan pembatalan perceraian diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, yaitu:

  1. Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka terdapat 2 (dua) tahapan untuk mengurus pembatalan perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. Mengajukan permohonan pembatalan perceraian ke Pengadilan, dan
  2. Mengajukan pembatalan perceraian ke Disdukcapil.

Syarat Mengurus Pembatalan Perceraian di Pengadilan

Syarat mengurus pembatalan perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. KK Pemohon;
  3. Putusan Pengadilan terkait Perceraian;
  4. Akta Perceraian dari Disdukcapil;
  5. Surat Pemberkatan Perkawinan menurut Agama;
  6. Siapkan 2 (dua) saksi.

Salah satu contoh kasus yang kami dapatkan di Direkori Putusan Mahkamah Agung No. 338/Pdt.P/2023/PNJKt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Psuat menyebutkan Permohonan Pembatalan Perceraian dikabulkan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pembatalan Perceraian Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Kutipan Akta Perceraian Nomor __________, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ________, tertanggal _______ atas nama ______ selaku Pemohon I dan ________ selaku Pemohon II;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan dan mencatatkan pembatalan Kutipan Akta Perceraian tersebut Kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ________;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.______________.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar cara mengurus pembatalan perceraian di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?