Dalam perkara perceraian di pengadilan, penggugat atau pemohon memiliki hak untuk meminta hak asuh anak. Oleh karena itu, sejak awal proses, orang tua dapat memasukkan permohonan hak asuh anak ke dalam gugatan atau permohonan cerai.
Untuk membuktikan keberadaan anak, orang tua cukup menyerahkan akta kelahiran anak kepada majelis hakim. Dengan demikian, hakim dapat memastikan hubungan hukum antara anak dan kedua orang tuanya.
Namun demikian, tidak semua proses perceraian berjalan damai. Sebaliknya, banyak perkara perceraian justru berujung pada sengketa hak asuh anak. Umumnya, sengketa tersebut melibatkan anak yang masih berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.
Berikut ini beberapa jenis putusan pengadilan terkait permintaan hak asuh anak yang sering dijatuhkan hakim apabila salah satu pihak mengajukan permohonan hak asuh anak.
1. Hak Asuh Anak Jatuh kepada Ibu Kandung
Pada umumnya, hakim memberikan hak asuh anak kepada ibu kandung, terutama apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun. Hal ini terjadi karena peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menempatkan ibu sebagai pengasuh utama anak yang belum mumayyiz.
Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun menjadi hak ibunya apabila terjadi perceraian.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan prinsip tersebut dalam berbagai putusan. Misalnya, Putusan MA RI Nomor 27 K/AG/1982 dan Putusan MA Nomor 126 K/Pdt/2001 menegaskan bahwa anak di bawah umur sepatutnya diasuh oleh ibu kandung sepanjang ibu memenuhi syarat sebagai pemegang hak hadhanah.
Dengan demikian, selama ibu mampu merawat, mendidik, dan melindungi anak, hakim cenderung menyerahkan hak asuh anak kepada ibu kandung.
2. Hak Asuh Anak Jatuh kepada Ayah Kandung
Meskipun aturan hukum memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak asuh anak di bawah 12 tahun, hakim tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu, dalam kondisi tertentu, hakim dapat mengesampingkan ketentuan tersebut dan menyerahkan hak asuh anak kepada ayah kandung.
Hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila terbukti ibu tidak mampu menjalankan kewajiban pengasuhan secara layak. Misalnya, ibu meninggalkan rumah dalam waktu lama sehingga tidak mengurus anak, sering mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, menjalani hukuman penjara, atau mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu apabila penyakit yang dideritanya membahayakan anak. Bahkan, dalam hukum Islam, ayah dapat memperoleh hak asuh anak apabila ibu telah menikah kembali.
Namun demikian, ayah wajib membuktikan seluruh alasan tersebut secara objektif di persidangan. Apabila bukti tidak cukup kuat, hakim tetap mempertahankan hak asuh anak pada ibu kandung.
3. Hak Asuh Anak Diasuh Bersama oleh Kedua Orang Tua
Dalam praktik peradilan, hakim juga dapat mengabulkan permohonan agar anak diasuh bersama oleh kedua orang tuanya. Biasanya, permohonan ini muncul ketika kedua pihak sepakat tetap terlibat aktif dalam pengasuhan anak meskipun telah bercerai.
Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Mdo menyatakan bahwa kedua anak diasuh dan dibesarkan bersama oleh ayah dan ibu hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri.
Melalui putusan semacam ini, hakim menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menghilangkan peran orang tua dalam tumbuh kembang anak.
4. Hak Asuh Anak Dibagi kepada Kedua Orang Tua
Selain pengasuhan bersama, hakim juga dapat membagi hak asuh anak kepada kedua orang tua. Misalnya, apabila pasangan memiliki beberapa anak, hakim dapat menyerahkan sebagian anak kepada ibu dan sebagian lainnya kepada ayah.
Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, hakim tetap menegaskan bahwa seluruh anak berhak bertemu, berkomunikasi, dan memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya. Dengan kata lain, pembagian hak asuh tidak boleh memutus hubungan emosional antara anak dan orang tua lainnya.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan perceraian dan permintaan hak asuh anak di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id