Artikel

Jenis Putusan Permintaan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan, maka salah satu hak dari Penggugat atau Pemohon adalah meminta hak asuh anak.

Untuk membuktikan keberadaan anak, maka orang tua cukup membuktikan adanya Akta Kelahiran anak tersebut di depan majelis hakim.

Tidak semua perceraian berjalan baik. Namun terkadang banyak kasus perceraian yang berujung pada sengketa perebutan anak.

Anak yang biasa diperebutkan oleh orang tuanya untuk mendapatkan hak asuh anak adalah anak yang mempunyai umur dibawah 12 (dua) belas tahun.

Dibawah ini kantor pengacara Legal Keluarga sebagai pengacara perceraian di Jakarta menggambarkan beberapa kemungkinan putusan pengadilan terkait hak asuh anak yang mungkin diterima bila terdapat pihak yang mengajukan hak asuh anak ke pengadilan, yaitu :

1. Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ibu Kandungnya

Hak asuh anak kemukinan besar jatuh ketangan ibunya, dikarenakan di dalam beberapa aturan hukum dan yurispurdensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan hal tersebut, yaitu :

Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

Dalam hal terjadinya perceraian :

” Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”

Selain itu,  beberapa Yurisprudensi  Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan  Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyatakan :

“Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadlanah.”

Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :

” Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur, pemeliharannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”

2. Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ayah Kandungnya

Walaun di dalam aturan menjelaskan hak asuh anak yang di bawah 12 (dua belas) tahun jatuh kepada ibunya, namun dalam prakteknya hakim mempertimbangkan yang lain. Artinya, demi kebaikan anak, maka hakim dapat mengambil keputusan mengesampingkan aturan, sehingga hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayah (mantan suami).

Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan mantan suami (ayah) mendapatkan hak asuh anak daripada ibu (mantan isteri), yaitu:

  1. Meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, sehingga tidak mengurus anak;
  2. Sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
  3. Pemakai narkoba,
  4.  Dipenjara,
  5. Dalam keadaan tidak waras/gila,
  6. Ibu dari anak mengid penyakit yang membahayakan anak bila berdekatan,
  7. Dalam Hukum Islam dimungkinkan ayah mendapatkan hak asuh anak bila mantan isteri telah menikah lagi,

3. Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Kedua Orang Tuanya

Dalam beberapa putusan pengadilan, terkadang terdapat pihak yang mengajukan gugatan cerai namun didalam gugatannya tersebut meminta agar hak asuh anaknya tetap  jatuh dan diasuh bersama oleh kedua orang tuanya.

Dalam Putusan Pengadilan Agama Menado Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Mdo disebutkan Pemohon meminta agar  hak asuh anak dan pengasuhan terhadap kedua anaknya tetap jatuh kepada kedua orang tuanya.

Adapun bunyi putusan tersebut adalah :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Tergugat;
  3. Menyatakan kedua anak, Anak I  dan Anak II di asuh dan dibesarkan bersama hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah).

4. Hak Asuh Anak Dibagi Kepada Kedua Orang Tuanya

Dalam praktek, terkadang hak asuh anak dapat dibagi 2 (dua). Bila suami dan isteri memiliki 4 (empat) anak, maka 2 (dua) anak dapat diberikan hak asuhnya kepada Ibunya dan 2 (dua) anak lagi diberikan hak asuhnya kepada ayahnya.

Namun biasaya dalam pertimbangan hukum hakim menyebutkan anak-anak tetap mempunyai hak untuk bertemu dan mendapatkan kasih sayang dari ke-2 (dua) orang tuanya.

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan perceraian serta pengurusan hak asuh anak di pengadilan silahkan hubungin Legal Keluarga, silahkan hubungi kami :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp