Pengertian Wasiat
Wasiat merupakan pernyataan kehendak pewaris yang ia sampaikan sebelum meninggal dunia. Melalui wasiat, pewaris menunjuk pihak-pihak yang akan menerima harta peninggalannya di kemudian hari. Oleh karena itu, wasiat berperan penting dalam mengatur pembagian harta agar tidak menimbulkan sengketa.
Pasal 875 KUHPerdata menjelaskan bahwa surat wasiat adalah akta yang memuat kehendak seseorang mengenai apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Selain itu, pewaris juga memiliki hak untuk mencabut kembali wasiat tersebut selama ia masih hidup.
Dalam praktiknya, surat wasiat tidak hanya memuat penunjukan ahli waris. Namun demikian, pewaris juga dapat menentukan besaran atau jenis harta yang akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.
Apabila merujuk pada KUHPerdata, hukum membagi wasiat berdasarkan isi dan bentuknya.
Jenis Wasiat Berdasarkan Isinya
Jenis wasiat berdasarkan isi melihat substansi atau kehendak yang pewaris tuangkan dalam surat wasiat. Berdasarkan hal tersebut, hukum membagi wasiat ke dalam dua bentuk utama.
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris (Erfstelling)
Wasiat pengangkatan ahli waris atau erfstelling merupakan wasiat yang menunjuk seseorang atau beberapa orang sebagai ahli waris atas seluruh atau sebagian harta peninggalan pewaris.
Pasal 964 KUHPerdata mengatur bahwa melalui wasiat ini, pewaris memberikan seluruh atau sebagian harta kekayaannya, seperti 1/2 atau 1/3 bagian, kepada pihak yang ia tunjuk setelah meninggal dunia.
Orang yang menerima wasiat ini disebut ahli waris di bawah titel umum (onder algemene titel). Pada umumnya, pihak yang menerima wasiat ini memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah, seperti suami, istri, atau keturunan langsung.
Wasiat Hibah atau Hibah Wasiat (Legaat)
Selain itu, pewaris juga dapat membuat wasiat hibah atau legaat. Pasal 957 KUHPerdata mengatur bahwa hibah wasiat merupakan penetapan khusus dalam surat wasiat, di mana pewaris memberikan barang tertentu atau seluruh barang dari jenis tertentu kepada seseorang atau beberapa orang.
Sebagai contoh, pewaris dapat memberikan rumah, kendaraan, barang bergerak, barang tidak bergerak, atau hak pakai hasil atas sebagian atau seluruh hartanya.
Pihak yang menerima hibah wasiat disebut ahli waris di bawah titel khusus (onder bijzondere titel). Biasanya, penerima hibah wasiat berasal dari pihak di luar ahli waris sah, seperti anak angkat atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah.
Namun demikian, pewaris harus memperhatikan batasan hukum. Pemberian hibah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan. Apabila pewaris melanggar ketentuan ini, ahli waris sah dapat mengajukan tuntutan dengan dasar legitime portie atau hak mutlak ahli waris sedarah.
Jenis Wasiat Berdasarkan Bentuknya
Selain berdasarkan isi, hukum juga membedakan wasiat berdasarkan bentuk pembuatannya. Klasifikasi ini melihat apakah pewaris menulis wasiat sendiri atau melibatkan pihak lain, seperti notaris. Berdasarkan hal tersebut, hukum mengenal tiga bentuk wasiat.
Wasiat Olografis (Ditulis Sendiri oleh Pewaris)
Pasal 932 KUHPerdata mengatur wasiat olografis, yaitu wasiat yang pewaris tulis dan tandatangani sendiri. Agar sah, pewaris harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, pewaris menulis dan menandatangani wasiat tersebut secara pribadi. Kedua, pewaris menyerahkan wasiat tersebut kepada notaris untuk disimpan. Selanjutnya, notaris wajib membuat akta penyimpanan (acta van depot) dan menandatanganinya. Selain itu, dua orang saksi harus hadir dan ikut menandatangani proses tersebut.
Jika pewaris menutup wasiat dalam sampul, maka notaris harus membuat akta tersendiri di atas kertas lain dan mencantumkan keterangan bahwa sampul tersebut berisi surat wasiat. Sebaliknya, jika pewaris membuka wasiat, notaris dapat menuliskan akta langsung di bawah surat wasiat tersebut.
Pada prinsipnya, pewaris harus membuat wasiat olografis di hadapan notaris dan saksi. Pasal 933 KUHPerdata menyatakan bahwa wasiat ini memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan wasiat umum.
Wasiat Umum
KUHPerdata mengatur wasiat umum dalam Pasal 938 dan 939. Dalam pembuatan wasiat umum, pewaris harus hadir di hadapan notaris dan dua orang saksi.
Dalam proses ini, pewaris menyampaikan kehendaknya kepada notaris. Selanjutnya, notaris menuliskan isi wasiat dengan bahasa yang jelas dan tegas sesuai pernyataan pewaris.
Dalam praktik, terdapat dua pandangan. Sebagian berpendapat bahwa pewaris harus menyampaikan kehendaknya secara lisan. Namun, sebagian lain membolehkan pewaris menyerahkan pernyataan tertulis kepada notaris untuk dituangkan dalam bentuk wasiat umum.
Wasiat Rahasia atau Wasiat Tertutup
Pasal 940 dan Pasal 941 KUHPerdata mengatur wasiat rahasia atau wasiat tertutup. Dalam bentuk ini, pewaris menulis wasiat sendiri atau meminta orang lain menuliskannya untuk dirinya. Namun demikian, pewaris tetap harus menandatangani wasiat tersebut.
Pewaris kemudian menutup dan menyegel sampul yang berisi wasiat. Setelah itu, pewaris menyerahkan sampul tersebut kepada notaris dengan disaksikan oleh empat orang saksi. Pada saat penyerahan, pewaris harus menyatakan bahwa sampul tersebut berisi wasiat miliknya.
Notaris kemudian membuat akta superscriptie (akta pengalamatan) di atas sampul tersebut. Notaris dan keempat saksi wajib menandatangani akta tersebut agar wasiat memiliki kekuatan hukum.
Konsultasi Hukum Waris di Legal Keluarga
Jika Anda ingin memahami lebih lanjut mengenai jenis wasiat, pembagian warisan, atau sengketa kewarisan, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id