Artikel

Jika Bercerai Isteri Dapat Apa ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Jika isteri bercerai dapat apa ? apakah isteri berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya setelah bercerai ?

Jawaban :

Untuk menjawab ini, setidaknya kami akan memberikan 2 (dua) gambaran proses perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, karena permintaan nafkah tersebut mempunyai pengaturan yang berbeda.

Permintaan Nafkah di Pengadilan Agama

Apabila suami mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya ke Pengadilan Agama, maka pihak isteri memiliki hak meminta kewajiban nafkah sesuai diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu dapat berupa:

a. Nafkah Iddah

Nafkah iddah ini adalah kewajiban mantan suami memberikan nafkah kepada mantan isterinya selama masa Iddah yang biasanya dihitung selama 3 (tiga) bulan setelah ikrar talak diucapkan oleh mantan suami nantinya di depan pengadilan.

b. Mut’ah

Mut’ah adalah pemberian mantan suami kepada mantan isteri dapat berupa barang atau uang karena telah mengajukan permohonan cerai tanak ke Pengadilan Agama.

c. Nafkah Anak

Nafkah anak adalah nafkah yang ditetapkan hakim kepada mantan suami agar memberi nafkah kepada anak setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan.

Umumnya hakim menentapkan jumlah biaya nafkah anak untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan biaya kesehatan dan pendidikan tidak ditentukan jumlahnya, namun tetap menjadi kewajiban dari mantan suami.

d. Nafkah Madhlyah

Nafkah madhlyah adalah nafkah yang menjadi hutang mantan suami ke mantan isteri selama menikah dan tidak pernah dibayarkan. Oleh karena itu, apabila suami mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan, maka isteri berhak meminta nafkah yang dulu dapat dianggap hutang yang belum terbayarkan.

Nafkah Iddah, Mut’ah, Nafkah Madhlyah dan Nafkah anak selama 1 (satu) bulan pertama sebagaimana dijelaskan diatas wajib dibayarkan oleh mantan suami sebelum pengucapan Ikrar talak di Pengadilan Agama.

Mantan suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak sebelum membayar nafkah-nafkah tersebut diatas.

Adapun jangka waktu yang diberikan pihak mantan suami untuk membayar nafkah tersebut paling lama 6 (enam) bulan.

Permintaan Nafkah di Pengadilan Negeri

Untuk proses perceraian non muslim (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu) dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Apabila pihak suami mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya, maka pihak isteri tetap berhak meminta nafkah kepada suaminya karena diceraikan.

Berdasarkan Pasal 41 huruf b dan c disebutkan hak-hak yang dapat diminta isteri karena diceraikan suami adalah sebagai berikut:

a. Nafkah Anak

Pasal 41 huruf b UU Perkawinan disebutkan :

“ Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. “

Ketentuan hukum diatas ini menjelaskan pihak isteri dapat meminta nafkah anak bila suami mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya di Pengadilan Negeri. Namun, ketentuan hukum diatas juga dapat mengisyaratkan menghukum isteri untuk memikul biaya nafkah untuk anak bersama-sama dengan ayah dari anak.

b. Nafkah Mantan Isteri

Pasal 41 huruf c UU Perkawinan disebutkan :  

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

Ketentuan hukum diatas ini dapat menjadi rujukan untuk isteri agar dapat meminta nafkah karena diceraikan oleh suaminya di Pengadilan Negeri.

Pasal 41 huruf c diatas tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian “biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu”, sehingga pihak isteri bebas meminta apapun kepada mantan suaminya karena diceraikan seperti biaya hidup atau meminta suatu barang. Namun perlu dipahami, permintaan isteri juga harus seimbang dengan kemampuan ekonomi suaminya tersebut.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?