Artikel

Jika Suami Tidak Membagi Harta Gono Gini, Cara Isteri Menuntut ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya sebagai isteri telah menikah dengan suami selama 20 (dua puluh) tahun. Tiba-tiba suami mengatakan ingin bercerai dengan saya. Saya menyampaikan tidak keberatan untuk bercerai, namun meminta pembagian harta gono gini karena selama perkawinan kami memiliki beberapa asset rumah, apartemen dan mobil. Akan tetapi suami saya menolak memberikan harta gono gini. Pertanyaan saya, jika suami tidak ingin membagi harta gono gini, bagaimana cara isteri menurut pembagian ?

Jawaban :

Dasar Hukum Harta Gono Gini

Jika anda memiliki aseet yang diperoleh selama perkawinan baik atas nama suami atau isteri, maka jika terjadi perceraian, anda berhak meminta pembagian harta gono gini (harta bersama). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang perkawinan :

 “harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.

Namun, sebelum anda melakukan upaya hukum untuk menuntut pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang perlu diperhatikan adalah “apakah asset/ harta tersebut dapat dibagi atau tidak ?”. Setidaknya kami memberikan syarat yang perlu diperhatikan bila asset gono gini itu dapat dibagi, sepeti :

  1. Asset atas nama suami atau isteri yang perolehannya setelah perkawinan dilangsungkan,
  2. Tidak terdapat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pra nikah/ perjanjian pasca nikah,
  3. Asset tidak dalam jaminan pihak ketiga/ bank atau tidak dalam jaminan KPR,
  4. Asset yang diperolah selama perkawinan bukan dari hibah atau warisan,
  5. Usahakan anda memegang bukti kepemilikan asset.

Cara Isteri Menuntut Harta Gono Gini Ke Suami

Jika suami tidak ingin membagi harta gono gini (harta bersama) dengan baik-baik, maka anda  sebagai isteri dapat melakukan upaya hukum yaitu “mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan.”

Jika perkawinan dilakukan secara Islam, maka gugatan gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan, jika perkawinan dilangsungkan secara Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri.

Jika gugatan pembagian harta gono gini dikabulkan, maka seluruh asset yang ditetapkan sebagai harta gono gini akan dibagi ½ (seperdua)  bagian untuk mantan isteri (janda) dan ½ (seperdua) untuk mantan suami (duda).

Dasar hukum pembagian harta gono gini itu diatur dalam :

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

“  Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri .”

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar pembagian harta gono gini di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?