Pertanyaan :
jika pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan panggilan dari pengadilan, apakah pihak Penggugat tetap dapat bercerai dengan Tergugat?
Jawaban:
Perceraian di Indonesia tidak mengenal istilah sepakat cerai. artinya, apabila pihak Penggugat mengajukan gugatan perceraian dan pihak Tergugat tidak mau hadir ke Pengadilan, maka proses perceraian anda tetap dapat lanjut sepanjang memenuhi syarat :
- Surat panggilan persidangan (relaas panggilan) ke pihak Tergugat dianggap sampai atau diterima oleh Pengadilan;
- Anda dapat membuktikan alasan-alasan perceraian yang sudah diatur dalam hukum yang berlaku;.
jika 2 (dua) syarat ini terpenuhi, maka pengadilan dapat memutus perceraian dengan status verstek, yaitu pengadilan memutus cerai tanpa hadirnya Tegugat.
1. Surat Panggilan Persidangan (relas panggilan) ke Tergugat dianggap sampai
apa itu surat panggilan persidangan ke Tergugat dianggap sampai ? surat panggilan persidangan dianggap sampai yaitu :
- surat panggilan yang dikirimkan ke alamat Tergugat diterima langsung oleh Tergugat, atau
- surat panggilan yang dikirim ke alamat Tergugat diterima oleh orang lain yang serumah dan orang yang serumah itu menyatakan Tergugat tinggal disana.
Sebenarnya ini merupakan syarat administratif. artinya ketigka anda mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka pastikan alamat Tergugat yang anda tulis dalam surat gugatan alamat yang benar. jika alamat Tergugat anda tulis tidak benar atau membuat surat panggilan dianggap tidak sampai (tidak patut), maka bisa jadi anda akan terkendala untuk melanjutkan proses perceraian.
jika panggilan ke Tergugat dianggap tidak patut (tidak sampai), umumnya Majelis hakim menawarkan beberapa opsi :
- Memperbaiki alamat terlebih dahulu yang benar sebelum dilakukan panggilan ulang,
- Mencabut gugatan perceraian karena alamat dianggap salah,
- Melakukan panggilan koran karena Tergugat sudah tidak diketahui alamatnya (jika perceraian non muslim),
- Melakukan panggilan ghaib dan mengurus surat keterangan ghaib (jika perceraian islam).
2. Membuktikan alasan-alasan perceraian
Jika anda ingin bercerai, maka hal yang harus dilakukan adalah membuktikan alasan-alasan perceraian di Pengadilan.
Utuk membuktikan alasan perceraian, pengadilan mensyaratkan membawa 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat terdekat.
jika saksi itu dapat menjelaskan alasan perceraian yang menjadi dalil alasan gugatan, maka proses perceraian dapat dilanjutkan.
Kesimpulan
jika Tergugat tidak hadir ke Pengadilan maka pihak Penggugat tetap dapat bercerai sepanjang surat panggilan ke Tergugat dianggap sampai oleh pengadilan dan Penggugat dapat membuktikan alasan-alasan perceraian dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Mengurus perceraian bukanlah hal mudah. Prosesnya melelahkan secara emosional dan administrasi. Untuk membantu Anda melalui masa sulit ini, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai.
Kami melayani:
- Penyusunan gugatan cerai
- Pendaftaran gugatan (offline maupun online)
- Pendampingan dalam sidang
- Pengurusan akta cerai
- Konsultasi terkait hak asuh anak dan pembagian harta
Hubungi kami untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati proses perceraian dengan tenang dan tuntas.