Konsultasi perjanjian pra nikah membantu calon suami dan isteri memahami apa yang perlu mereka atur sebelum menandatangani perjanjian perkawinan.
Melalui konsultasi, pasangan dapat membahas harta, utang, usaha, penghasilan, kepemilikan aset, serta tanggung jawab keuangan selama perkawinan.
Karena itu, konsultasi sebaiknya dilakukan sebelum pasangan menentukan isi prenup atau membawa draft ke notaris.
Perjanjian pra nikah sendiri merupakan kesepakatan tertulis yang calon suami dan isteri buat sebelum menikah. Perjanjian ini dapat mengatur harta, utang, usaha, dan kewajiban keuangan selama perkawinan. Pasted markdown
Dengan konsultasi yang tepat, pasangan dapat memahami akibat hukum setiap klausul sebelum membuat keputusan.
Apa Itu Konsultasi Perjanjian Pra Nikah?
Konsultasi perjanjian pra nikah adalah proses untuk membahas kebutuhan hukum pasangan sebelum membuat perjanjian perkawinan.
Dalam konsultasi, pasangan tidak hanya menanyakan “bagaimana membuat prenup”.
Yang lebih penting adalah menentukan:
- harta apa yang ingin dipisahkan;
- aset apa yang tetap ingin dimiliki bersama;
- bagaimana mengatur utang;
- bagaimana mengatur usaha;
- bagaimana mengatur penghasilan;
- bagaimana memperlakukan aset yang dibeli setelah menikah; dan
- bagaimana melindungi kepentingan masing-masing pihak.
Karena itu, konsultasi pra nikah sebaiknya dilakukan sebelum pasangan meminta notaris membuat akta.
Dengan begitu, pasangan sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai isi perjanjian.
Kapan Sebaiknya Melakukan Konsultasi Perjanjian Pra Nikah?
Idealnya, pasangan melakukan konsultasi sebelum perkawinan berlangsung.
Namun, waktu konsultasi sebaiknya tidak terlalu dekat dengan hari pernikahan.
Pasangan perlu mempunyai cukup waktu untuk memahami isi perjanjian, berdiskusi, meminta revisi, dan mempertimbangkan setiap klausul.
Selain itu, konsultasi menjadi semakin penting apabila salah satu atau kedua pasangan mempunyai:
- aset sebelum menikah;
- usaha;
- saham perusahaan;
- utang;
- kewajiban kredit;
- rumah atau tanah;
- perkawinan dengan WNA; atau
- kebutuhan untuk memisahkan harta.
Semakin kompleks kondisi keuangan pasangan, semakin penting konsultasi sebelum membuat prenup.
Apa yang Dibahas dalam Konsultasi Perjanjian Pra Nikah?
Isi konsultasi bergantung pada kebutuhan pasangan.
Namun, beberapa hal biasanya menjadi pembahasan utama.
1. Harta Bawaan
Pasangan perlu menjelaskan harta yang sudah dimiliki sebelum menikah.
Misalnya rumah, tanah, kendaraan, saham, tabungan, atau usaha.
Selanjutnya, pasangan dapat menentukan apakah harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing.
2. Harta yang Diperoleh Setelah Menikah
Tanpa pengaturan khusus, Pasal 35 UU Perkawinan pada prinsipnya menempatkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
Karena itu, pasangan dapat menggunakan perjanjian pra nikah untuk mengatur status harta yang mereka peroleh setelah menikah. Artikel lama Anda juga sudah menempatkan pemisahan harta sebagai salah satu manfaat penting prenup. Pasted markdown
3. Utang
Utang perlu dibahas sejak awal.
Pasangan dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap utang pribadi dan bagaimana memperlakukan utang yang timbul untuk kepentingan keluarga.
Hal ini penting terutama jika salah satu pasangan mempunyai usaha, kartu kredit, pinjaman, atau kewajiban keuangan sebelum menikah.
4. Usaha dan Saham
Bagi pasangan yang memiliki bisnis, konsultasi perjanjian pra nikah sangat penting.
Pasangan dapat mendiskusikan apakah saham, perusahaan, keuntungan usaha, atau aset bisnis tetap menjadi milik salah satu pihak.
Artikel Anda sebelumnya juga sudah membahas bahwa perjanjian dapat membantu memisahkan kepentingan keluarga dan usaha. Pasted markdown
5. Rekening dan Penghasilan
Pasangan juga dapat membahas bagaimana mereka mengelola pendapatan.
Misalnya, apakah semua penghasilan tetap terpisah atau pasangan tetap mempunyai rekening bersama untuk kebutuhan rumah tangga.
6. Aset yang Akan Dibeli Setelah Menikah
Konsultasi juga perlu membahas aset yang mungkin dibeli setelah perkawinan.
Contohnya rumah, apartemen, kendaraan, atau aset investasi.
Pasangan dapat menentukan sejak awal status kepemilikannya.
Apa Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah?
Dasar utama perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan.
Putusan tersebut memungkinkan pasangan membuat perjanjian sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung. Pasted markdown
Karena itu, istilah perjanjian pra nikah atau prenup umumnya digunakan untuk perjanjian yang dibuat sebelum menikah.
Sementara itu, pasangan yang sudah menikah dapat membuat perjanjian pasca nikah atau postnup.
Apakah Semua Pasangan Membutuhkan Perjanjian Pra Nikah?
Tidak. Hukum tidak mewajibkan setiap pasangan membuat prenup.
Namun, konsultasi dapat membantu pasangan menilai apakah mereka memang membutuhkan perjanjian.
Konsultasi biasanya lebih relevan bagi pasangan yang mempunyai:
- aset cukup besar;
- usaha;
- saham atau kepentingan bisnis;
- utang;
- rumah atau tanah;
- perkawinan dengan WNA;
- perbedaan kondisi keuangan yang cukup besar; atau
- kebutuhan khusus untuk memisahkan harta.
Dengan demikian, konsultasi tidak selalu berakhir dengan pembuatan perjanjian.
Dalam kondisi tertentu, setelah memahami akibat hukumnya, pasangan dapat memutuskan apakah prenup memang diperlukan atau tidak.
Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan untuk Konsultasi?
Sebelum konsultasi perjanjian pra nikah, pasangan sebaiknya menyiapkan informasi dasar.
Dokumen tersebut dapat meliputi:
- KTP calon suami dan isteri;
- Kartu Keluarga;
- paspor jika salah satu pihak WNA;
- data aset;
- data utang;
- informasi usaha;
- data saham atau perusahaan; dan
- dokumen lain yang berkaitan dengan harta.
Daftar ini sejalan dengan dokumen yang sebelumnya Anda gunakan dalam artikel pembuatan prenup. Pasted markdown
Namun, untuk konsultasi awal, tidak selalu semua dokumen harus lengkap.
Yang paling penting adalah pasangan dapat menjelaskan kondisi keuangan dan tujuan mereka secara jujur.
Pertanyaan yang Sebaiknya Dibahas Saat Konsultasi
Agar konsultasi lebih efektif, pasangan dapat menyiapkan beberapa pertanyaan.
Misalnya:
- Apakah seluruh harta perlu dipisahkan?
- Apakah rumah yang dibeli setelah menikah tetap dapat dimiliki bersama?
- Bagaimana status usaha yang sudah ada sebelum menikah?
- Bagaimana tanggung jawab terhadap utang?
- Apakah penghasilan suami dan isteri tetap terpisah?
- Bagaimana jika salah satu pasangan membeli aset sendiri setelah menikah?
- Apakah perjanjian dapat diubah nanti?
- Bagaimana pengaruh prenup terhadap pihak ketiga?
Pertanyaan seperti ini membantu pasangan menentukan isi perjanjian secara lebih konkret.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Bisa Mengatur Hak Asuh Anak?
Pasangan dapat membicarakan urusan keluarga dalam perjanjian.
Namun, mereka tidak dapat menentukan hak asuh anak secara mutlak.
Jika kemudian muncul sengketa mengenai hak asuh, hakim tetap menilai kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, klausul mengenai anak perlu disusun dengan hati-hati. Artikel Anda sebelumnya juga sudah membedakan hal ini secara tepat. Pasted markdown
Apakah Perjanjian Pra Nikah Bisa Mengatur Warisan?
Perjanjian dapat mengatur status kepemilikan harta suami dan isteri.
Namun, pembagian warisan tetap mengikuti hukum waris yang berlaku ketika pewaris meninggal dunia.
Karena itu, jangan mencampuradukkan perjanjian perkawinan dengan pembagian warisan.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Bisa Diubah?
Bisa.
Suami dan isteri dapat mengubah atau mencabut perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pasted markdown
Karena itu, perubahan perjanjian tetap perlu memperhatikan akibat hukum terhadap bank, kreditur, mitra usaha, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Apakah Setelah Konsultasi Harus Langsung Membuat Prenup?
Tidak.
Tujuan konsultasi adalah membantu pasangan memahami kebutuhan dan akibat hukumnya.
Setelah konsultasi, pasangan dapat:
- melanjutkan ke tahap penyusunan prenup;
- meminta revisi konsep;
- menunda pembuatan;
- mengubah cakupan isi; atau
- memutuskan tidak membuat perjanjian.
Dengan demikian, konsultasi memberikan ruang bagi pasangan untuk mengambil keputusan secara lebih matang.
Bagaimana Proses Setelah Konsultasi?
Jika pasangan memutuskan untuk melanjutkan, proses berikutnya dapat berupa penyusunan draft.
Selanjutnya, pasangan membaca dan menilai setiap klausul.
Setelah seluruh isi sesuai, pasangan dapat melanjutkan pembuatan akta bersama notaris.
Setelah itu, pasangan juga perlu memperhatikan pencatatan perjanjian sesuai sistem pencatatan perkawinan yang berlaku.
Artikel lama Anda sudah membahas tahapan konsultasi, penyusunan draft, penandatanganan, dan pencatatan. Pasted markdown
Namun, pada halaman ini, tahap tersebut sebaiknya hanya dijelaskan singkat karena fokus utamanya adalah konsultasi perjanjian pra nikah.
Konsultasi Perjanjian Pra Nikah Bersama Legal Keluarga
Legal Keluarga menyediakan konsultasi perjanjian pra nikah bagi calon pasangan yang ingin memahami kebutuhan hukumnya sebelum membuat prenup.
Dalam konsultasi, kami dapat membantu Anda membahas:
- pemisahan harta;
- harta bawaan;
- aset setelah menikah;
- utang;
- usaha;
- saham;
- penghasilan; dan
- kebutuhan khusus lainnya.
Setelah konsultasi, Anda dapat menentukan apakah ingin melanjutkan ke tahap pembuatan perjanjian.
Jika Anda ingin melihat layanan pembuatan perjanjian secara khusus, baca Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


