Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan tertulis yang calon suami dan isteri buat sebelum menikah. Melalui perjanjian ini, pasangan dapat mengatur harta, utang, usaha, dan kewajiban keuangan selama perkawinan.
Dengan pengaturan yang jelas, pasangan memperoleh kepastian hukum sejak awal. Selain itu, perjanjian dapat membantu mencegah sengketa mengenai harta di kemudian hari.
Jika Anda ingin mengetahui layanan pembuatan perjanjiannya, Anda dapat membaca Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Beberapa aturan memberikan dasar hukum bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan.
Pertama, Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan.
Pada awalnya, ketentuan tersebut mengatur pembuatan perjanjian pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
Namun, Mahkamah Konstitusi memperluas ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut memungkinkan pasangan membuat perjanjian sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung.
Selain itu, bagi mereka yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata, Pasal 139 dan ketentuan terkait juga mengenal pengaturan harta melalui perjanjian kawin.
Bagi pasangan Muslim, Anda dapat membaca Perjanjian Pra Nikah dalam Islam.
Dengan dasar tersebut, pasangan memiliki landasan hukum untuk mengatur kebutuhan mengenai harta dan kewajiban keuangan.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memberikan beberapa manfaat penting.
1. Perlindungan Harta dan Utang
Pasangan dapat menentukan harta yang tetap menjadi milik masing-masing.
Selain itu, pasangan dapat mengatur tanggung jawab terhadap utang. Dengan demikian, kewajiban keuangan salah satu pihak tidak otomatis menjadi tanggung jawab pasangan.
Namun, pasangan tetap harus memperhatikan hak kreditur dan pihak ketiga.
2. Mengurangi Sengketa Ketika Terjadi Perceraian
Perjanjian dapat menjelaskan sejak awal status aset milik suami dan isteri.
Karena itu, apabila terjadi perceraian, pasangan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan aset masing-masing.
Tanpa perjanjian pisah harta, Pasal 35 UU Perkawinan pada prinsipnya menempatkan harta yang pasangan peroleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
Anda dapat membaca Harta Gono Gini dalam Perkawinan untuk memahami perbedaannya.
3. Memberikan Kepastian dalam Kegiatan Usaha
Perjanjian pra nikah juga bermanfaat bagi pasangan yang menjalankan usaha.
Misalnya, pasangan dapat mengatur bahwa kepemilikan saham, perusahaan, atau aset usaha tertentu tetap menjadi milik salah satu pihak.
Dengan demikian, pasangan dapat memisahkan kepentingan keluarga dan usaha secara lebih jelas.
4. Memberikan Kepastian terhadap Pihak Ketiga
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa isi perjanjian dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.
Karena itu, pasangan perlu memperhatikan kepentingan bank, kreditur, mitra usaha, dan pihak lain.
Hal-Hal yang Umum Diatur
Isi perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan.
Beberapa hal yang umum mereka atur antara lain:
- harta bawaan;
- harta yang diperoleh selama perkawinan;
- tanggung jawab terhadap utang;
- pengelolaan rekening dan keuangan;
- kepemilikan usaha;
- pengelolaan aset produktif; dan
- kewajiban keuangan tertentu selama perkawinan.
Namun, pasangan perlu berhati-hati apabila ingin mengatur hak asuh anak atau warisan.
Perjanjian pra nikah tidak dapat menentukan secara mutlak siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak apabila terjadi perceraian. Jika muncul sengketa, hakim tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Begitu pula dengan warisan. Pasangan dapat mengatur status kepemilikan harta, tetapi pembagian warisan tetap mengikuti hukum waris yang berlaku ketika pewaris meninggal dunia.
Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Pada umumnya, pasangan perlu menyiapkan:
- KTP calon suami dan isteri;
- Kartu Keluarga;
- NPWP apabila diperlukan;
- paspor bagi WNA;
- KITAS atau dokumen keimigrasian apabila relevan;
- data mengenai aset;
- data mengenai utang; dan
- informasi mengenai usaha apabila perjanjian akan mengaturnya.
Dengan dokumen lengkap, notaris dapat memahami kebutuhan pasangan secara lebih cepat.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
1. Konsultasi Awal
Pertama, pasangan menjelaskan kebutuhan mereka.
Misalnya, pasangan ingin memisahkan seluruh harta atau hanya aset tertentu.
Pada tahap ini, konsultasi membantu pasangan menentukan bentuk perjanjian yang sesuai.
2. Penyusunan Draft
Selanjutnya, notaris atau pihak yang membantu menyusun draft berdasarkan kebutuhan pasangan.
Setelah itu, suami dan isteri membaca seluruh klausul. Mereka dapat meminta revisi apabila terdapat bagian yang belum sesuai.
3. Penandatanganan Akta
Setelah pasangan menyetujui seluruh isi, mereka dapat menandatangani akta di hadapan notaris.
Akta notaris memberikan kepastian mengenai identitas para pihak, tanggal, dan isi kesepakatan.
4. Pencatatan Perjanjian
Selanjutnya, pasangan perlu mencatatkan perjanjian sesuai sistem pencatatan perkawinannya.
Untuk pasangan Muslim, pencatatan berkaitan dengan administrasi perkawinan di KUA.
Sementara itu, pasangan non-Muslim mencatatkan perjanjian melalui administrasi pencatatan sipil di Disdukcapil.
Langkah ini penting apabila perjanjian juga menyangkut kepentingan pihak ketiga.
Apakah Bisa Membuat Perjanjian Setelah Menikah?
Bisa. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan suami dan isteri membuat perjanjian selama perkawinan berlangsung.
Perjanjian setelah menikah sering disebut postnuptial agreement atau perjanjian pasca nikah.
Jika Anda sudah menikah, baca Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah.
Putusan MK juga menyatakan bahwa perjanjian pada prinsipnya mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung, kecuali para pihak menentukan lain. Selain itu, perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Apakah Perjanjian Bisa Diubah?
Bisa. Suami dan isteri dapat mengubah atau mencabut perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Jika Anda ingin memahami prosesnya, baca Cara Membatalkan Perjanjian Pra Nikah.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah dapat menimbulkan beberapa akibat hukum.
Pertama, para pihak dapat memisahkan kepemilikan harta sesuai isi perjanjian.
Kedua, pasangan dapat mengatur tanggung jawab terhadap utang.
Ketiga, pasangan dapat menggunakan perjanjian sebagai alat bukti apabila muncul sengketa.
Keempat, perjanjian dapat mempunyai akibat terhadap pihak ketiga sepanjang pihak tersebut tersangkut.
Karena itu, pasangan perlu menyusun setiap klausul dengan jelas.
Berapa Biaya Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Biaya pembuatan perjanjian pra nikah dapat berbeda sesuai kebutuhan para pihak.
Faktor yang memengaruhi biaya antara lain kompleksitas isi perjanjian, jumlah aset, keterlibatan WNA, serta proses notaris dan pencatatan.
Anda dapat melihat layanan Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup untuk mengetahui mekanisme pendampingannya.
Karena kondisi setiap pasangan berbeda, sebaiknya Anda melakukan konsultasi terlebih dahulu.
FAQ Singkat
Apakah perjanjian pra nikah wajib?
Tidak. Hukum tidak mewajibkan setiap pasangan membuat perjanjian pra nikah.
Namun, perjanjian dapat bermanfaat bagi pasangan yang memiliki aset, usaha, utang, atau kebutuhan pemisahan harta.
Bisakah pasangan membuat perjanjian setelah menikah?
Bisa. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka kemungkinan tersebut.
Apakah perjanjian dapat mengatur hak asuh anak?
Pasangan dapat menuangkan kesepakatan tertentu mengenai keluarga. Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat mengikat hakim secara mutlak dalam sengketa hak asuh.
Apakah perjanjian dapat mengatur warisan?
Perjanjian dapat menentukan status kepemilikan harta suami dan isteri. Namun, pembagian warisan tetap mengikuti hukum waris yang berlaku.
Apakah perjanjian bisa diubah?
Bisa. Kedua pihak harus menyetujuinya dan perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah memberikan kepastian hukum mengenai harta, utang, usaha, dan kewajiban keuangan pasangan.
Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar utama perjanjian perkawinan. Sementara itu, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatannya hingga selama perkawinan berlangsung.
Karena itu, pasangan sebaiknya memahami isi dan akibat hukum setiap klausul sebelum menandatangani perjanjian.
Konsultasi Pembuatan Perjanjian Pra Nikah – Legal Keluarga
Legal Keluarga menyediakan konsultasi dan pendampingan pembuatan perjanjian pra nikah dengan biaya yang kompetitif.
Kami membantu Anda memahami kebutuhan pemisahan harta, menyusun konsep perjanjian, serta mengarahkan proses pembuatan bersama mitra notaris.
Anda juga dapat membaca Perjanjian Pra Nikah dalam Islam apabila ingin memahami ketentuan untuk pasangan Muslim.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


