Artikel

Kantor Pengacara Perceraian Jakarta Profesional

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Setiap orang yang melangsungkan perkawinan menginginkan perkawinannya tersebut berlangsung dengan normal. Artinya, ingin hidup selamanya hingga maut memisahkan.

Namun apa daya apabila Tuhan berkehendak lain, sehingga tidak ada jalan lain kecuali memilih jalan perceraian.

Tidak mudah bagi seorang pasangan untuk memilih jalan cerai, kecuali pasangan tersebut benar-benar sudah yakin dengan pendiriannya bahwa cerai / perceraian adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kehidupan lebih baik ke depannya.

Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pertumbuhan angka perceraian yang banyak di Indonesia.

Alasan Mengapa Pasangan Ingin Bercerai ?

Sebenarnya alasan setiap pasangan ingin bercerai berbada-beda. Namun dibawah ini kami ingin merangkum beberapa alasan yang sering legalkeluarga.id terima mengapa pasangan itu ingin bercerai, yaitu :

1. Sering Bertengkar terus menerus

Betengkar merupakan alasan yang paling banyak  diajukan di pengadilan ketika suatu pasangan ingin bercerai.

2. Ekonomi Tidak Mendukung

Ekonomi merupakan salah satu faktor yang sering membuat suatu pasangan tidak ingin melanjutkan suatu perkawinannya. Artinya, apabila suami tidak mampu menafkahi untuk kebutuhan isterinya, maka isteri biasanya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan terhadap suaminya.

3. KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan alasan yang membuat suatu perkawinan tidak berlangsung lama. Dalam praktek, apabila terjadi suatu kekerasan rumah tangga, maka pihak isteri tidak hanya mengajukan gugatan cerai, namun juga melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

4. Tidak Memiliki Keturunan

Tidak memiliki keturunan atau anak merupakan salah satu alasan perceraian yang sering diajukan salah satu pasangan ke pengadilan.

5. Selingkuh atau Poligami

Selingkuh atau poligami merupakan alasan yang juga paling sering diajukan ketika seorang pasangan ingin bercerai. Namun khusus untuk selingkuh hal tersebut sulit dibuktikan, kecuali pihak yang mengajukan gugatan/ permohonan cerai dapat membuktikan secara fakta terjadi persetubuhan oleh pasangangnanya.

6.  Ditunggalkan Jauh

Jarak yang jauh (long distace) merupakan salah satu alasan mengapa suatu pasangan biasanya ingin mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan. Artinya, suami isteri yang tidak satu rumah atau terpisah dengan jarak merupakan salah satu alasan mengapa perceraian tersebut bisa timbul.

Foto : nationthailand.com

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian ?

Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu :

1. Domisili Pengadilan Tempat Mengajukan Gugatan

Dalam mengajukan gugatan cerai, maka pihak yang mengajukan gugatan perlu memperhatikan domisili pengadilan dimana ia mengajukan gugatan.

Gugatan cerai pada prinsipnya diajukan ditempat kediaman isteri sesuai dengan KTP yang dimiliki. Demikian juga jika suami yang mengajukan permohonan cerai, diajukan di tempat kediaman isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama.

2. Memahami Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum

UU Perkawinan mengatur pasangan yang telah menikah akan sulit bercerai, kecuali terdapat alasan-alasan hukum yang menyebabkan perceraian itu wajib diputus oleh pengadilan.

Alasan-alasan perceraian menurut hukum ini wajib dibuktikan bagi pihak yang mengajukan gugatan. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka dgugatan cerai yang diajukan dapat ditolak pengadilan.

Untuk membuktikan alasan-lasan perceraian, maka pihak yang mengajukan gugatan biasanya mengajukan bukti tertulis atau mengajukan saksi untuk menguatkan dalil gugatan perceraiannya.

Adapun alasan-alasan perceraian menurut hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan perceraian, seperti  :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

3. Gugatan Cerai Hanya Dapat Digambungkan Dengan Hak Asuh Anak, Sedangkan Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Terpisah

Gugatan perceraian  hanya dapat diajukan bersama dengan permohonan hak asuh anak. Sedangkan gugatan harta gono gini hanya dapat diajukan apabila gugatan perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan.

Perlukah Didampingi Pengacara Dalam Mengajukan Gugatan Perceraian ?

Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perceraian di pengadilan tidak wajib didampingi pengacara / kuasa hukum. Namun masalahnya banyak pasangan yang tidak mengetahui mekanisme/ proses perceraian di pengadilan. Kemudian, ia tidak ingin datang sendiri ke pengadilan. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunjuk pengacara/ kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan perceraiannya.

Setidaknya di bawah ini legalkeluarga.id memberikan 5 pertimbangan / tips dalam memilih kantor pengacara perceraian di jakarta yang terjangkau, yaitu:

1. Wajib Memiliki Legalitas Sebagai Pengacara 

Hal yang pertama yang anda harus perhatikan dalam mencari pengacara untuk perceraian adalah memastikan pengacara yang anda pilih/tunjuk nantinya memiliki legalitas yang jelas. Artinya, seseorang dapat dikatakan pengacara apabila memiliki kartu pengacara/advokat serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari pengadilan.

Mengapa perlu pengacara yang memiliki legalitas ?

Dalam prakteknya apabila pengacara yang ditunjuk/ dipilih tidak memiliki legalitas, maka hakim biasanya menganjurkan untuk menunjuk pengacara/ kuasa hukum baru pada sidang berikutnya atau apabila memungkinkan, maka pihak yang mengajukan gugatan perceraian beridang secara sendiri tanpa di dampingi pengacara/ kuasa hukum.

2. Memahami Hukum Perkawinan & Keluarga

Hal kedua yang wajib diperhatikan adalah wajib memahami dan mengerti hukum perkawinan di Indonesia.

Menurut kami, UU Perkawinan di Indonesia menganut prinsip menyulitkan setiap orang yang telah melangsungkan perkawinan untuk bercerai, walaupun bercerai adalah hak setiap orang yang dijamin UUD 1945.

Mengapa UU Perkawinan di Indonesia menyulitkan orang bercerai ?  Hal ini dikarenakan UU Perkawinan menerapkan syarat serta alasan yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat bercerai. Artinya, apabila syarat dan alasan perceraian tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dipastikangugatan cerai yang anda ajukan ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan.

3. Informasi Klien Mengenai Perkara Perceraiannya Wajib Dijaga

Salah satu prinsip yang harus dipengang oleh pengacara adalah menjaga seluruh informasi yang diberikan klien berkaitan dengan percerainya.

Sidang perceraian adalah sidang yang bersifat tertutup /privat. Artinya, sidang tersebut tidak dapat diketahui oleh khalayak umum seperti sidang pada umumnya, sehingga yang dapat mengetahui segala proses perceraian hanyalah klien, hakim, panitera dan pengacara itu sendiri. Oleh karena itu, pengacara dituntut untuk menjaga kerahasian informasi berkaitan dengan kasus perceraian

Pengacara sebaiknya tidak menceritakan ke publik atau orang banyak terkait dengan kasus perceraian yang dialami klien, kecuali telah meminta izin kliennya.

4. Mudah Untuk Diajak Komunikasi 

Mudah diajak komunikasi artinya pengacara tersebut mudah untuk dihubungi kapanpun dan dimanapun terutama apabila hal tersebut berkaitan dengan kasus perceraian yang dialami kliennya.

5. Menawarkan Harga Terjangkau

Pertimbangan terkahir yang harus diperhatikan dalam memilih pengacara adalah masalah harga.

Apabila anda memakai jasa kantor pengacara yang profesional, maka terdapat harga yang wajib anda bayarkan.

Harga setiap kator pengacara pada prinsipnya bervariasi dan berbeda beda. Terdapat kantor pengacara yang memasang tarif untuk kasus perceraian hingga Rp. 50 juta. Namun ada juga yang dibawahnya seperti Rp. 30 Juta s/d Rp.15 Juta.

Perlu di ingat, apabila harga jasa pengacara pada sebuah kantor anda rasa terlalu mahal atau kurang cocok, maka anda dapat meminta bantuan kepada lembaga-lembaga bantuan hukum, termasuk lembaga bantuan hukum yang biasanya disiapkan pada setiap pengadilan untuk mendapatkan biaya lebih ringan atau tidak dipungut sama sekali.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.idmelalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?