Artikel

Hukum Pembagian Harta Gono Gini di Indonesia

Hukum pembagian harta gono gini di Indonesia pada dasarnya mengatur bagaimana suami dan isteri membagi harta yang mereka peroleh selama perkawinan. Namun, prosedurnya tidak selalu sama. Pasangan Muslim dan non-Muslim menempuh jalur pengadilan yang berbeda.

Selain itu, pembagian harta gono gini juga tidak selalu harus berakhir dengan pembagian 50:50. Jika suami dan isteri mencapai kesepakatan dalam mediasi, mereka dapat menentukan sendiri pembagian aset sepanjang keduanya sepakat dan kesepakatan tersebut tidak melanggar hukum.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk memahami pengadilan yang berwenang, status setiap aset, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.

Baca juga: Harta Gono-Gini

Apa yang Dimaksud Harta Gono Gini?

Dalam hukum, istilah yang digunakan sebenarnya adalah harta bersama.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan serta harta yang seseorang peroleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau aset lain yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat masuk harta bersama.

Namun, pengadilan tetap akan memeriksa asal-usul setiap aset sebelum menetapkannya sebagai harta gono gini.

Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

Bagi pasangan beragama Islam, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa harta bersama.

Salah satu keistimewaannya, pasangan Muslim dapat menggabungkan tuntutan harta bersama dengan perkara perceraian.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama mengatur:

“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Mahkamah Agung juga menggunakan ketentuan tersebut dalam praktik perkara Pengadilan Agama.

Artinya, isteri atau suami yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dapat sekaligus meminta hakim menentukan dan membagi harta bersama dalam perkara yang sama.

Namun, penggabungan tersebut juga dapat membuat pemeriksaan perkara lebih panjang. Hakim tidak hanya memeriksa alasan perceraian, tetapi juga harus memeriksa status dan bukti setiap aset.

Karena itu, dalam kondisi tertentu para pihak memilih menyelesaikan perceraian terlebih dahulu, kemudian mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.

Baca juga: Strategi Hukum Isteri Menuntut Harta Gono-Gini agar Berhasil

Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Negeri

Prosedur pasangan non-Muslim berbeda.

Di Pengadilan Negeri, gugatan perceraian pada prinsipnya tidak digabungkan dengan gugatan pembagian harta bersama.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 memuat kaidah bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.

Tulisan hukum Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta bersama diajukan sebagai perkara tersendiri setelah putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pasangan non-Muslim biasanya lebih dahulu menyelesaikan perceraian di Pengadilan Negeri.

Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama jika keduanya tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Baca juga: Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini di Jakarta

Apakah Harta Gono Gini Selalu Dibagi 50:50?

Secara umum, pembagian harta bersama sering menggunakan prinsip setengah bagian untuk masing-masing pihak.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Praktik Pengadilan Agama juga banyak menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar pembagian 1/2 untuk suami dan 1/2 untuk isteri.

Namun, prinsip tersebut berlaku ketika para pihak memang meminta pengadilan memutus sengketa dan tidak berhasil mencapai kesepakatan lain.

Selain itu, perkembangan putusan juga menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu hakim dapat mempertimbangkan kontribusi serta keadilan dalam menentukan bagian masing-masing.

Jika Para Pihak Sepakat, Apakah Harus Tetap Dibagi Dua?

Tidak harus. Inilah salah satu hal penting dalam sengketa harta gono gini.

Misalnya terdapat tiga objek harta bersama:

  1. satu rumah;
  2. satu apartemen; dan
  3. satu kendaraan.

Dalam mediasi, suami dan isteri dapat membuat kesepakatan bahwa rumah dan kendaraan menjadi milik isteri, sedangkan apartemen menjadi milik suami.

Mereka tidak harus membagi masing-masing objek menjadi setengah bagian.

Jika kedua pihak sepakat secara sukarela, maka pembagian dapat mengikuti kesepakatan tersebut.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memberi ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan perdamaian. Kesepakatan yang memenuhi persyaratan dapat diperkuat oleh hakim menjadi Akta Perdamaian.

Dengan demikian, hukum tidak memaksa suami dan isteri untuk selalu membagi setiap aset secara 50:50 apabila keduanya sudah mempunyai kesepakatan lain.

Bahkan, mediasi sering menjadi jalan yang lebih praktis karena para pihak dapat menyusun pembagian sesuai kebutuhan masing-masing.

Bagaimana Jika Tidak Ada Kesepakatan?

Jika mediasi gagal, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Pada tahap ini, hakim tidak langsung membagi semua harta yang disebutkan oleh salah satu pihak.

Pertama, hakim harus menentukan lebih dahulu objek mana yang benar-benar terbukti sebagai harta bersama.

Misalnya, Penggugat memasukkan lima objek:

  • rumah;
  • tanah;
  • mobil;
  • rekening bank; dan
  • rumah warisan orang tua.

Setelah memeriksa bukti, hakim mungkin hanya menetapkan empat objek pertama sebagai harta bersama. Rumah warisan dapat dikeluarkan karena termasuk harta pribadi.

Setelah hakim menentukan objek harta bersama, barulah pengadilan menentukan bagian masing-masing.

Dalam praktik umum, jika tidak terdapat keadaan khusus dan tidak ada perjanjian perkawinan, pembagian dapat ditetapkan 1/2 untuk suami dan 1/2 untuk isteri.

Karena itu, pembuktian status objek menjadi bagian penting dalam perkara gono gini.

Bagaimana Jika Aset Tidak Bisa Dibagi Secara Fisik?

Tidak semua objek dapat dibagi secara langsung.

Sebuah rumah, misalnya, tentu sulit dibelah menjadi dua secara fisik.

Dalam kondisi seperti itu, pengadilan dapat memerintahkan para pihak membagi berdasarkan nilai. Jika para pihak tidak dapat melaksanakan pembagian secara sukarela, objek dapat dijual atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing.

Dalam salah satu putusan yang tersedia dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, pengadilan menetapkan pembagian masing-masing 1/2 dan memerintahkan penjualan melalui lelang apabila objek tidak dapat dibagi secara natura.

Karena itu, petitum gugatan sebaiknya tidak hanya meminta penetapan status harta bersama, tetapi juga meminta mekanisme pembagian apabila objek tidak dapat dibagi secara langsung.

Apa yang Harus Dibuktikan dalam Gugatan Harta Gono Gini?

Pihak yang menggugat perlu menunjukkan bahwa objek tersebut:

  1. benar-benar ada;
  2. diperoleh selama perkawinan;
  3. bukan harta bawaan, warisan, atau hadiah pribadi; dan
  4. dapat diidentifikasi dengan jelas.

Karena itu, dokumen seperti sertifikat, AJB, BPKB, rekening koran, bukti cicilan, bukti transfer, atau dokumen pembelian sangat membantu proses pembuktian.

Selain itu, identitas objek harus jelas. Untuk tanah, misalnya, sebaiknya cantumkan lokasi, luas, nomor sertifikat jika tersedia, serta batas-batas objek.

Baca juga: Gugurnya Harta Gono Gini: Apa Sebabnya?

Apakah Mediasi Lebih Menguntungkan?

Dalam banyak perkara, mediasi dapat memberi hasil yang lebih fleksibel daripada putusan hakim.

Hakim biasanya harus menentukan status objek dan menerapkan aturan hukum berdasarkan bukti.

Sebaliknya, para pihak dalam mediasi dapat menyusun pembagian yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya, isteri membutuhkan rumah karena tinggal bersama anak, sedangkan suami membutuhkan aset usaha untuk tetap bekerja. Keduanya dapat mengatur pembagian berdasarkan pertimbangan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian melalui mediasi bukan berarti salah satu pihak kalah. Para pihak justru mempunyai ruang lebih luas untuk menentukan sendiri penyelesaian sengketa.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang hakim kuatkan mempunyai kekuatan hukum seperti putusan.

Kesimpulan

Hukum pembagian harta gono gini di Indonesia membedakan prosedur berdasarkan forum pengadilannya.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama memungkinkan tuntutan harta bersama digabung dengan perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Sebaliknya, pasangan non-Muslim pada prinsipnya menyelesaikan perceraian terlebih dahulu di Pengadilan Negeri. Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, barulah pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah jika tidak terdapat kesepakatan.

Untuk pembagian, prinsip umumnya memang mengarah pada bagian yang sama. Namun, para pihak tidak wajib membagi setiap aset 50:50 apabila mereka berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi.

Jika mediasi gagal, hakim akan menentukan terlebih dahulu objek yang terbukti sebagai harta bersama. Setelah itu, hakim menetapkan bagian masing-masing pihak berdasarkan hukum dan fakta perkara.

Karena itu, strategi pembagian harta gono gini tidak hanya soal menghitung aset. Para pihak juga perlu menentukan forum yang tepat, menyiapkan bukti, mengidentifikasi setiap objek, dan mempertimbangkan peluang penyelesaian melalui mediasi.

Konsultasi Pembagian Harta Gono Gini

Jika Anda sedang menghadapi sengketa pembagian harta setelah perceraian, Legal Keluarga dapat membantu memeriksa status aset, menyiapkan gugatan, menyusun bukti, serta mendampingi proses mediasi dan persidangan.

Anda juga dapat berkonsultasi mengenai pilihan menggugat harta bersama bersamaan dengan perceraian atau mengajukannya secara terpisah.

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.i