Hibah pada umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta autentik. Karena itu, hibah tidak dapat dibatalkan secara sepihak hanya karena salah satu pihak berubah pikiran. Apabila terdapat dugaan bahwa hibah dibuat bertentangan dengan hukum, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah ke pengadilan.
Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hibah?
1. Pemberi Hibah
Pemberi hibah dapat mengajukan gugatan apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan hibah tidak sah.
Sebagai contoh, pemberi hibah menandatangani akta karena paksaan, penipuan, ancaman, atau kekhilafan. Selain itu, pemberi hibah juga dapat menggugat apabila akta hibah tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
2. Ahli Waris Pemberi Hibah
Ahli waris juga dapat mengajukan gugatan apabila hibah merugikan haknya.
Menurut KUHPerdata
Dalam sistem KUHPerdata, ahli waris dapat mengajukan gugatan apabila hibah melanggar hak mutlak (legitime portie).
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Perlu dipahami bahwa gugatan tersebut pada umumnya bertujuan meminta pengurangan hibah (inkorting), bukan otomatis membatalkan seluruh akta hibah.
Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, ahli waris juga dapat mengajukan gugatan apabila hibah diduga bertentangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam atau merugikan hak ahli waris.
Misalnya, hibah dipersoalkan karena melebihi batas yang diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau terdapat cacat hukum dalam proses pembuatannya.
3. Wali atau Pengampu
Apabila pemberi hibah tidak cakap melakukan perbuatan hukum, wali atau pengampu yang sah dapat mengajukan gugatan untuk melindungi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya atau pengampuannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain yang Memiliki Kepentingan Hukum
Dalam keadaan tertentu, pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung juga dapat mengajukan gugatan.
Misalnya, seseorang yang hak kepemilikannya dirugikan oleh objek hibah atau pihak yang mempunyai hak atas aset yang dihibahkan. Namun, pihak tersebut harus dapat membuktikan adanya kepentingan hukum (legal standing) di hadapan pengadilan.
Siapa yang Tidak Berhak Mengajukan Gugatan?
Tidak setiap orang dapat menggugat pembatalan hibah.
Pada umumnya, orang yang tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan hukum terhadap hibah tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, penggugat harus mampu membuktikan bahwa hak atau kepentingannya benar-benar dirugikan oleh adanya hibah tersebut.
Pengadilan Akan Memeriksa Dasar Gugatan
Meskipun seseorang berhak mengajukan gugatan, pengadilan tidak otomatis membatalkan hibah.
Hakim akan memeriksa beberapa hal, antara lain:
- apakah penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- apakah hibah memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
- apakah terdapat cacat hukum dalam pembuatan akta hibah; dan
- apakah hibah melanggar hak ahli waris menurut KUHPerdata atau hukum Islam.
Apabila alasan gugatan terbukti, pengadilan dapat membatalkan hibah, menyatakan hibah dapat dibatalkan, atau mengurangi akibat hukum hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Gugatan Pembatalan Hibah Bersama Legal Keluarga
Menentukan siapa yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hibah merupakan langkah penting sebelum membawa perkara ke pengadilan. Kesalahan menentukan pihak yang menggugat dapat menyebabkan gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami membantu klien menganalisis kedudukan hukum para pihak, menilai keabsahan akta hibah, menyusun gugatan, serta mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan sengketa hibah Anda bersama Legal Keluarga agar langkah hukum yang Anda ambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


