Artikel

Upaya Kasasi Perkara Perceraian

Upaya Kasasi Perkara Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Upaya hukum kasasi dalam kasus cerai adalah upaya hukum terakhir yang diajukan untuk membatalkan putusan cerai yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Kasasi diajukan dalam kasus perceraian dikarenakan :

  1. Pihak Pemohon Kasasi masih tidak terima karena diputus cerai yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding;
  2. Pihak Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan terkait hak asuh anak yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding;
  3. Pihak Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan berkaitan pemberian nafkah masih kurang yang diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding.

Dibawah ini kami akan menjelaskan mekanisme dan prosedur kasasi dalam perkara cerai yang perlu diperhatikan, yaitu :

1. Pihak Yang Mengajukan Kasasi Harus Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Pihak yang mengajukan kasasi haruslah orang yang berperkara langsung, sehingga dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Contoh : Isteri keberatan/ tidak terima terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, maka hanya isteri yang dapat mengajukan upaya kasasi.

Pasal 44  UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, pihak yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang berperkara atau wakilnya..

Dalam Pengajuan permohonan kasasi perceraian , pihak yang berperkara dapat diwakilkan oleh Pengacara atau Advokat, sehingga seluruh proses kasasi merupakan tanggung jawab dari Pengacara atau Advokat untuk melaksanakannya.

2. Kasasi Hanya Dapat Diajukan Setelah Melakukan Upaya Hukum Banding

Pasal 43 UU Mahkamah Agung menyebutkan Upaya hukum kasasi hanya dapat diajukan terhadap kasus yang telah melakukan upaya banding, kecuali aturan mengatur lain.

Dalam perkara cerai, kasasi hanya dapat dilakukan apabila telah kasus tersebut telah diputus banding.

Kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

3. Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima Dalam Mengajukan Kasasi

Pasal 30 UU Mahkamah Agung menyebutkan, Mahkamah Agung sebagai lembaga memutus kasasi hanya akan membatalkan putusan pengadilan, apabila:

  1. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang dalam memutus perkara;
  2. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ketika memutus perkara;
  3. Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Jadi, untuk kasus perceraian perlu untuk memperhatikan alasan-alasan tersebut diatas bila ingin membatalkan putusan cerai Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

4. Jangka Waktu Pengajuan Kasasi

Permohonan kasasi diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. (Lihat Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung)

5. Kasasi Wajib Menyertakan “Memori Kasasi”

Dalam mengajukan kasasi, maka wajib menyertakan “Memori Kasasi” secara tertulis.

Memori kasasi berisi alasan-alasan mengapa Pemohon Kasasi melakukan kasasi dan menyertakan alasan-alasan bantahannya.

Memori kasasi wajib disampaikan 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan/ didaftarkan di Pengadilan Tingkat Pertama. (Lihat Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung).

_______

Apabila anda ingin konsultasi atau mencari pengacara untuk pengajukan kasasi dalam kasus perceraian, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?