Pertanyaan:
Saya seorang suami dan tiba-tiba isteri menggugat cerai saya diam-diam. Kami sudah tidak tinggal serumah, tetapi ia tetap memakai alamat lama dan mengaku masih tinggal bersama. Apakah saya bisa membatalkan putusan cerai itu?
Jawaban:
Ketika anda digugat cerai diam-diam, ada dua jalur hukum yang bisa anda pilih: pidana dan perdata. Namun karena tujuan anda hanya membatalkan putusan cerai, fokus utama yang tepat ialah jalur hukum perdata.
Selain itu, ada dua langkah hukum perdata yang bisa anda gunakan untuk meminta pembatalan putusan cerai tersebut.
1. Mengajukan Perlawanan / Verzet
Verzet adalah upaya hukum bagi pihak yang tidak pernah hadir di persidangan untuk meminta pembatalan putusan cerai yang dijatuhkan secara verstek. Aturannya tercantum dalam Pasal 129 HIR / 153 RBg.
Syarat mengajukan verzet:
- Anda harus mengajukannya dalam 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
- Anda mengajukan permohonan tertulis berisi alasan keberatan dan permintaan pembatalan putusan cerai.
Kesimpulan langkah pertama:
Jika batas waktu 14 hari masih tersedia, anda dapat segera mengajukan permohonan verzet ke pengadilan agar putusan verstek dibatalkan.
2. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Jika putusan perceraian sudah inkracht dan akta cerai telah terbit, maka satu-satunya cara untuk membatalkan putusan itu adalah mengajukan PK.
Dasar hukumnya berada dalam Pasal 66–76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Putusan bergantung pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti yang kemudian dinyatakan palsu.
- Anda menemukan bukti baru (novum) yang dulu tidak bisa diperoleh.
- Hakim mengabulkan perkara yang sebenarnya tidak diminta.
- Ada bagian gugatan yang belum diputus.
- Ada dua putusan berbeda mengenai pihak dan objek yang sama.
- Hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata.
Jangka waktu PK diatur dalam Pasal 69, yaitu 180 hari sejak alasan PK ditemukan atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak terkait.
Kesimpulan
Anda tetap bisa membatalkan putusan cerai diam-diam, tetapi langkah yang tepat tergantung status putusannya:
- Belum inkracht → ajukan verzet.
- Sudah inkracht → ajukan PK.
Butuh Bantuan Hukum?
Jika anda ingin berkonsultasi langsung mengenai langkah hukum membatalkan putusan perceraian diam-diam, hubungi Legal Keluarga:
📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id