Artikel

Cara Mengurus Surat Cerai Di Luar Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya adalah isteri saat ini tinggal di Luar Negeri. Saya dan suami sering bertengkar dan berkinginan mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya yang saat ini tinggal Jakarta Selatan. Kami menikah menurut agama Islam. Apakah saya bisa mengajukan gugatan cerai dari luar negeri?

Jawaban :

Oleh karena ibu tinggal diluar negeri, maka solusi terbaik untuk mengurus cerai di luar negeri adalah menggunakan jasa Pengacara/ Advokat.

Adapun tugas pengacara / advokat tersebut adalah mewakili ibu untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tanpa harus ibu menghadiri sidang sama sekali, oleh karena ibu saat ini berada di luar negeri.

Setidaknya dibawah ini  kami memberikan Langkah-langkah pengajuan gugatan cerai bila mengajukan gugatan cerai dari luar negeri, yaitu:

1. Menentukan Letak Pengadilan Agama

Oleh karena pengajukan gugatan cerai ibu dilakukan di Pengadilan Agama, maka hal yang pertama dilakukan adalah menentukan letak pengadilan Agamanya dimana.

Pasal 73 ayat (2) Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan:

“ Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. “

Berdasarkan aturan diatas, maka gugatan cerai ibu sebagai isteri nantinya diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami.

Jika letak tempat tinggal suami ibu di Indonesia berada wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

2. Menyiapkan 2 (Dua) Surat Kuasa Istimewa Yang di Legalisir KBRI

Dalam praktek pengadilan agama, apabila pihak yang mengajukan gugatan cerai tidak dapat hadir sama sekali ke Pengadilan dan sepenuhnya diwakili pengacara/ advokat dari sidang mediasi hingga pembacaan putusan cerai, maka yang pelu diperhatikan adalah pengacara/ advokat wajib menyiapkan 2 (dua) surat kuasa Istimewa.

2 (dua) Surat Kuasa Istimewa yang dimaksud:

  1. Surat Kuasa Istimewa untuk mewakili pihak Penggugat dalam sidang mediasi di hadapan mediator;
  2. Surat Kuasa Istimewa untuk mewakili pihak Penggugat dalam sidang gugatan cerai.

Surat kuasa Istimewa yang diberikan oleh ibu sebagai Pemberi Kuasa kepada Pengacara / Advokat sebagai Penerima Kuasa wajib di Legalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dimana Ibu bertempat tinggal di Luar Negeri.

Dasar hukum surat kuasa tersebut wajib dilegalisi oleh KBRI adalah  Yurispurdensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981:

 ”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

 Apabila proses legalisasi selesai, maka surat kuasa dikirim ke Kantor Pengacara / Advokat dimana ibu memberikan kuasanya.

3. Menyiapkan Syarat Lainnya

Apabila surat kuasa telah selesai dilegalisir oleh KBRI, maka tahap selanjutnya adalah ibu sebagai isteri wajib menyiapkan syarat-syarat, yaitu:

  1. KTP Penggugat (isteri);
  2. Alamat Lengkap Tergugat (suami) saat ini;
  3. Buku Nikah;
  4. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Bila gugatan cerai diajukan bersamaan dengan meminta hak asuh anak dan nafkah anak, maka ditambahkan syarat:

  1. Akta Kelahiran Anak;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Slip Gaji Suami bila ada.

4. Menyusun Gugatan Cerai di Luar Negeri

Bila syarat-syarat telah terpenuhi, maka hal yang dilakukan berikutnya adalah pihak Penggugat  menjelaskan alasan-alasan perceraian kepada pengacara /advokat agar dapat dibuatkan Surat Gugatan Cerai.

Surat Gugatan Cerai inilah yang akan didaftarkan di Pengadilan dan akan dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Adapun alasan-alasan perceraian yang biasanya banyak terjadi adalah “alasan pertengkaran terus menerus sehingga membuat suami dan isteri sudah tidak bersama lagi”.

Adapun alasan pertengkaran umum terjadi, yaitu:

  1. Tergugat sudah tidak atau jarang memberi nafkah yang cukup kepada keluarganya;
  2. Tergugat sedang dekat dengan perempuan lain;
  3. Oleh karena LDR, menyebabkan sering bertengkar;
  4. Adanya KDRT;
  5. dll.

Apabila seluruh syarat lengkap maka  advokat/ pengacara tinggal mendaftarkan gugatan cerai dan menunggu jadwal sidang.

5. Jangka Waktu Proses Cerai

Adapun jangka waktu proses cerai bila dari luar negeri tergantung dari pihak Tergugat, apakah akan hadir atau tidak nantinya di Pengadilan.

Apabila pihak Tergugat tidak hadir, maka proses cerai dapat lebih cepat karena akan diputus secara verstek, namun apabila pihak Tergugat tidak ingin cerai dan hadir ke Pengadilan mengutarakan niatnya, maka proses cerai dapat berlangsung lama.

__________________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?