Apa Itu Putusan Verstek dalam Perceraian?
Dalam praktik perceraian, sering terjadi salah satu pihak tidak hadir di persidangan. Bahkan, dalam banyak kasus di media, seorang artis mengajukan gugatan cerai, sementara pasangannya tidak pernah datang ke pengadilan.
Dalam kondisi tersebut, pengadilan tetap melanjutkan proses dan menjatuhkan putusan verstek.
Secara sederhana, verstek berarti hakim memutus perkara tanpa kehadiran tergugat. Namun, hakim hanya dapat menjatuhkan putusan ini jika pengadilan sudah memanggil tergugat secara sah dan patut.
Pasal 125 ayat (1) HIR mengatur hal ini sebagai berikut:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat tidak menghentikan proses perceraian. Hakim tetap memeriksa perkara dan langsung menjatuhkan putusan.
Mengapa Perkara Cerai Bisa Diputus Verstek?
Dalam praktik, beberapa kondisi mendorong hakim menjatuhkan putusan verstek.
Pertama, tergugat sengaja menghindari persidangan karena menolak perceraian.
Kedua, tergugat mengabaikan panggilan pengadilan.
Ketiga, tergugat tinggal di luar negeri tanpa menunjuk kuasa hukum.
Keempat, tergugat memilih tidak mengikuti proses persidangan.
Selama pengadilan sudah memanggil tergugat secara sah, hakim tetap melanjutkan pemeriksaan.
Langkah Hukum Tergugat: Mengajukan Verzet
Meskipun hakim sudah menjatuhkan putusan verstek, hukum tetap melindungi tergugat. Oleh karena itu, tergugat dapat mengajukan verzet atau perlawanan.
Verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk menentang putusan verstek dan menyampaikan pembelaan secara langsung.
Pasal 129 HIR menyatakan:
“Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.”
Dengan demikian, tergugat tetap memiliki hak untuk membela diri.
Batas Waktu Mengajukan Verzet
Tergugat harus memperhatikan batas waktu pengajuan verzet. Hukum memberi waktu 14 (empat belas) hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan.
Setelah menerima pemberitahuan, tergugat harus segera mengajukan perlawanan.
Jika tergugat mengajukan verzet tepat waktu, pengadilan akan memeriksa ulang perkara dari awal.
Sebaliknya, jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampak Jika Tidak Mengajukan Verzet
Jika tergugat tidak menggunakan hak verzet, maka akibat hukumnya cukup serius.
Pertama, putusan verstek menjadi final dan mengikat.
Kedua, pengadilan langsung menjalankan putusan tersebut.
Ketiga, dalam perkara perceraian, pengadilan menerbitkan akta cerai.
Khusus bagi pasangan Muslim, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dan menarik kutipan akta nikah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, status perkawinan berakhir menurut hukum.
Apakah Verzet Berlaku untuk Semua Perkara Cerai?
Tergugat dapat mengajukan verzet di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Artinya, baik perceraian Islam maupun non-Islam tetap memberikan hak yang sama kepada tergugat.
Oleh karena itu, setiap tergugat perlu memahami hak ini agar tidak kehilangan kesempatan membela diri.
Kesimpulan
Putusan verstek terjadi ketika tergugat tidak hadir di persidangan meskipun pengadilan telah memanggil secara sah. Dalam kondisi ini, hakim tetap memutus perkara.
Namun, hukum tetap memberikan perlindungan melalui verzet. Tergugat dapat mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
Jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap dan perceraian dapat langsung dilaksanakan.
Konsultasi Hukum Perceraian
Jika Anda menghadapi perkara perceraian dengan putusan verstek atau ingin mengajukan verzet, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat dan aman.