Artikel

Membedakan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Terdapat beberapa istilah peristiwa pencatatan administrasi terkait anak yang perlu anda ketauhi perbedaannya yaitu  (1) pengangkatan anak, (2) pengakuan anak dan (3) pengesahan anak.

Istilah-istilah tersebut sangkatlah penting mengingat dengan dilakukannnya peristiwa tersebut, membuat anak mendapatkan status hukum yang jelas dari orang tuanya.

Pengangkatan Anak

Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan :

” Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Dari uraian diatas, maka pengangkatan anak adalah peristiwa dimana terdapat pihak yang menginginkan menjadi orang tua dengan cara mengangkat seorang anak.

Untuk mengangkat anak, maka salah satu mekanisme yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan terlebih dahulu permohonan penetapan pengadilan di tempat tinggal orang tua yang akan mengangkat anak tersebut.

Pencatatan Pengangkatan Anak

30 hari setelah mendapatkan penetapan pengadilan, orang tua yang mengangkat anak wajib melaporkannya ke Instantansi terkait atau Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menerbitkan “Kutipan Akta Kelahiran”

Pejabat berwenang akan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat tersebut.

Pencatatan pengangkatan anak dapat dibagi beberapa jenis, yaitu :

  • Pencatatan pengangkatan anak yang ada di wilayah Indonesia; dan
  •  Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Indonesia;

Pengakuan Anak

Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Administasi Kependudukan :

” Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.”

Dari uraian pasal diatas, disimpulkan bahwa pengakuan anak merupakan peristiwa pencatatan yang dimana seorang anak mendapat pengakuan terhadap ayahnya.  Untuk mendapatkan pengakuan ayah, maka terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Anak yang dilahirkan wajib dari perkawinan yang sah menurut hukum agama.
  • Ayah dari anak membuat surat pengakuan anak.
  • Ayah yang ingin mengakui anak tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari ibu kandung.

Adapun mekanisme proses pencatatannya adalah sebagai berikut :

  • Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  • Berdasarkan laporan kepada pejabat berwenang tersebut, pengakuan anak tersebut akan dicatat pada register akta pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Pencatatan Pengakuan Anak

Bagaimana bila terdapat anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dilakukan menurut hukum agama, seperti dilahirkan dari perzinahan, apakah tetap berhak mendapatkan pengakuan anak dari ayahnya ?

Penpres No. 96/ 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil memberikan ruang bagi orang tua yang memiliki anak dari hasil perzinahan untuk mendapatkan pengakuan anak dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan. Artinya, surat pengakuan ayah tidak berlaku bagi mereka yang memiliki anak diluar perkawinan sah dari hasil perzinahan.

Pasal 51 :

  1. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Pengesahan Anak

Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan :

” Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Dari uraian pasa diatas, disimpulkan bahwa pengesahan anak adalah persitiwa pencatatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya untuk mengesahkan status anaknya.

Untuk mengesahkan status anak, maka terdapat hal yang perlu diperhatikan :

  • Perkawinan orang tua dari anak diawal hanya sah menurut hukum agama, tapi belum sah menurut hukum negara;
  • Pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak ke pejabat berwenang, maka perkawinan dari orang tua anak tersebut tidak hanya telah sah menurut hukum agama, namun juga wajib terlebih dahulu disahkan menurut hukum negera. Artinya, sebelum mengajukan permohonan pengesahan anak, maka orang tua wajib memiliki Akta Perkawinan.

Adapun mekanisme proses pencatatannya adalah sebagai berikut :

  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan menurut hukum negera dan mendapatkan akta perkawinan.
  • Setelah melaporkan,  Pejabat berwenang mencatat pada register akta pengesahan anak dan diterbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Pencatatan Pengesahan Anak

Bagaimana bila terdapat anak yang lahir sebelum dilakukan perkawinan menurut hukum agama dan negara seperti dilahirkan dari perzinahan, apakah tetap berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ?

Penpres No. 96/ 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil memberikan ruang bagi orang tua yang terlanjur memiliki anak sebelum melakukan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negera untuk mengesahkan anaknya tersebut dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan. 

Menurut penulis, pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak melalui penetapan pengadilan, maka status perkawinan orang tua dari anak tersebut haruslah sah menurut hukum agama dan hukum negera.

Pasal 52 :

  1. Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajukan permohonan pengakuan anak, pengakuan anak atau pengesahan anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

 Email : klien@legalkeluarga.id