Artikel

Menggugat Cerai Suami Di Luar Negeri ?

Pertanyaan

Saya seorang perempuan Muslim yang tinggal di Amerika Serikat. Perkawinan saya tercatat di KUA Jakarta. Saat ini, saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya yang berstatus WNA. Namun, saya sudah tidak mengetahui alamat suami. Apakah saya boleh mengajukan gugatan cerai di Indonesia dari luar negeri?

Jawaban

Seorang isteri yang tinggal di luar negeri tetap berhak mengajukan gugatan cerai di Indonesia. Oleh karena itu, domisili di luar negeri tidak menghalangi proses perceraian.

Namun demikian, isteri perlu mempersiapkan langkah hukum secara tepat agar proses gugatan berjalan lancar.

Pertama, isteri sebaiknya menunjuk pengacara atau advokat di Indonesia. Selanjutnya, pengacara tersebut akan mengurus pendaftaran gugatan serta mewakili isteri selama proses persidangan.

Kehadiran pengacara menjadi sangat penting karena proses persidangan tetap berlangsung di pengadilan Indonesia. Dengan demikian, pengadilan tetap memerlukan kehadiran kuasa hukum.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan penggugat, tergugat, atau kuasanya untuk hadir dalam persidangan.

Memperhatikan Surat Kuasa yang Dilegalisasi KBRI

Apabila isteri menunjuk pengacara dari luar negeri, maka isteri wajib memberikan surat kuasa yang sah.

Oleh karena isteri berdomisili di Amerika Serikat, maka isteri harus melegalisasi surat kuasa tersebut di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

Legalisasi KBRI berfungsi untuk membuktikan bahwa isteri tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung karena berada di luar negeri.

Ketentuan mengenai legalisasi ini mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/Kp/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, yang menjelaskan bahwa legalisasi mengesahkan tanda tangan pada dokumen.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 juga menegaskan kewajiban legalisasi KBRI terhadap surat kuasa yang dibuat di luar negeri.

Memerlukan Surat Keterangan Ghoib

Karena isteri tidak mengetahui alamat dan keberadaan suami, maka isteri perlu menyiapkan surat keterangan ghoib.

Isteri harus meminta surat keterangan ghoib dari kelurahan sesuai alamat KTP isteri di Indonesia. Surat ini menjelaskan bahwa suami sudah tidak diketahui alamat dan domisilinya.

Selanjutnya, pengadilan akan memproses panggilan sidang secara ghoib. Akibatnya, proses perceraian akan memakan waktu lebih lama.

Pengadilan akan memanggil tergugat melalui media massa. Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

Dasar hukum panggilan ghoib tercantum dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengatur pemanggilan tergugat melalui pengumuman di pengadilan dan media massa.

Menentukan Domisili Pengadilan

Karena isteri menikah menurut agama Islam, berdomisili di luar negeri, dan tidak mengetahui alamat suami, maka isteri harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pengadilan tersebut memiliki kewenangan memeriksa gugatan cerai dengan kondisi domisili tergugat tidak diketahui.

Konsultasi Gugatan Cerai dari Luar Negeri

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan cerai dari luar negeri, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?