Artikel

Menggugat Cerai Suami Di Luar Negeri ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya seorang perempuan muslim tinggal di Amerika Serikat dan perkawinan saya tercatat di KUA di Jakarta. Saat ini  saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya yang seorang WNA dan sudah tidak diketahui alamatnya saat ini. Pertanyaan saya, apakah saya boleh mengajukan gugatan cerai di Indonesia melalui luar negeri ?

Jawaban :

Apabila kami ditanya apakah boleh seorang yang tinggal diluar negeri mengajukan gugatan cerai di Indonesia ?

Terkait pertanyaan tersebut maka kami jawab bisa.

Setidaknya untuk mengajukan gugatan cerai dari luar negeri, maka ibu sebaiknya terlebih dahulu mencari jasa pengacara / advokat yang akan membantu  mengurus segala proses pendaftaran hingga pendampingan dalam mengajukan gugatan cerai di Indonesia.

Kehadiran pengacara ini sangat penting dikarenakan ibu perlu pihak yang melakukan pengurusan perceraian yang datang langsung ke pengadilan.

Pasal 26 ayat (1) PP Pelaksana UU Perkawinan :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Memperhatikan Surat Kuasa Legalisir KBRI

Bila ibu domisili saat ini berada di luar negeri dan telah menunjuk pengacara/ advokat mengurus perceraian, maka hal utama yang perlu diperhatikan adalah surat kuasa yang ibu berikan kepada pengacara tersebut.

Oleh karena ibu berdomisili saat ini di Amerika Serikat, maka surat kuasa yang ibu berikan ke pengacara wajib distempel (legalisasi) oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) yang ada di Amerika Serikat.

Fungsi dari  stempel (legalisasi) tersebut adalah untuk menunjukan ibu tidak dapat menghadiri sidang di pengadilan karena domisili saat ini sedang berada di luar negeri.

Dasar hukum stempel (legalisasi) KBRI tersebut adalah sebagai berikut :

Poin 68 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No 09/A/Kp/XII/2006/01, tertanggal 28 Desember 2006 :

“ Legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.”

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan bahwa :

”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

Memerlukan Surat Keterangan Ghoib

Oleh karena dalam keterangan ibu mengatakan posisi/domisili suami ibu sudah tidak diketahui, maka ibu memerlukan surat keterangan ghoib yang dikeluarkan pihak kelurahan dimana ibu berdomisili sesuai KTP ibu di Indonesia.

Surat keterangan ghoib nantinya menerangkan bila suami ibu sudah tidak diketahui alamat/domisilinya saat ini.

Adapun konsekuensi dari panggilan secara ghoib tersebut adalah gugatan cerai yang diajukan akan memakan waktu yang lama karena pengadilan memiliki kewajiban untuk melakukan panggilan terhadap suami ibu dengan cara panggilan melalui media massa yang dapat memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.

Dasar hukum panggilan secara ghoib tersebut diatur dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang PP Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2)/ Tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Menentukan Domisili Pengadilan

Oleh karena ibu menikah menurut agama Islam dan bertempat tinggal/domisili di luar negeri dan saat ini sudah tidak mengetahui alamat suami, maka gugatan cerai ibu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

__________________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan cerai di luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?