Pertanyaan
Saya menikah dengan mantan suami pada tahun 1998 dan bercerai sekitar tahun 2005. Dari perkawinan tersebut, kami memiliki dua orang anak yang kini telah dewasa. Saat ini, mantan suami telah menikah lagi dan memiliki anak dari pernikahan barunya. Ketika bercerai pada tahun 2005, saya belum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, padahal selama perkawinan kami memperoleh beberapa aset dan usaha yang kini berkembang pesat. Apakah saya masih berhak menggugat harta gono gini meskipun kami telah bercerai selama kurang lebih 15 tahun?
Jawaban
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.
Karena Anda tidak menjelaskan agama perkawinan, kami menganggap Anda menikah menurut agama Islam.
Pengertian Harta Gono Gini
Pertama, Anda perlu memahami pengertian harta gono gini dan akibat hukumnya.
Harta gono gini atau harta bersama mencakup seluruh harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung. Suami dan isteri dapat memperoleh harta tersebut secara mandiri maupun secara bersama-sama.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama.
Selain itu, Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa harta bersama mencakup semua harta yang suami dan isteri peroleh selama ikatan perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa harta tersebut terdaftar.
Dengan demikian, aset dan usaha yang Anda dan mantan suami peroleh sejak tahun 1998 sampai 2005 secara hukum termasuk harta gono gini.
Akibat Hukum Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Selanjutnya, ketika perceraian terjadi dan salah satu pihak menuntut pembagian harta bersama, hukum mewajibkan pembagian tersebut secara adil.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa suami dan isteri wajib membagi harta yang diperoleh selama perkawinan secara sama rata setelah perceraian.
Selain itu, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda dan duda cerai masing-masing berhak atas setengah bagian harta bersama, sepanjang para pihak tidak menentukan ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Oleh karena itu, hukum secara tegas memberikan hak yang sama kepada mantan suami dan mantan isteri atas harta gono gini.
Gugatan Harta Gono Gini Setelah Lama Bercerai
Kedua, Anda perlu mengetahui apakah hukum masih memberikan hak menggugat harta gono gini setelah perceraian berlangsung lama.
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama secara jelas menyatakan bahwa pihak berperkara dapat mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai maupun setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, undang-undang tidak mewajibkan pengajuan gugatan harta gono gini bersamaan dengan gugatan cerai. Oleh sebab itu, Anda tetap dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini meskipun perceraian telah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.
Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini
Namun demikian, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa gugatan.
Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan bahwa semua tuntutan hukum yang bersifat kebendaan hapus setelah lewat waktu 30 tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Anda masih dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini sepanjang belum melewati jangka waktu 30 tahun sejak perceraian.
Dengan demikian, perceraian yang terjadi 15 tahun lalu masih membuka peluang hukum untuk mengajukan gugatan harta gono gini.
Hal Penting Sebelum Mengajukan Gugatan
Selain jangka waktu, Anda juga harus memastikan status aset dan usaha yang akan Anda gugat.
Apabila mantan suami telah mengalihkan aset atau usaha tersebut kepada pihak ketiga, pengadilan berpotensi menolak gugatan pembagian harta gono gini.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan, Anda perlu memeriksa apakah mantan suami telah melakukan pengalihan hak atas aset atau usaha tersebut.
Jika pengalihan itu memang terjadi, maka Anda harus terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pengalihan aset melalui mekanisme pengadilan.
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum tetap memberikan hak kepada Anda untuk menggugat pembagian harta gono gini meskipun perceraian telah berlangsung selama 15 tahun, selama gugatan belum melampaui batas waktu 30 tahun dan aset belum sah beralih kepada pihak ketiga.
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan pembagian harta gono gini atau harta bersama di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id